Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM di 2026, Masih Terjangkau
05 Januari 2026, 07:00 WIB
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM di Agustus 2024 masih seperti sebelumnya agar memberatkan pemohon
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Mengemudikan mobil atau motor bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan seseorang. Karena salah sedikit maka bisa menyebabkan kecelakaan hingga menimbukkan korban luka hingga jiwa
Oleh sebab itu pemerintah membuat beragam aturan ketat bagi mereka yang ingin bisa berkendara secara legal di Tanah Air. Salah satunya adalah pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Kebijakan itu diambil untuk memastikan bahwa pengendara sudah memiliki kemampuan dalam mengendalikan mobil atau motor. SIM pun menjadi salah satu bukti bahwa pemiliknya telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, rohani, memahami peraturan lalu lintas hingga terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkannya pun tidak mudah karena mereka harus lulus beragam tahapan seperti ujian teori dan praktik di lokasi yang sudah disediakan. Para pemohon pun diwajibkan membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan aturan.
Meski demikian biaya pembuatan serta perpanjangan dokumen pada akhir Mei 2024 terbilang terjangkau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), pemohon wajib menyiapkan dana mulai dari Rp 50.000.
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan serta psikologi. Sehingga pastikan membawa dana tambahan bila hendak membuat SIM.
Sementara untuk memperpang masa berlaku SIM, prosedurnya relatif lebih mudah dan murah. Pasalnya pemohon tidak perlu menjalani ujian baik teori maupun praktik tapi hanya tes kesehatan serta psikologi.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan beragam fasilitas seperti SIM Keliling sampai Gerai SIM di beberapa lokasi strategis. Perlu diingat prosedur perpanjangan hanya bisa dilakukan bila SIM belum kadaluarsa.
Bila terlewat maka pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Membuat baru atau perpanjangan SIM terdapat biaya tambahan meliputi tes psikologi serta kesehatan. Maka dari itu siapkan dana lebih agar tidak kerepotan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Januari 2026, 07:00 WIB
07 November 2025, 07:00 WIB
22 Oktober 2025, 07:00 WIB
01 September 2025, 09:00 WIB
08 Juli 2025, 07:00 WIB
Terkini
20 Februari 2026, 20:00 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita, Menperin mengatakan bahwa produksi pikap lokal mencapai satu juta unit per tahun
20 Februari 2026, 19:00 WIB
Impor truk pikap tahun ini tembus 105.000 unit, Gaikindo tegaskan industri dalam negeri masih mampu menyuplai
20 Februari 2026, 18:00 WIB
Ada 35.000 pikap dari Mahindra dan 70.000 unit lainnya dari Tata Motors diimpor secara utuh ke Indonesia
20 Februari 2026, 17:00 WIB
Indonesia mampu berkontribusi cukup besar dalam pasar motor baru ASEAN, menyumbang sekitar 6,4 juta unit
20 Februari 2026, 16:00 WIB
DPR RI meminta Menhub untuk membuat kebijakan pelarangan mudik menggunakan sepeda motor di Lebaran 2026
20 Februari 2026, 15:00 WIB
Mengawali 2026, penjualan mobil mewah tampak mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu
20 Februari 2026, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak tetap diterapkan oleh kepolisian secara ketat meski sudah memasuki bulan Ramadan
20 Februari 2026, 13:00 WIB
Alih-alih E9 PHEV, GAC Aion beri sinyal akan menghadirkan E8 Hybrid lebih dulu untuk konsumen Indonesia