Cara Blokir STNK Kendaraan, Awas Kena Pajak Progresif

Terdapat beberapa cara blokir STNK kendaraan jika Anda tidak ingin terkena pajak progresif yang bakal naik

Cara Blokir STNK Kendaraan, Awas Kena Pajak Progresif
Satrio Adhy

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta resmi menaikan pajak progresif kendaraan. Kabar tersebut diumumkan pada awal 2024.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan pada 5 Januari.

Di dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 disebutkan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Program bebas denda BBNKB II dan diskon PKB
Photo : Istimewa

Membuat kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan pajak progresif 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian pada kendaraan ketiga terkerek 4 persen.

Selanjutnya untuk kendaraan keempat 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Kendati demikian keputusan tarif pajak progresif kendaraan terbaru berlaku pada tahun depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

Cara blokir STNK Kendaraan

Nah bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor ada baiknya segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini penting dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.

Padahal langkah-langkah harus dilakukan pun cukup mudah. Namun masih banyak masyarakat yang enggan melakukan.

Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Sebut saja seperti KTP, KK, STNK sampai BPKB.

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah buat blokir STNK Kendaraan, berikut rangkumannya.


Terkini

mobil
Aletra L8 EV

Aletra L8 Bakal Punya Adik Meluncur di GIIAS 2026

Aletra dikatakan tengah mempersiapkan untuk menghadirkan produk terbaru di ajang pameran otomotif GIIAS 2026

news
Pertamina kembali menggelar Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026

Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 Dorong Inovasi Insan Media

Apresiasi Jurnalistik Pertamina 2026 diharapkan mempererat hubungan antara narasumber dan insan media.

mobil
Toyota Hilux BEV

Spesifikasi Toyota Hilux BEV, Pikap Listrik Harga Rp 1 M

Berikut adalah spesifikasi Toyota Hilux BEV, era baru pikap elektrifikasi Toyota untuk pasar Indonesia

mobil
Hyundai di GIIAS 2026

Hyundai Bawa Banyak Kejutan di GIIAS 2026, Ada Ioniq 3

Hyundai Ioniq 3 bakal jadi salah satu produk kejutan dari PT HMID untuk konsumen melalui ajang GIIAS 2026

news
Ganjil genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 03 Juli 2026 Didukung ETLE

para pengguna mobil harus memperhatikan pelat nomornya jika ingin melintas karena ada ganjil genap Jakarta

news
SIM keliling Bandung

Simak Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung 3 Juli 2026 di Sini

Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa memilih SIM keliling Bandung yang beroperasi hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3 Juli 2026

Simak informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta menjelang akhir pekan hari ini, Jumat 3 Juli 2026

otosport
Gresini Racing

Alasan Gresini Racing Pakai Jasa Joan Mir dan Daniel Holgado

Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027