Yamaha Fazzio Hybrid Connected Hadir Dalam Warna Baru
06 Februari 2024, 21:08 WIB
Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.
Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.
Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.
Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
06 Februari 2024, 21:08 WIB
Terkini
23 Mei 2025, 13:00 WIB
Ganjil genap Puncak digelar selama tiga hari sehingga masyarakat diharapkan mencari rute alternatif lain
23 Mei 2025, 11:39 WIB
Produsen oli Mobil Lubricants mengajak para konsumen ikut kampanye Workout Challenge, siapkan banyak hadiah
23 Mei 2025, 10:00 WIB
Presiden telah menyetujui Huayou untuk menggantikan LG dalam membangun fasilitas produksi baterai EV
23 Mei 2025, 09:00 WIB
Penjualan BYD April 2025 berhasil kuasai pasar mobil listrik Eropa dan menyingkirkan Tesla dari pucuk kepemimpinan
23 Mei 2025, 08:00 WIB
Alva kembali mendorong pemerintah untuk segera mengumumkan pemberian insentif motor listrik buat 2025
23 Mei 2025, 07:00 WIB
Model mobil listrik kedua dari Denza, Z9 GT diyakini masuk Indonesia dalam waktu dekat pada tahun ini
23 Mei 2025, 06:00 WIB
Menjelang akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi seperti biasa untuk perpanjangan SIM A dan C
23 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 23 Mei 2025 diawasi ketat oleh kepolisian karena banyak warga gunakan mobil di akhir pekan