Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 29 Juni 2026 Kembali Berlaku
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Cara aktifkan ganjil genap di Google Maps sebenarnya sangat sederhana namun bisa sangat membantu masyarakat
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Aturan ganjil genap Jakarta telah menjadi andalan pemerintah DKI dan Polda Metro Jaya dalam mengurangi kemacetan di sejumlah jalan protokol. Berkat pembatasan jalan ini pemilik mobil tidak bisa sembarangan menggunakan kendaraan.
Pasalnya mereka harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal agar terhindar dari sanksi tilang. Bila tertangkap melakukan pelanggaran maka pengguna kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp Rp500.000.
Hukuman sudah sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disana disampaikan bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pengawasannya tidak hanya dilakukan secara manual oleh para petugas di lapangan tetapi juga dengan memanfaatkan beragam teknologi. Salah satunya adalah ETLE yang sudah tersebar di berbagai lokasi.
Selain itu petugas juga dibekali ETLE Mobile yang biasanya dimanfaatkan ketika melakukan pengawasan tanpa kamera statis. Berkat fasilitas ini maka petugas bisa lebih optimal mengawasi para pelanggar lalu lintas.
Karena pengawasan dilakukan secara ketat maka disarankan pada masyarakat untuk memilih rute alternatif saat berkendara. Dengan ini maka pengguna mobil bisa menghindari risiko terkena tilang namun mobilitas bisa terjaga.
Sayangnya tidak semua orang tahu jalan-jalan alternatif sehingga tetap nekat melakukan pelanggaran. Padahal mereka bisa mendapatkan rute bebas ganjil genap di Google Maps.
Setelah itu Google akan menampilkan opsi rute yang sesuai dengan aturan ganjil genap.
Walau bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tetapi aturan ganjil genap Jakarta ini tetap memberikan pengecualian pada beberapa kendaraan. Keistimewaan hanya diberikan pada beberapa mobil yang dinilai perlu mendapat prioritas.
Salah satunya adalah mobil listrik yang sedang digalakkan pengembangannya oleh pemerintah pusat. Dengan diberikannya keistimewaan maka diharapkan masyarakat bisa segera beralih ke EV.
Berikut adalah mobil yang mendapat keistimewaan terhindar dari ganjil genap
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Juni 2026, 06:00 WIB
26 Juni 2026, 06:23 WIB
25 Juni 2026, 06:00 WIB
24 Juni 2026, 06:00 WIB
23 Juni 2026, 06:00 WIB
Terkini
29 Juni 2026, 21:05 WIB
Veda Ega Pratama mengaku kecewa karena mengalami kecelakaan dan tidak menyelesaikan Moto3 Belanda 2026
29 Juni 2026, 16:00 WIB
Usai balapan di Belanda, Martin berhasil menempati puncak klasemen sementara MotoGP 2026 dengan 193 poin
29 Juni 2026, 15:36 WIB
Toyota Astra Motor melengkapi jajaran kendaraan komersial ringan dengan memboyong New Hilux ke Indonesia
29 Juni 2026, 07:00 WIB
Penjualan Jaecoo J5 EV terus bergulir hingga sekarang sehingga menjadi sejarah bagi brand asal Cina tersebut
29 Juni 2026, 06:05 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu opsi buat Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
29 Juni 2026, 06:04 WIB
Layanan SIM keliling Jakarta beroperasi seperti biasa di awal pekan ini, simak informasi lokasi dan syaratanya
29 Juni 2026, 06:00 WIB
Selain pantauan petugas di lapangan, aturan Ganjil Genap Jakarta hari ini tetap berlaku dan didukung ETLE
28 Juni 2026, 21:00 WIB
Xpeng X9 Facelift dan varian baru G6 AWD kini resmi dipasarkan ke konsumen, ada pembaruan eksterior dan fitur