Biaya Perpanjangan SIM A dan C Februari 2022

Menjadi komponen wajib, pengendara kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Februari 2022
Dian Tami Kosasih

TRENOTO –  Saat mengemudikan kendaraan bermotor, seluruh pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya berlaku selama 5 tahun, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM ketika melakukan pengurusan.

Saat melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan pemohon, yakni SIM lama asli beserta fotokopi dan KTP asli serta fotokopi. Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Setelah semua berkas lengkap langkah selanjutnya ialah foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Harus dibawa ketika mengemudi, pengendara yang kedapatan tidak membawa SIM dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.

Photo : Trenoto

Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

news
Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 05 Mei 2026, Simak Panduannya

Ganjil genap Jakarta hari ini diberlakukan kembali untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan

news
SIM Keliling Bandung

Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Mei 2026, Beroperasi Sejak Pagi

Masyarakat di Kota Kembang bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung hari ini di MCD Pasir Koja

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 5 Mei 2026

Seperti biasa, ada lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar Ibu Kota

otosport
GT World Challenge Asia

GT World Challenge Asia 2026 Bawa Mandalika ke Panggung Global

Pertamina berkomitmen untuk terus mendorong motorsport Tanah Air melalui gelaran GT World Challenge Asia 2026

mobil
Chery

Chery Siap Bangun Pusat R&D di Indonesia Demi Tunjukan Keseriusan

Chery berusaha untuk menghadirkan berbagai produk unggulan agar sesuai dengan kebutuhan konsumen di Tanah Air

news
Harga BBM

Harga BBM Diesel Pertamina Melambung, Ikuti BP AKR dan ViVo

Pertamina menaikkan sejumlah harga BBM non-subsidi BBM hari ini, mulai dari Pertamax Turbo, Dexlite hingga Dex

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta Hari Ini 4 Mei 2026 Simak Jadwal dan Lokasi

ganjil genap Jakarta hari ini kembali berlaku untuk bisa mengurangi kemacetan di beberapa jalan protokol

mobil
Otospector

1 Dekade Otospector, Luncurkan Bursa Mobil Online

Otospector meluncurkan layanan bursa mobil bekas untuk memperkuat ekosistem otomotif dan bisnis berbisnis daring