Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Agustus, Cek Biayanya
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
Biaya perpanjangan SIM C memang tidak terlalu mahal, namun ada beberapa komponen yang jarang terungkap sehingga biaya membengkak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Selama ini pihak Kepolisian menyampaikan bahwa untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Namun kenyataannya, total biaya perpanjangan SIM C dan A lebih dari itu.
Hal ini karena belum termasuk biaya periksa kesehatan berupa buta warna serta asuransi kecelakaan. Oleh karenanya jangan kaget bila ternyata saat hendak memperpanjang SIM, biaya yang dikeluarkan ternyata membengkak.
Berdasarkan penelusuran kami, total biaya yang harus dibayar untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp170.000 belum termasuk fotokopi KTP dan parkir. Jumlah tersebut terbagi dari 3 tahap yang dibayar pada loket berbeda.
Pertama adalah pendaftaran perpanjang SIM. Di sini pemohon tidak dimintai biaya sama sekali namun sebaiknya menyiapkan pulpen sendiri untuk menandatangani berkas.
Setelah mendapat nomor antrian, pemohon akan diminta untuk memfotokopi KTP. Biaya yang diperlukan untuk fotokopi ditempat adalah Rp3.000 untuk 2 lembar KTP.
Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja di pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan untuk dan membayar uang sebesar Rp25 ribu.
Selesai melakukan periksa kesehatan, pemohon akan diminta untuk menunggu hingga nomor antrian disebutkan. Untuk itu pastikan tidak menghilangkan nomor antrian yang sudah didapatkan di tempat pendaftaran.
Bila nomor sudah dipanggil, maka pemohon akan diminta untuk masuk ke dalam mobil dan difoto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari. Setelah itu membayar biaya perpanjangan SIM dan asuransi dengan total Rp140.000.
Setelah mendapatkan SIM maka pemohon disarankan untuk melakukan laminating yang berlokasi di sebelah mobil SIM Keliling. Tidak ada biaya yang pasti untuk mendapatkan jasa ini karena pembayarannya memang seiklasnya.
Perlu diingat bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan secara tunai dan tidak diberikan bukti pembayaran.
Total biaya yang dikeluarkan Rp176.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 06:00 WIB
11 Agustus 2025, 06:00 WIB
08 Agustus 2025, 06:00 WIB
07 Agustus 2025, 06:00 WIB
06 Agustus 2025, 06:00 WIB
Terkini
12 Agustus 2025, 22:00 WIB
Mobil listrik Cina mulai diterima konsumen Indonesia, pengamat sorot sejumlah strategi yang diterapkan
12 Agustus 2025, 21:00 WIB
Daihatsu Sigra masih memimpin lima mobil LCGC terlaris di Juli 2025 berkat wholesales sebanyak 2.951 unit
12 Agustus 2025, 20:00 WIB
Toyota recall Alphard, NAV1, Camry, Corolla, Vios dan Yaris lansiran 2001 hingga 2016 karena masalah airbag
12 Agustus 2025, 19:00 WIB
Gaikindo berniat merevisi target penjualan mobil baru di Indonesia pada 2025 karena masih jauh dari harapan
12 Agustus 2025, 18:00 WIB
Daihatsu Sigra jadi mobil terlaris di Jawa Barat berkat harga yang kompetitif dibandingkan produk lain
12 Agustus 2025, 17:00 WIB
Tuai respons positif di Indonesia, mobil hybrid murah dinilai bisa bantu mendongkrak penjualan di Indonesia
12 Agustus 2025, 16:00 WIB
Angka penjualan Wuling secara retail alami kenaikan, masuk di tiga besar merek mobil Cina terlaris Juli 2025
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Kakorlantas menegaskan bakal menindak serta mencopot anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli