Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah

Terdapat syarat maupun cara-cara yang harus diperhatikan ketika Anda ingin melakukan balik nama kendaraan

Cara Balik Nama Kendaraan Bekas, Gratis di Semua Wilayah
Satrio Adhy
  • Oleh Satrio Adhy

  • Senin, 01 September 2025 | 17:31 WIB

KatadataOTO – Membeli kendaraan bekas menjadi salah opsi bijak. Terutama di saat kondisi ekonomi sedang lesu seperti sekarang.

Ditambah pemerintah sudah tidak mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selain itu ketentuan BBNKB gratis tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022. Berisikan Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sementara aturan yang menyebut secara spesifik tertulis dalam Pasal 12 ayat (1), intinya adalah BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan baru.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan, Segini Biayanya
Photo : Toyota Astra Motor

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor. Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan objek BBNKB,” bunyi peraturan di atas.

Kemudian dalam turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Dijelaskan kalau Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperjelas kembali dalam Penjelasan Pasal 5 Ayat (3).

“Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB,” isi aturan di atas.

Sehingga para pemilik motor maupun mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia, dapat memanfaatkan balik nama kendaraan secara cuma-cuma.

Nah jika Anda ingin balik nama mobil serta motor bekas, ada sejumlah dokumen maupun langkah-langkah yang harus diperhatikan, berikut rangkumannya.

Cara dan Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Balik Nama STNK

Syarat

  • STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
  • BPKB
  • KTP pemilik baru asli serta fotokopian
  • Kuitansi pembelian dengan materai Rp 10.000

Terkini

mobil
Chery Q

Tiga Kelebihan Chery Q, Mobil Listrik Praktis Tanpa Range Anxiety

Chery Q merupakan mobil listrik kompak yang memiliki setidaknya tiga kelebihan dibandingkan kompetitor

otosport
MotoGP Italia 2026

Hasil MotoGP Italia 2026: Marco Bezzecchi Menang, Pecco Podium

Marco Bezzecchi amankan kemenangan buat Aprilia di MotoGP Italia 2026, Francesco Bagnaia tampil memuaskan

news
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada masyarakat guna memeriahkan hari jadi DKI Jakarta ke-499

mobil
Changan Nevo Q05

Changan Nevo Q05 Makin Dekat ke Indonesia, Rival Geely EX5

Mobil listrik kompak Changan Nevo Q05 baru-baru ini debut lebih dulu di Thailand dengan harga kompetitif

otosport
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Raul Buat Martin Gigit Jari

Raul Fernandez berhasil menjadi pemenang sesi sprint race MotoGP Italia 2026 di Sirkuit Mugello hari ini

otosport
Honda Racing Indonesia

Honda Racing Indonesia Pamerkan Skuad Baru untuk Musim 2026

Honda Racing Indonesia kedatangan satu pembalap baru untuk menyambut musim balap 2026 agar kompetitif

mobil
Mitsubishi Pajero Reinkarnasi Tahun Ini, Ramaikan Pasar SUV

Mitsubishi Pajero Reinkarnasi Tahun Ini, Ramaikan Pasar SUV

Teaser Mitsubishi Pajero generasi terbaru dibagikan, pakai bahasa desain serupa Xforce dan Destinator

mobil
iCar V23

iCAR V23 Dipasarkan Dengan Tiga Pilihan Varian Menarik

iCAR V23 merupakan SUV listrik yang berkarakter dan memiliki berbagai kelebihan untuk menggoda konsumen