Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, Senin 16 Juni 2025
16 Juni 2025, 06:04 WIB
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.
“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).
Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.
“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.
Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.
Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.
Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.
Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.
Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
16 Juni 2025, 06:04 WIB
13 Juni 2025, 06:22 WIB
12 Juni 2025, 07:00 WIB
12 Juni 2025, 06:00 WIB
11 Juni 2025, 06:00 WIB
Terkini
16 Juni 2025, 14:00 WIB
Beberapa waktu lalu, desain atau hak paten yang diduga BYD M9 PHEV telah terdaftar di laman resmi DJKI
16 Juni 2025, 12:07 WIB
BYD menjadi pabrikan mobil listrik asal Cina yang terbilang paling sukses di pasar otomotif Tanah Air
16 Juni 2025, 11:01 WIB
Wholesales mobil hybrid masih dipimpin Toyota Kijang Innova Zenix HEV, tiga MPV mewah bertahan di 10 besar
16 Juni 2025, 10:00 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2025 mengalami pertumbuhan tipis dibanding bulan sebelumnya dengan Carry jadi andalan
16 Juni 2025, 09:00 WIB
Yamaha menggelar Grand Filano SOTR Season 2 serentak di enam kota berbeda di Indonesia pada Minggu (15/06)
16 Juni 2025, 08:00 WIB
Pengiriman mobil listrik secara wholesales tembus 6.331 unit di Mei 2025, BYD Sealion 7 kontributor utama
16 Juni 2025, 07:00 WIB
20 mobil terlaris Mei 2025 dikuasai oleh pabrikan Jepang dengan Toyota Avanza sebagai model paling laku
16 Juni 2025, 06:05 WIB
KatadataOTO merangkum informasi seputar SIM keliling Jakarta lengkap dengan biaya dan persyaratannya