Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang
Adi Hidayat

TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.

Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.

Photo : Trenoto

Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Catat Biaya Cat Mobil 2023, Jangan Sampai Tertipu

Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah

Syarat Ganti Warna di STNK dan BPKB

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan)
  • Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini harus dilengkapi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP dan keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB

Photo : Trenoto

  • Bawa mobil ke Samsat terdekat
  • Isi formulir
  • Ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
  • Lakukan cek fisik
  • Serahkan semua dokumen persyaratan di loket administrasi
  • Lakukan pembayaran STNK serta BPKB baru
  • Lakukan pembayaran PNBP
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Perlu diingat bahwa dokumen harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB serta formulir permohonan STNK.
  • Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.


Terkini

mobil
Geely dan Zeekr

Modal Zeekr Bersaing setelah Gagal di 2025, Siap Dirakit Lokal

Zeekr kembali ke RI di bawah naungan Geely Auto Indonesia dan bakal segera dirakit lokal di masa mendatang

news
Isuzu

Isuzu Kuasai 29 Persen Pangsa Pasar, Pikap Traga Laris Manis

Isuzu berhasil mempertahankan kinerja mereka sepanjang tahun lalu meski banyak rintangan yang menghadang

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak 27 Februari 2026, Awas Diputar Balik

Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya di jalur utama

news
Yogyakarta

8 Juta Orang Diperkirakan Melintas di DIY Saat Mudik Lebaran 2026

Dishub DIY memperkirakan ada 8 juta mobilitas saat arus mudik Lebaran 2026 sehingga mereka siapkan rekayasa lalu lintas

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan 14 Bengkel Siaga Saat Arus Mudik Lebaran 2026

Jaecoo siapkan 14 bengkel siaga saat arus mudik Lebaran 2026 yang bakal segera berlangsung di Tanah Air

mobil
Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport, SUV Andal Menerjang Medan Berat

SUV Ladder Frame seperti Mitsubishi Pajero Sport bisa diandalkan untuk menempuh berbagai medan menanatang

motor
New Honda CB150 Verza Dapat Warna Baru, Harga Rp 20 Jutaan

AHM Buka Peluang Pasok Motor Baru untuk Kopdes Merah Putih

AHM bersedia memenuhi permintaan atau kebutuhan motor baru jika ada permintaan dari Agrinas Pangan Nusantara

mobil
Ekspor

Ekspor Mobil CBU Bantu Maksimalkan Kapasitas Produksi di RI

Ekspor mobil CBU di Indonesia pada 2025 mengoptimalkan kemampuan produksi di RI yakni 2,59 juta unit per tahun