Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Oktober, Simak Lokasinya
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.
“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.
Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
06 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
03 Oktober 2025, 06:00 WIB
02 Oktober 2025, 06:00 WIB
Terkini
06 Oktober 2025, 23:00 WIB
Manufaktur asal Jepang, Mazda mengaku kondisi ekonomi Tanah Air mempengaruhi penjualan di segmen premium
06 Oktober 2025, 22:30 WIB
Harga Lexus RZ model 2026 sudah resmi diumumkan, sebuah mobil listrik yang cocok untuk pengusaha muda
06 Oktober 2025, 22:00 WIB
Demi menggaet lebih banyak konsumen di Tanah Air, Alva berniat memasarkan motor listrik dengan harga murah
06 Oktober 2025, 21:00 WIB
Honda optimistis paket stimulus yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto bisa memberi dampak positif
06 Oktober 2025, 20:00 WIB
Motul Indonesia menyematkan teknologi terkini pada pelumas terbarunya yang meluncur di Kustomfest 2025
06 Oktober 2025, 19:00 WIB
Gelaran Mazda Power Drive menawarkan banyak program pembelian menarik, diadakan di Shangri La, Jakarta Pusat
06 Oktober 2025, 18:00 WIB
Empat model mobil Cina ini diyakini melantai di perhelatan GJAW 2025, ada Geely Xingyuan dan iCar V23
06 Oktober 2025, 17:00 WIB
Fermin Aldeguer senang mendapatkan banyak dukungan berbagai pihak setelah menang di MotoGP Mandalika 2025