Bisa Dipenjara, Main Ponsel Saat Berkendara Melanggar Dua Pasal

Membutuhkan konsentrasi ketika berkendara, main ponsel menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas

Bisa Dipenjara, Main Ponsel Saat Berkendara Melanggar Dua Pasal
Dian Tami Kosasih

TRENOTO – Perkembangan teknologi membuat ponsel tak hanya digunakan sebagai alat komunikasi, namun juga mencari informasi, bermain game dan menonton film. Perubahan ini tak jarang dimanfaatkan pengendara untuk menghilangkan penat saat berada di kondisi jalan padat atau sekedar mencari rute terbaik saat melakukan perjalanan. Apapun alasannya, main ponsel saat berkendara sangatlah berbahaya.

Membutuhkan konsentrasi, penggunaan ponsel ketika berkendara bisa menjadi penyebab kecelakaan. Meski mengetahui resiko tersebut, tak sedikit pengemudi tetap nekat menggunakan alat komunikasi tersebut.

Terdapat beberapa fakta penting yang perlu diketahuo pengemudi apabila ingin menggunakan ponsel ketika berkendara, salah satunya melanggar aturan dan bisa dipenjara, seperti dilansir Nissan Indonesia.

Main Ponsel Saat Berkendara Melanggar Dua Pasal

Menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor ternyata melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat dalam pasal 106, pengemudi diwajibkan berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sedangkan pasal 283 mengatur pidana kurungan paling lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp750.000 bagi para pelanggar.

Selain pelanggaran, sebuah penelitian yang dilakukan Governors Highway Safety Association (GHSA) Amerika Serikat menyebut, penggunaan ponsel, termasuk menelepon dan SMS menjadi salah satu penyebab terbanyak terjadinya kecelakaan di jalan raya Amerika Serikat.

Sebuah penelitian lain juga mengungkapkan, penggunaan ponsel saat mengendarai mobil menjadi satu dari empat penyebab kecelakaan lalu lintas yang umumnya terjadi di dunia.

Penggunaan ponsel pada dasarnya membutuhkan tangan dan mengalihkan konsentrasi. Karena itu, hal ini menjadi penyebab utama kecelakaan.

Selain itu, menggunakan perangkat hands-free juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Photo : 123RF

Main Ponsel Lebih Berbahaya dari Menyetir Saat Mabuk

Walaupun mengemudi saat mabuk sangat berbahaya, faktanya, mengemudi sambil menggunakan ponsel jauh lebih berbahaya dibandingkan mabuk. Risiko kecelakaan saat berkendara sambil melakukan SMS mencapai 6 kali lebih memungkinkan dibandingkan berkendara dalam kondisi mabuk.

Hal tersebut belum termasuk kegiatan menelepon selagi mengemudi yang menyebabkan 23 persen kecelakaan terjadi.

Sebuah penemuan dari hasil penelitian menyebut, kondisi otak ketika mengemudi sambil berkendara menjadi lamban, layaknya milik manula berusia 70 tahun.

Respon terhadap kondisi sekitar kendaraan pun menjadi lebih lamban dan tidak efektif. Padahal, responsif menjadi kunci keamanan selama berkendara.


Terkini

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz

mobil
BMW

BMW Catat Kenaikan Pemesanan di GIIAS 2026, iX3 Laku Keras

Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse

motor
Motor listrik

Prabowo Janji Motor Listrik Nasional Bisa Dibeli Tanpa Uang Muka

Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika

news
Ganjil Genap Jakarta

Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2026

Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal

news
SIM Keliling Jakarta

Syarat dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend 14 Agustus

Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda