BPR KS Jadi Salah Satu Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini
17 April 2026, 06:00 WIB
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.
“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.
Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
17 April 2026, 06:00 WIB
17 April 2026, 06:00 WIB
16 April 2026, 06:00 WIB
16 April 2026, 06:00 WIB
15 April 2026, 06:16 WIB
Terkini
17 April 2026, 09:00 WIB
Bos Ford menilai kehadiran mobil Cina di pasar otomotif Amerika Serikat bisa mengganggu bisnis mereka
17 April 2026, 07:42 WIB
Hyundai menyiapkan mobil pengganti untuk konsumen yang kendaraannya harus menginap di bengkel resmi mereka
17 April 2026, 06:00 WIB
Sebelum akhir pekan, SIM keliling Bandung hadir demi memfasilitasi kebutuhan para pengendara di Kota Kembang
17 April 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta masih diterapkan meski Aparatur Sipil Negara tengah menjalankan kebijakan Work From Home
17 April 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta masih menjadi salah satu alternatif jika masyarakat ingin mengurus dokumen berkendara
16 April 2026, 23:19 WIB
Melalui gelaran Toyota Eco Youth, pelajar diajak mengidentifikasi dan mencari solusi permasalahan lingkungan
16 April 2026, 16:15 WIB
Di tengah penurunan, BYD jadi salah satu merek mobil terlaris yang catatkan tren positif penjualan Maret 2026
16 April 2026, 11:00 WIB
Pameran Busworld SEA 2026 bakal dihadiri sejumlah karoseri ternama, siap gaet pengusaha transportasi