Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang

Cara Ganti warna di STNK dan BPKB sebenarnya cukup mudah asalkan seluruh dokumen persyaratan sudah dilengkapi

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB Kendaraan, Agar Tak Ditilang
Adi Hidayat

TRENOTO – Memodifikasi kendaraan bisa dilakukan dengan banyak cara, sesuai selera sang pemilik. Salah satu yang paling banyak dilakukan adalah mengganti warna.

Dengan mengganti warna maka mobil akan lebih mudah terlihat perbedaannya dan mencolok dibanding lainnya. Hal inilah yang biasanya diharapkan oleh para modifikator.

Photo : Trenoto

Namun memutuskan untuk melakukan hal tersebut tidak bisa sembarangan. Pasalnya setelah selesai di cat ulang maka pemilik harus mengurus perubahan data pada surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Perlu diingat bahwa warna kendaraan merupakan salah satu informasi yang ditulis pada dua dokumen tersebut di atas sehingga bila dilakukan modifikasi maka harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. Bila tidak maka pemilik dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum.

Baca juga : Catat Biaya Cat Mobil 2023, Jangan Sampai Tertipu

Untuk melakukan perubahan maka ada beberapa persyarakatan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan. Pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses menjadi lebih mudah

Syarat Ganti Warna di STNK dan BPKB

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • STNK (asli dan fotokopi).
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Surat kuasa bermaterai (bila diwakilkan)
  • Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melakukan perubahan cat mobil. Surat ini harus dilengkapi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP dan keterangan domisili
  • Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Cara Ganti Warna di STNK dan BPKB

Photo : Trenoto

  • Bawa mobil ke Samsat terdekat
  • Isi formulir
  • Ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)
  • Lakukan cek fisik
  • Serahkan semua dokumen persyaratan di loket administrasi
  • Lakukan pembayaran STNK serta BPKB baru
  • Lakukan pembayaran PNBP
  • Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan membawa dokumen kendaraan. Perlu diingat bahwa dokumen harus sudah dilengkapi dengan blanko cek fisik, nomor register dari bagian BPKB serta formulir permohonan STNK.
  • Lakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
  • Pencetakan STNK dan BPKB

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya ganti warna di STNK untuk mobil adalah Rp200.000. Sementara mengubah warna di BPKB sedikit lebih mahal yaitu Rp375.000.


Terkini

mobil
DFSK E5 Plus

Spesifikasi DFSK E5 Plus yang Bakal Debut di GIIAS 2026

DFSK E5 Plus segera debut di GIIAS 2026, punya klaim daya jelajah komprehensif sampai 1.400 kilometer

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 24 Juli 2026 Jelang Akhir Pekan

Menutup pekan terakhir di Juli 2026, Sistem lalu lintas Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap diberlakukan

otosport
MotoGP 2027

Marquez Sebut MotoGP 2027 Bakal Lebih Kompetitif Seperti Moto3

Menurut Marc Marquez kuda besi skuad Ducati Corse untuk MotoGP 2027 masih harus dilakukan beberapa penyesuaian

news
SIM Keliling Bandung

2 SIM Keliling Bandung Beroperasi Sebelum Akhir Pekan, Ada di MCD

SIM keliling Bandung beroperasi untuk membantu masyarakat mengurus dokumen berkendara sebelum akhir pekan

news
SIM Keliling Jakarta

Biaya dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Sebelum Akhir Pekan 24 Juli

Ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum memperpanjang SIM di layanan SIM keliling Jakarta

mobil
Mobil baru

ACC Sebut Pembiayaan Mobil Baru Masih Kondusif

ACC mengklaim iklim pembiayaan mobil baru di 2026 masih menunjukan kinerja positif meski banyak tantangan

mobil
BYD M6 DM

10 Merek Mobil Cina Terlaris Juni 2026: BYD Kembali Memimpin

BYD mengisi posisi teratas sebagai merek mobil Cina terlaris di Indonesia periode Juni 2026, Jaecoo tergeser

mobil
Changan

Strategi Changan Bersaing di Indonesia, Siapkan 15 Mobil Baru

Changan berencana menghadirkan berbagai mobil baru mulai dari BEV, HEV, REEV sampai PHEV di Indonesia