Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.

Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.

Photo : Trenoto

Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Catat Biaya Cat Mobil 2023, Jangan Sampai Tertipu

Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah

Syarat Ganti Warna di STNK dan BPKB

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan)
  • Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini harus dilengkapi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP dan keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB

Photo : Trenoto

  • Bawa mobil ke Samsat terdekat
  • Isi formulir
  • Ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
  • Lakukan cek fisik
  • Serahkan semua dokumen persyaratan di loket administrasi
  • Lakukan pembayaran STNK serta BPKB baru
  • Lakukan pembayaran PNBP
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Perlu diingat bahwa dokumen harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB serta formulir permohonan STNK.
  • Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.


Terkini

news
GIIAS Bandung 2025

Jadwal dan Lokasi GIIAS Bandung 2025, Dibuka Hari Ini

GIIAS Bandung 2025 menawarkan pengalaman otomotif mulai teknologi hingga pengalaman berkendara unit terbaru

otosport
Alex Marquez

Alex Akui Keuntungan Belajar Sekaligus Bertarung dengan Marc Marquez

Alex merasa beruntung mempunyai Marc Marquez sebagai juara dunia MotoGP 7 kali karena bisa belajar dan bertarung di lintasan

otosport
Persiapan MotoGP Mandalika 2025

Seluruh Logistik MotoGP Mandalika 2025 Telah Tiba di Lombok

Logistik tim balap MotoGP Mandalika 2025 sudah tiba di Lombok, NTB untuk menjalani balapan pekan nanti

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini Awal Oktober

Mengawali Oktober 2025 fasilitas SIM keliling Jakarta masih dapat ditemui di lima tempat, simak lokasinya

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 1 Oktober 2025, Ada Upacara Kesaktian Pancasila

Ganjil genap Jakarta kembali digelar untuk memastikan kelancaran arus kendaraan khususnya jelang upacara kenaikan Pancasila

news
Simak Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Oktober 2025

Simak Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung di Awal Oktober 2025

Untuk melayani para pengendara motor dan mobil, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung di awal Oktober

otosport
Marc Marquez Optimistis Bisa Finish di MotoGP Mandalika 2025

Marc Marquez Optimistis Bisa Finish di MotoGP Mandalika 2025

Marc Marquez dalam kepercayaan diri tinggi dalam menyambut gelaran MotoGP Mandalika 2025 di akhir pekan nanti

news
Isuzu dan Toyota Jalin Kerja Sama, Produksi Bus Hidrogen di 2026

Isuzu dan Toyota Kembangkan Bus Hidrogen, Mulai Produksi 2026

Bus hidrogen hasil dari pengembangan Isuzu bareng Toyota akan dijadikan sebagai alat transportasi umum