Begini Cara Mendapatkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, berikut cara mendapatkan SIM D bagi penyandang disabilitas

Begini Cara Mendapatkan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

TRENOTO – Terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Purbalingga kembali mensosialisasikan pelayanan penerbitan bagi penyandang disabilitas. Mirip dengan golongan lainnya, berikut cara mendapatkan SIM D

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilla Savitry SIK MH menyebut bila pihaknya tengah melakukan sosialisasikan kembali penerbitan SIM bagi disabilitas. Hal tersebut sejalan dengan Surat Telegram Nomor ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

“Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C,” jelasnya dilansir NTMC Polri, Kamis (22/9/2022).

Photo : NTMC Polri

Selain itu, penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter juga berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1 dengan menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi pemiliknya.

“Untuk persyaratan lain tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik,” jelasnya.

Kasat Lantas menyebut pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat, sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan.

Syarat Pembuatan SIM D

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Namun penerbitan SIM D tidak bisa dilakukan secara sembarangan bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Photo : NTMC Polri

Adapun persyaratan yang diajukan yaitu, bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara.

Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktek. Sedangkan untuk biaya penebusan SIM D akan dikenakan tarif Rp50.000 dan Rp30.000 untuk memperpanjangnya.


Terkini

mobil
Mercedes-Benz S-CLass

60 Mercedes-Benz S-Class Disiapkan untuk Pelantikan Presiden RI

60 Mercedes-Benz S-Class telah disiapkan negara untuk mendukung penyelenggaraan pelantikan presiden RI

motor
Yamaha Grand Filano Edisi Spesial Meluncur, Disematkan Ohlins

Yamaha Grand Filano Edisi Spesial Meluncur, Disematkan Ohlins

Yamaha Grand Filano edisi spesial baru saja mengaspal, menjadi istimewa karena sudah komponen spesial

review
Test Drive All New Kona Electric, EV Lokal Pertama Hyundai

Test Drive All New Kona Electric, EV Lokal Pertama Hyundai

All new Hyundai Kona Electric cukup nyaman dikendarai untuk perjalanan jauh, seperti dari Jakarta ke Semarang

mobil
Diler Aion

Aion Indonesia Dorong Pembangunan Diler Sampai Akhir Tahun

Aion Indonesia masih terus mendorong pembangunan diler meski di akhir tahun 2024 agar memenuhi target

news
Chery Tiggo 8

Dijual Rp 300 Jutaan, Harga Chery Tiggo 8 Masih Berpeluang Naik

Harga Chery Tiggo 8 mulai dari Rp 349 jutaan guna mendorong penjualan, namun disebut masih berpeluang naik

mobil
Koleksi mobil Teguh Setyabudi

Koleksi Mobil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta yang Baru

Koleksi mobil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur DKI Jakarta terbilang cukup sederhana dengan total nilai Rp 220 juta

mobil
Toyota Bantah Rumor Veloz Hybrid Meluncur Dalam Waktu Dekat

Toyota Bantah Rumor Veloz Hybrid Meluncur Dalam Waktu Dekat

Pihak Toyota mengungkapkan masih ada sejumlah hal perlu dipersiapkan sebelum Veloz Hybrid bisa hadir

news
Mitsubishi Fuso Beri Ubahan pada Fighter-X

Mitsubishi Fuso Beri Ubahan pada Fighter-X, Tampil Tangguh

Ada ubahan pada bagian eksterior yakni gril dan bumper, Mitsubishi Fuso varian Fighter-X tampil lebih gagah