Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SIM November 2025
07 November 2025, 07:00 WIB
Menjadi komponen wajib, pengendara kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Saat mengemudikan kendaraan bermotor, seluruh pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya berlaku selama 5 tahun, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM ketika melakukan pengurusan.
Saat melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan pemohon, yakni SIM lama asli beserta fotokopi dan KTP asli serta fotokopi. Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.
Setelah semua berkas lengkap langkah selanjutnya ialah foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.
Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.
Harus dibawa ketika mengemudi, pengendara yang kedapatan tidak membawa SIM dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.
Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.
Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
07 November 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 09:00 WIB
08 Juli 2025, 07:00 WIB
15 Mei 2025, 07:00 WIB
Terkini
05 Mei 2026, 06:54 WIB
Ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan kembali untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan
05 Mei 2026, 06:28 WIB
Masyarakat di Kota Kembang bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini di MCD Pasir Koja
05 Mei 2026, 06:27 WIB
Seperti biasa, ada lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar Ibu Kota
04 Mei 2026, 19:08 WIB
Pertamina berkomitmen untuk terus mendorong motorsport Tanah Air melalui gelaran GT World Challenge Asia 2026
04 Mei 2026, 13:00 WIB
Chery berusaha untuk menghadirkan berbagai produk unggulan agar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air
04 Mei 2026, 11:50 WIB
Pertamina menaikkan sejumlah harga BBM non-subsidi BBM hari ini, mulai dari Pertamax Turbo, Dexlite hingga Dex
04 Mei 2026, 06:56 WIB
ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol
03 Mei 2026, 17:00 WIB
Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring