ITC Kebon Pala Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
07 Januari 2026, 06:44 WIB
Bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan golongan A dan C, cek lokasi SIM keliling Bandung hari ini 4 September 2023
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Korlantas Polri menyiapkan beberapa layanan untuk membantu mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan. Misal secara daring, lewat aplikasi Signal atau mengunjungi SIM keliling.
Agar tidak terlambat masyarakat diimbau memperpanjang paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu. Karena apabila terlambat tidak ada dispensasi dan statusnya mati, tidak bisa digunakan lagi.
Padahal SIM merupakan salah satu dokumen wajib untuk pengemudi kendaraan karena menjadi bentuk kompetensi seseorang dalam menggunakan kendaraan bermotor.
Bagi Anda warga kota kembang ada dua lokasi SIM keliling terdekat hari ini 4 September 2023. Pastikan jangan salah karena beda tempat tergantung hari dan beroperasi mulai pukul 09:00 sampai 12:00 WIB.
Jangan lupa ada biaya tambahan di luar perpanjangan SIM untuk cek kesehatan dan psikologis. Juga dokumen pelengkap seperti e-KTP, SIM A atau C beserta salinannya.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Bagi yang belum tahu, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
07 Januari 2026, 06:44 WIB
07 Januari 2026, 06:44 WIB
06 Januari 2026, 06:00 WIB
06 Januari 2026, 06:00 WIB
05 Januari 2026, 07:00 WIB
Terkini
07 Januari 2026, 18:00 WIB
Kepadatan energi baterai pada sebuah EV menawarkan beberapa keunggulan, seperti efisiensi biaya yang diperlukan
07 Januari 2026, 17:00 WIB
Toyota memastikan para staf ekspatriat mereka di Venezuela dalam kondisi aman usai kejadian belakangan ini
07 Januari 2026, 16:00 WIB
Motor listrik Verge TS Pro akan mulai dijual untuk konsumen di Amerika Serikat dengan harga Rp 501,7 jutaan
07 Januari 2026, 15:17 WIB
SUV Hyundai New Creta Alpha ditawarkan Rp 455 juta, lebih rendah dari varian lain seperti dan N Line
07 Januari 2026, 14:00 WIB
Sinyal kedatangan Mazda EZ-6 sudah semakin kuat, produk ini akan memanaskan persaingan pasar mobil listrik
07 Januari 2026, 13:00 WIB
Segera meluncur di Indonesia, mobil listrik iCar V23 telah diuji tingkat keamanannya oleh ASEAN NCAP
07 Januari 2026, 12:00 WIB
Ekspor mobil Toyota buatan Indonesia terancam turun akibat kebijakan sistem proteksi yang dilakukan pemerintah Meksiko
07 Januari 2026, 11:00 WIB
Honda optimis penghapusan pajak penghasilan buat sebagian masyarakat bisa membuat pasar otomotif tumbuh