Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM September 2023

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2023 yang harus diketahui para pemohon di bulan ini

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM September 2023
Adi Hidayat
  • Oleh Adi Hidayat

  • Senin, 04 September 2023 | 12:50 WIB

TRENOTO – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen yang harus dibawa oleh seseorang saat berkendara. Dilansir dari polri.go.id, fungsi dari dokumen tersebut adalah sebagai bukti registrasi serta identifikasi untuk seseoraang karena telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas hingga terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun untuk membuatnya seseorang harus melewati beberapa tahapan seperti ujian teori dan praktek. Selain itu pemohon juga wajib membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM pada September 2023 masih belum mengalami perbedaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp50.000.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Bayar ujian SIM tidak bisa tunai, mencegah praktik pungli
Photo : Polri
  • SIM A (mobil pribadi) Rp120.000
  • SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan) Rp120.000
  • SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng)Rp120.000
  • SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc) Rp100.000
  • SIM C I (sepeda motor 250 cc- 500 cc) Rp100.000
  • SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc) Rp100.000
  • SIM D (sepeda motor penyandang disabilitas) Rp50.000
  • SIM D I (mobil penyandang disabilitas) Rp50.000

Perlu diingat bahwa biaya tersebut masih belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Pembayaran bisa dilakukan tunai maupun debit.

Sementara untuk memperpanjang, prosesnya jauh lebih sederhana karena pemohon tidak lagi perlu melakukan ujian teori dan praktek. Mereka hanya akan diminta tes kesehatan serta psikologi yang sudah tersedia di lokasi.

Selain itu untuk memperpanjang pun pemohon tidak perlu datang ke Satpas karena kepolisian sudah menyediakan beragam fasilitas, Mulai dari SIM Keliling hingga Gerai SIM yang lokasinya sudah disesuaikan untuk memudahkan masyarakat.

Namun perlu diingat bahwa dalam perpanjangan SIM ada beberapa persyaratan tambahan termasuk melakukannya sebelum masa kedaluarsa. Bila tidak diikuti maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.

Biaya Perpanjangan SIM

SIM seumur hidup
Photo : Istimewa
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000

Disarankan untuk melakukan prosedur sendiri dan menghindari biro jasa agar biaya tidak membengkak.


Terkini

mobil
BYD

BYD Genjot Ekspor Mobil Listrik, Pesan 10 Kapal Pengangkut Lagi

Menurut laporan terbaru, kapal-kapal anyar BYD akan mulai dikirim dari galangan mulai 2027 sampai 2029

mobil
GWM Wey G9

GWM Wey G9 Siap Dikirim ke Konsumen November, Sudah Bisa Dipesan

Harga mulai Rp 1,1 miliar, GWM Wey G9 bisa dipesan oleh konsumen dan akan dikirim bertahap pada November

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 15 September 2026, Ada Menkeu Baru

Aturan Ganjil Genap Jakarta masih menajdi andalan untuk memecah kebuntuan terutama di jam-jam relatif padat

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 15 September, Ada di BPR

Kepolisian berusaha untuk mempermudah urusan para pengendara, seperti dengan menghadirkan SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 September 2026

SIM keliling Jakarta beroperasi di lima lokasi berbeda hari ini, simak persyaratan dan biaya yang dibutuhkan

otosport
Klasemen sementara MotoGP 2026

Klasemen Sementara MotoGP 2026: Marc Marquez Singkirkan Martin

Berbekal kemenangan di Misano pada Minggu (13/09), Marquez sukses memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026

mobil
iCar V23

10 Merek Mobil Cina Terlaris Agustus 2026, iCar Moncer

BYD kembali berada di puncak daftar merek mobil Cina terlaris periode Agustus 2026 disusul Jaecoo dan Geely

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 14 September 2026 Kembali Berlaku

Untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih berlaku