Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.

Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.

Photo : Trenoto

Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Catat Biaya Cat Mobil 2023, Jangan Sampai Tertipu

Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah

Syarat Ganti Warna di STNK dan BPKB

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan)
  • Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini harus dilengkapi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP dan keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB

Photo : Trenoto

  • Bawa mobil ke Samsat terdekat
  • Isi formulir
  • Ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
  • Lakukan cek fisik
  • Serahkan semua dokumen persyaratan di loket administrasi
  • Lakukan pembayaran STNK serta BPKB baru
  • Lakukan pembayaran PNBP
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Perlu diingat bahwa dokumen harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB serta formulir permohonan STNK.
  • Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.


Terkini

mobil
Studi Ungkap Alasan Orang Indonesia Mulai Beli Mobil Listrik

Studi Ungkap Alasan Orang Indonesia Mulai Beli Mobil Listrik

Ada beberapa faktor yang disebut sebagai pemicu orang Indonesia mulai tertarik membeli mobil listrik

news
Kendaraan Besar Dilarang Keluar di Tol Jatiasih, Agar Tidak Macet

Kendaraan Besar Dilarang Keluar di Tol Jatiasih, Agar Tidak Macet

Jasa Marga bakal melarang kendaraan besar keluar di pintu Tol Jatiasih, Bekasi selama 30 hari ke depan

mobil
BMW Astra Kembali Gelar Turnament Golf, Berhadiah Mobil Mewah

BMW Astra Kembali Gelar Turnament Golf, Berhadiah Mobil Mewah

BMW Astra kembali menggelar turnamen golf Joycup 2025 pada Kamis (10/07) bertempat di Royale Jakarta Golf Club

mobil
Penjualan Honda semester I 2025

Honda Jadi Pabrikan Terlaris Ketiga di Indonesia Pada Semester I 2025

Honda jadi pabrikan terlaris ketiga di Indonesia pada semester I 2025 berkat tingginya pemintaan di bulan Juni

mobil
Nissan N7 Siap Diekspor ke Asia Tenggara, Andalkan Bantuan Cina

Nissan N7 Siap Diekspor ke Asia Tenggara, Andalkan Bantuan Cina

Buat pertama kalinya, mobil listrik Nissan N7 yang dibuat khusus pasar Cina akan diekspor ke berbagai negara

mobil
Kebijakan Donald Trump Bikin BYD Enggan Berinvestasi di Meksiko

Kebijakan Donald Trump Bikin BYD Enggan Berinvestasi di Meksiko

BYD disebut mempertimbangkan rencana mereka membuat pabrik di Meksiko karena ada tarif impor Amerika Serikat

otopedia
Segini Estimasi Biaya Perbaikan Mobil Setelah Terabas Banjir

Segini Estimasi Biaya Perbaikan Mobil Setelah Terabas Banjir

Biaya perbaikan mobil setelah menerabas banjir bervariasi, jika parah bisa tembus Rp 20 jutaan ke atas

otopedia
3 Cara Pantau Area Banjir Jakarta buat Pengemudi Kendaraan

3 Cara Pantau Banjir Jakarta buat Pengemudi Kendaraan Bermotor

Lokasi banjir Jakarta bisa dipantau lewat gawai, antisipasi agar kendaraan tak perlu melewati genangan air tinggi