Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.

Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.

Photo : Trenoto

Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Catat Biaya Cat Mobil 2023, Jangan Sampai Tertipu

Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah

Syarat Ganti Warna di STNK dan BPKB

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan)
  • Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini harus dilengkapi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP dan keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB

Photo : Trenoto

  • Bawa mobil ke Samsat terdekat
  • Isi formulir
  • Ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
  • Lakukan cek fisik
  • Serahkan semua dokumen persyaratan di loket administrasi
  • Lakukan pembayaran STNK serta BPKB baru
  • Lakukan pembayaran PNBP
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Perlu diingat bahwa dokumen harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB serta formulir permohonan STNK.
  • Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.


Terkini

mobil
Daftar 9 Mobil Mewah yang Disita Bea Cukai Soekarno-Hatta

Daftar 9 Mobil Mewah yang Disita Bea Cukai Soekarno-Hatta

Terdapat sembilan mobil mewah yang disita Bea Cukai Soekarno-Hatta karena belum melunasi denda administrasi

mobil
Mobil Tabrak Gerbang Gedung Putih AS, Sopir Tewas di Tempat

Mobil Tabrak Gerbang Gedung Putih AS, Sopir Tewas di Tempat

Dalam laporan Dinas Rahasia Amerika Serikat, seorang pria tewas usai satu mobil tabrak gerbang Gedung Putih

motor
Vespa klasik Ginting

Vespa Klasik Ginting, Andalan di Akhir Pekan

Vespa klasik Ginting hadir dengan lampu bulat dan sudah dimodifikasi sehingga terlihat cukup apik untuk digunakan

news
Uji Coba Angkot Listrik di Bogor Temui Kendala

Uji Coba Angkot Listrik di Bogor Temui Kendala

Beroperasi selama satu bulan sejak 4 April 2024, Dishub Kota Bogor lakukan evaluasi uji coba angkot listrik

news
VinFast akan dirikan pabrik

Setelah BYD, VinFast Akan Dirikan Pabrik di Indonesia

Segera melakukan produksi lokal, Kemenko Marves mengonfirmasi VinFast akan dirikan pabrik di Indonesia

motor
Cara Gesits Tanggulangi Penjualan Motor Listrik yang Belum Ramai

Upaya Gesits Kerek Penjualan Motor Listrik di Indonesia

Gesits terus berupaya untuk meningkatkan penjualan motor listrik di Indonesia melalui cara mereka sendiri

otopedia
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Mei 2024

Syarat pembuatan dan perpanjang SIM Mei 2024 masih tetap ketat untuk memastikan pemilik memang punya kemampuan

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Mei, Pengawasan Tilang ETLE Makin Ketat

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini dengan pengawasan yang ketat dari petugas di lapangan