Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.

Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.

Photo : Trenoto

Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Catat Biaya Cat Mobil 2023, Jangan Sampai Tertipu

Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah

Syarat Ganti Warna di STNK dan BPKB

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan)
  • Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini harus dilengkapi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP dan keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB

Photo : Trenoto

  • Bawa mobil ke Samsat terdekat
  • Isi formulir
  • Ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
  • Lakukan cek fisik
  • Serahkan semua dokumen persyaratan di loket administrasi
  • Lakukan pembayaran STNK serta BPKB baru
  • Lakukan pembayaran PNBP
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Perlu diingat bahwa dokumen harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB serta formulir permohonan STNK.
  • Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.


Terkini

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Digelar 3 Hari, Siapkan Rute Alternatif

Ganjil genap Puncak digelar selama tiga hari sehingga masyarakat diharapkan mencari rute alternatif lain

mobil
Mobil Lubricants

Mobil Lubricants Gelar Kampanye Workout Challenge, Banyak Promo

Produsen oli Mobil Lubricants mengajak para konsumen ikut kampanye Workout Challenge, siapkan banyak hadiah

mobil
Huayou

Dapat Restu Presiden, Huayou Segera Bangun Pabrik Baterai EV

Presiden telah menyetujui Huayou untuk menggantikan LG dalam membangun fasilitas produksi baterai EV

mobil
Penjualan BYD

Penjualan BYD April 2025 Kuasai Pasar Mobil Listrik Eropa

Penjualan BYD April 2025 berhasil kuasai pasar mobil listrik Eropa dan menyingkirkan Tesla dari pucuk kepemimpinan

motor
Pemerintah Kembali Didorong untuk Kucurkan Insentif Motor Listrik

Pemerintah Kembali Didorong untuk Kucurkan Insentif Motor Listrik

Alva kembali mendorong pemerintah untuk segera mengumumkan pemberian insentif motor listrik buat 2025

mobil
Denza Z9 GT Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga di Atas D9

Denza Z9 GT Sudah Bisa Dipesan, Estimasi Harga di Atas D9

Model mobil listrik kedua dari Denza, Z9 GT diyakini masuk Indonesia dalam waktu dekat pada tahun ini

news
SIM keliling Jakarta

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 Mei 2025 Jelang Akhir Pekan

Menjelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa untuk perpanjangan SIM A dan C

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 23 Mei 2025, Lebih Ketat Meski Akhir Pekan

Ganjil genap Jakarta 23 Mei 2025 diawasi ketat oleh kepolisian karena banyak warga gunakan mobil di akhir pekan