Begini Cara Mendapatkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas

Begini Cara Mendapatkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).

Photo : NTMC Polri

Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.

“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.

Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.

Syarat Pembuatan SIM D

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Photo : NTMC Polri

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.


Terkini

news
Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Tol Japek II Selatan Mulai Dibuka Hari Ini, Tidak Dipungut Biaya

Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini

news
Tarif tol

Jasa Marga Bebaskan Tarif Tol Saat Arus Balik, Simak Aturannya

Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik

mobil
Nissan

Nissan Jual Pabrik Pada Renault Demi Selamatkan Perusahaan

Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan

mobil
Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Modal Jetour X50e EV Gaet Minat Konsumen Tanah Air

Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen

otosport
MotoGP Amerika 2025

Drama MotoGP Amerika 2025: Bos Trackhouse Mau Ada Aturan Tegas

MotoGP Amerika 2025 sempat tertunda 10 menit akibat Marc Marquez, bos Trackhouse minta kejelasan aturan

mobil
Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Harus Ada SIM Khusus Mobil Listrik, Demi Kurangi Angka Kecelakaan

Agar mengurangi angka kecelakaan, pihak kepolisian diminta membuat SIM khusus pengemudi mobil listrik

news
Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Harga BBM Shell, BP AKR sampai Vivo Turun pada Awal April 2025

Mengawali April 2025, harga BBM di seluruh SPBU milik swasta mengalami penurunan dengan jumlah bervariasi

news
Arus balik Lebaran 2025

Hindari Puncak Arus Balik, Jangan Sembarangan Pilih Tanggal

Kepolisian memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 terjadi di akhir pekan, masyarakat diminta waspada