2 Lokasi SIM Keliling Bandung Setelah Libur Maulid Nabi Muhammad
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
Bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan golongan A dan C, cek lokasi SIM keliling Bandung hari ini 4 September 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri menyiapkan beberapa layanan untuk membantu mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. Misal secara daring, lewat aplikasi Signal atau mengunjungi SIM keliling.
Agar tidak terlambat masyarakat diimbau memperpanjang paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu. Karena apabila terlambat tidak ada dispensasi dan statusnya mati, tidak bisa digunakan lagi.
Padahal SIM merupakan salah satu dokumen wajib untuk pengemudi kendaraan karena menjadi bentuk kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Bagi Anda warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling terdekat hari ini 4 September 2023. Pastikan jangan salah karena beda tempat tergantung hari dan beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Jangan lupa ada biaya tambahan di luar perpanjangan SIM untuk cek kesehatan dan psikologis. Juga dokumen pelengkap seperti e-KTP, SIM A atau C beserta salinannya.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Bagi yang belum tahu, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
24 Agustus 2026, 06:12 WIB
24 Agustus 2026, 06:11 WIB
21 Agustus 2026, 06:00 WIB
Terkini
26 Agustus 2026, 19:38 WIB
SUV EV kompak Changan Nevo Q05 membuktikan keandalannya sebagai mobil listrik urban, simak ulasan lengkapnya
26 Agustus 2026, 11:59 WIB
Ford akan memproduksi SUV crossover pakai platform GEA yang saat ini juga dipakai Geely EX5 dan Starray
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
Setelah libur nasional, layanan SIM keliling Jakarta kembali tersedia di lima lokasi berbeda sekitar
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan Ganjil Genap Jakarta kembali berlaku hari ini untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol
26 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung merupakan fasilitas yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara
25 Agustus 2026, 19:00 WIB
Suzuki e Sky hadir sebagai versi produksi dari prototipe Vision e-Sky, siap hadang BYD Racco dan Chery Emta
25 Agustus 2026, 17:00 WIB
Pertamina Lubricants beri layanan ganti oli gratis untuk 1.000 pengemudi ojol, libatkan siswa sekolah binaan
25 Agustus 2026, 15:52 WIB
MotoGP Aragon 2026 menjadi salah satu seri yang paling ditunggu, sebab Marc Marquez cukup diunggulkan di sana