Lokasi SIM Keliling Bandung 5 Desember, Beroperasi di Akhir Pekan
05 Desember 2025, 06:00 WIB
Bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan golongan A dan C, cek lokasi SIM keliling Bandung hari ini 4 September 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri menyiapkan beberapa layanan untuk membantu mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. Misal secara daring, lewat aplikasi Signal atau mengunjungi SIM keliling.
Agar tidak terlambat masyarakat diimbau memperpanjang paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu. Karena apabila terlambat tidak ada dispensasi dan statusnya mati, tidak bisa digunakan lagi.
Padahal SIM merupakan salah satu dokumen wajib untuk pengemudi kendaraan karena menjadi bentuk kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Bagi Anda warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling terdekat hari ini 4 September 2023. Pastikan jangan salah karena beda tempat tergantung hari dan beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Jangan lupa ada biaya tambahan di luar perpanjangan SIM untuk cek kesehatan dan psikologis. Juga dokumen pelengkap seperti e-KTP, SIM A atau C beserta salinannya.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Bagi yang belum tahu, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Desember 2025, 06:00 WIB
05 Desember 2025, 06:00 WIB
04 Desember 2025, 06:00 WIB
04 Desember 2025, 06:00 WIB
03 Desember 2025, 06:00 WIB
Terkini
07 Desember 2025, 19:00 WIB
Varian terbaru dari iCar V23 didukung teknologi swap baterai, harganya disebut bakal semakin kompetitif
07 Desember 2025, 17:10 WIB
Mahindra lebih pilih fokus bentuk pasar di Indonesia sebelum memutuskan untuk merakit mobil secara lokal
07 Desember 2025, 15:00 WIB
Bburago ungkap bahwa peminat diecast di Indonesia semakin tinggi dan mencari model yang memiliki nilai tambah
07 Desember 2025, 13:00 WIB
Vinfast menilai kesuksesan tujuh orang tersebut mampu menginspirasi banyak masyarakat yang ada di Tanah Air
07 Desember 2025, 11:00 WIB
Pihak Kalista siap membantu Transjakarta mencapai target 10.000 unit armada elektrifikasi per 2030 mendatang
07 Desember 2025, 09:00 WIB
Aplikasi Digiroom Auto2000 mengalami pembaruan dengan fokus pada enam jenis fitur yang memudahkan pelanggan
07 Desember 2025, 07:00 WIB
Chery Sales Indonesia menjadi official mobility partner para atlet NPC yang akan berkompetisi di Dubai
06 Desember 2025, 21:00 WIB
Aplikasi Digiroom milik Auto2000 diklaim mendapat respon positif dari para pelanggan setianya di Tanah Air