Begini Cara Mendapatkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas

Begini Cara Mendapatkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).

Photo : NTMC Polri

Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.

“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.

Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.

Syarat Pembuatan SIM D

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Photo : NTMC Polri

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.


Terkini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 6 Mei, Pengawasan Tilang ETLE Makin Ketat

Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali digelar hari ini dengan pengawasan yang ketat dari petugas di lapangan

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Senin 6 Mei 2024

Fasilitas beroperasi normal setelah akhir pekan, berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini

news
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 6 Mei 2024

Guna memperpanjang dokumen berkendara, Anda bisa mengunjungi lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi

mobil
PEVS 2025

Ini Jadwal PEVS 2025, Masih Digelar di JIExpo Kemayoran

Jadwal PEVS 2025 akhirnya diumumkan dan bakal digelar di JIExpo Kemayoran Jakarta dengan peserta lebih banyak

news
Produsen Otomotif China Banjiri PEVS 2024, Periklindo Sambut Baik

Produsen Otomotif China Banjiri PEVS 2024, Periklindo Sambut Baik

Periklindo sambut baik produsen otomotif China yang banjiri PEVS 2024, tiga calon investor ingin tanamkan modal

motor
Kymco Perkuat Ekosistem Motor Listrik, Buat Manjakan Konsumen

Kymco Perkuat Ekosistem Motor Listrik, Buat Manjakan Konsumen

Chen Jung Lung menuturkan kalau Kymco perkuat ekosistem motor listrik dengan menambah lokasi Swap Station

news
Subsidi Mobil Hybrid

Periklindo Nilai Subsidi Mobil Hybrid Bisa Hambat Penjualan EV

Permintaan tetap tumbuh meski tanpa insentif, Periklindo nilai subsidi mobil hybrid bisa hambat penjualan EV

news
PEVS Bakal Digelar di Luar Jakarta, Dengar Saran Menperin

PEVS Sasar Surabaya, Makassar dan Medan Tahun Depan

Menurut Periklindo, PEVS sasar Surabaya, Makassar dan Medan pada tahun depan atas saran dari Menperin