Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Lebaran 2025
27 Maret 2025, 10:15 WIB
Biaya perpanjangan SIM C memang tidak terlalu mahal, namun ada beberapa komponen yang jarang terungkap sehingga biaya membengkak
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Selama ini pihak Kepolisian menyampaikan bahwa untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp80.000 untuk golongan A dan Rp75.000 untuk golongan C. Namun kenyataannya, total biaya perpanjangan SIM C dan A lebih dari itu.
Hal ini karena belum termasuk biaya periksa kesehatan berupa buta warna serta asuransi kecelakaan. Oleh karenanya jangan kaget bila ternyata saat hendak memperpanjang SIM, biaya yang dikeluarkan ternyata membengkak.
Berdasarkan penelusuran kami, total biaya yang harus dibayar untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp170.000 belum termasuk fotokopi KTP dan parkir. Jumlah tersebut terbagi dari 3 tahap yang dibayar pada loket berbeda.
Pertama adalah pendaftaran perpanjang SIM. Di sini pemohon tidak dimintai biaya sama sekali namun sebaiknya menyiapkan pulpen sendiri untuk menandatangani berkas.
Setelah mendapat nomor antrian, pemohon akan diminta untuk memfotokopi KTP. Biaya yang diperlukan untuk fotokopi ditempat adalah Rp3.000 untuk 2 lembar KTP.
Selanjutnya pemohon akan pindah ke meja di pemeriksaan kesehatan buta warna sekaligus menyerahkan berkas pendaftaran. Peserta hanya perlu menyebutkan angka dengan warna yang sudah disamarkan untuk dan membayar uang sebesar Rp25 ribu.
Selesai melakukan periksa kesehatan, pemohon akan diminta untuk menunggu hingga nomor antrian disebutkan. Untuk itu pastikan tidak menghilangkan nomor antrian yang sudah didapatkan di tempat pendaftaran.
Bila nomor sudah dipanggil, maka pemohon akan diminta untuk masuk ke dalam mobil dan difoto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari. Setelah itu membayar biaya perpanjangan SIM dan asuransi dengan total Rp140.000.
Setelah mendapatkan SIM maka pemohon disarankan untuk melakukan laminating yang berlokasi di sebelah mobil SIM Keliling. Tidak ada biaya yang pasti untuk mendapatkan jasa ini karena pembayarannya memang seiklasnya.
Perlu diingat bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan secara tunai dan tidak diberikan bukti pembayaran.
Total biaya yang dikeluarkan Rp176.000
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Maret 2025, 10:15 WIB
21 Maret 2025, 06:00 WIB
20 Maret 2025, 06:00 WIB
14 Maret 2025, 06:00 WIB
13 Maret 2025, 06:00 WIB
Terkini
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen
02 April 2025, 10:00 WIB
MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan
02 April 2025, 08:20 WIB
Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik
01 April 2025, 18:19 WIB
Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi
01 April 2025, 15:00 WIB
Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada