Cara Blokir STNK Kendaraan, Awas Kena Pajak Progresif

Terdapat beberapa cara blokir STNK kendaraan jika Anda tidak ingin terkena pajak progresif yang bakal naik

Cara Blokir STNK Kendaraan, Awas Kena Pajak Progresif

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI Jakarta resmi menaikan pajak progresif kendaraan. Kabar tersebut diumumkan pada awal 2024.

Keputusan di atas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diundangkan pada 5 Januari.

Di dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 disebutkan tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Program bebas denda BBNKB II dan diskon PKB
Photo : Istimewa

Membuat kendaraan kedua yang sebelumnya dikenakan pajak progresif 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian pada kendaraan ketiga terkerek 4 persen.

Selanjutnya untuk kendaraan keempat 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Kendati demikian keputusan tarif pajak progresif kendaraan terbaru berlaku pada tahun depan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1).

Cara blokir STNK Kendaraan

Nah bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor ada baiknya segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini penting dilakukan agar tidak terkena pajak progresif.

Padahal langkah-langkah harus dilakukan pun cukup mudah. Namun masih banyak masyarakat yang enggan melakukan.

Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Sebut saja seperti KTP, KK, STNK sampai BPKB.

Lalu Anda bisa datang ke kantor Samsat terdekat dari rumah buat blokir STNK Kendaraan, berikut rangkumannya.


Terkini

mobil
Penjualan Mobil

Pemerintah Ungkap Belum Dapat Usulan Insentif Otomotif untuk 2026

Pemerintah mengaku belum mendapat usulan resmi tekait insentif otomotif untuk 2026 dari kementerian terkait

motor
Bajaj beli KTM

Bajaj Auto Beli KTM Senilai Rp 15,3 Triliun

Bajaj resmi jadi pemilik KTM setelah mengucurkan dana sebesar Rp 15,3 triliun pada pertengahan November 2025

news
Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung

Daftar Harga BBM Pertamina Desember 2025, Pertamax Melambung

Melansir laman resmi Pertamina, harga BBM jenis Pertamx mengalami kenaikan sampai Rp 12.750 per liter

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Desember 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Desember 2025

Di awal Desember 2025, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung guna memudahkan pengendara di Kota Kembang

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Buka di 5 Tempat Hari Ini, Senin 1 Desember

Di awal Desember fasilitas SIM keliling Jakarta kembali melayani prosedur perpanjangan, cek informasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 Desember 2025, Pertama di Bulan Ini

Ganjil genap Jakarta 1 Desember 2025 digelar dengan pengawasan ketat dari kepolisian demi kelancaran lalu lintas

motor
Deretan Koleksi Motor Virgoun, Banyak Harley-Davidson

Deretan Koleksi Motor Virgoun, Banyak Harley-Davidson

Mantan suami Inara Rusli, Virgoun dikenal karena koleksi motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkannya

news
Arus mudik

Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi 2 Kali

Kepolisian memprediksi puncak kepadatan libur Nataru bakal terjadi dua kali sehingga masyarakat harus hati hati.