Biaya Perpanjangan SIM A dan C Februari 2022

Menjadi komponen wajib, pengendara kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM setiap 5 tahun

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Februari 2022
Dian Tami Kosasih

TRENOTO –  Saat mengemudikan kendaraan bermotor, seluruh pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hanya berlaku selama 5 tahun, pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya perpanjangan SIM ketika melakukan pengurusan.

Saat melakukan perpanjangan, terdapat sejumlah syarat yang harus disiapkan pemohon, yakni SIM lama asli beserta fotokopi dan KTP asli serta fotokopi. Setelah itu pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna.

Setelah semua berkas lengkap langkah selanjutnya ialah foto untuk SIM baru serta melakukan pengambilan sidik jari. Bila semua sudah selesai maka pemohon akan diminta menunggu sebentar untuk pengambilan SIM.

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM untuk masing-masing golongan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

  • SIM A Rp80 ribu
  • SIM B I Rp80 ribu
  • SIM B II Rp80 ribu
  • SIM C Rp75 ribu
  • SIM C I Rp75 ribu
  • SIM C II Rp75 ribu
  • SIM D Rp30 ribu
  • SIM D I Rp30 ribu
  • SIM Internasional Rp225 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.

Harus dibawa ketika mengemudi, pengendara yang kedapatan tidak membawa SIM dapat ditindak dengan beragam pasal oleh pihak berwenang khususnya Korlantas Polri.

Photo : Trenoto

Hukumannya pun tidak main-main. Berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 281, pengendara bisa dikenai sanksi berupa penjara selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) hanya berlaku selama 5 tahun. Meski dapat diperpanjang, pemilik tak boleh terlambat melakukan pengurusan.

Apabila pemilik SIM telat satu hari saja saat melakukan perpanjangan, maka dianggap mati sehingga harus melalui prosedur pembuatan SIM baru. Kondisi tersebut tentunya sangat merugikan karena proses pembuatan SIM baru cukup panjang.

Agar masyarakat lebih mudah saat harus melakukan perpanjangan SIM, pihak Kepolisian telah menyiapkan sejumlah Satpas SIM. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah membuka SIM Keliling di beberapa lokasi strategis.


Terkini

otosport
Enea Bastianini

Cara Enea Bastianini Jaga Penampilan Sebelum Balapan MotoGP

Enea Bastianini resmi menjalin kerja sama dengan merek kacamata Police yang bisa menunjang penampilannya

mobil
Kei car listrik BYD Racco

BYD Racco Mulai Merambah Pasar Mobil Setir Kanan Selain Jepang

Kei car listrik BYD Racco mengincar pasar mobil setir kanan seperti Makau dan Sri Lanka, selanjutnya bisa jadi RI

otosport
Aspira, Alex Marquez dan Fermin Aldeguer

Aspira Ajak Penggemar Sapa Alex Marquez dan Fermin Aldeguer

Alex Marquez dan Fermin Aldeguer bertemu penggemar di acara Meet and Greet dari Aspira jelang MotoGP Mandalika

mobil
Chery Tiggo V

Harga Chery Tiggo V Bakal Kompetitif, Rilis di GAW 2026

Harga Chery Tiggo V berpeluang berada di antara Tiggo 8 CSH dan Tiggo 9 CSH, meluncur di pameran GAW 2026

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2026

Beroperasi di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Jakarta hari ini

news
SIM keliling Bandung

Jadwal SIM Keliling Bandung 6 Oktober 2026, Ada di 2 Lokasi

Agar lebih mudah dijangkau oleh para pengendara, kepolisian menyebar SIM keliling Bandung di dua lokasi

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 06 Oktober 2026

Untuk bisa melintas dengan aman dan nyaman di sejumlah jalan protokol, taati peraturan ganjil genap Jakarta

news
Daihatsu

Daihatsu Tingkatkan Layanan, Resmikan Diler Baru di Jawa Timur

Kehadiran diler Kharisma Sentosa Daihatsu diharapkan bisa melayani para konsumen di Jember, Jawa Timur