Biaya Perpanjang di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Desember
11 Desember 2025, 06:00 WIB
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.
“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.
Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
11 Desember 2025, 06:00 WIB
11 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
10 Desember 2025, 06:00 WIB
09 Desember 2025, 07:00 WIB
Terkini
11 Desember 2025, 21:30 WIB
Mazda gelar beragam promo menarik di akhir tahun untuk memudahkan masyarakat mendapat mobil yang dibutuhkan
11 Desember 2025, 20:06 WIB
Menawarkan beragam lini produk mobil listrik, BYD Indonesia terus meraih respon positif dari masyarakat
11 Desember 2025, 19:16 WIB
Mitsubishi Fuso mendominasi pasar kendaraan niaga di Tanah Air dengan menorehkan market share 39,9 persen
11 Desember 2025, 18:33 WIB
Mobil yang diyakini bakal jadi Wuling Almaz Darion di Indonesia resmi meluncur, ada tiga opsi jantung pacu
11 Desember 2025, 17:16 WIB
Gokart indoor terbaru di Jakarta, Drift.inc resmi dibuka di Central Park Mall dengan panjang trek 284 meter
11 Desember 2025, 16:00 WIB
GWM Puri memiliki fasilitas 3S (Sales, Service dan Spare Parts) untuk bisa memanjakan konsumen setia
11 Desember 2025, 15:00 WIB
Meskipun baru mendapatkan penyegaran tahun ini, X55-II tidak signifikan membantu penjualan BAIC di RI
11 Desember 2025, 14:00 WIB
Pramac Yamaha menjadi skuad pertama yang akan memamerkan tampilan motor balap baru mereka untuk MotoGP 2026