Automechanika Jakarta 2026 Dorong Industri Komponen Naik Kelas
24 September 2026, 21:22 WIB
Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang
Ngobrol sambil berkendara ternyata bisa dikenai hukuman tilang dengan denda sebesar Rp750 ribu atau penjara 3 bulan
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Berkendara menggunakan sepeda motor bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dilakukan setengah-setengah. Perlu konsentrasi penuh dan kehati-hatian agar mengendarai sepeda motor bisa selamat sampai tujuan.
Salah satu kegiatan yang bisa merusak konsentrasi saat berkendara adalah ngobrol sambil berkendara. Terlebih bila obrolan dilakukan oleh 2 pengemudi sepeda motor berjalan bersebelahan dengan kecepatan rendah.
Langkah ini tentunya akan membuat pengendara lain merasa terganggu dan terhalangi jalannya. Tidak akan mengejutkan bila karena tindakan tersebut malah menyebabkan kemacetan panjang di belakang.
Pemerintah pun sudah mengatur agar mengobrol sembari berkendara tidak dilakukan masyarakat guna memastikan keselamatan di jalan raya. Salah satunya adalah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.” tulis aturan tersebut.
Sayangnya, meski aturan sudah terbilang cukup berat tetap saja masih banyak yang melanggarnya. Terlebih bila jalanan sedang lowong dan berpergian dengan rombongan, maka ngobrol sambil berkendara menjadi hal lumrah.
Perlu diingat bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mereka yang mengobrol di tengah jalan. Pengendara merokok di jalan atau berkendara sembari menggunakan handphone juga berpotensi untuk dikenakan hukum serupa.
Pasalnya kedua kegiatan itu juga dinilai mengurangi konsentrasi berkendara karena perhatian pengendara akan terpecah. Bahkan tidak hanya menyebabkan konsentrasi pengendara terpecah namun dapat mencelakai orang lain.
Berkendara sembari merokok adalah salah satu perhatian belakangan ini. Pasalnya, bara rokok banyak beterbangan kemudian mengenai mata pengendara lain sehingga menyebabkan kecelakaan.
Demikian juga menggunakan ponsel saat berkendara juga menyebabkan fokus pengendara teralihkan dari jalan. Akibatnya, tidak jarang pengendara menabrak pengguna jalan lain hanya karena lebih mementingkan ponsel.
Pihak Kepolisian pun telah sering kali melakukan sosialisasi terkait berhayanya berkendara sembari merokok dan menggunakan ponsel. Sayang, hingga hari ini masih banyak orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
Terkini
24 September 2026, 21:22 WIB
Ajang Automechanika Jakarta 2026 berlangsung pada 24-27 September 2026 bertempat di NICE PIK 2, Tangerang
24 September 2026, 18:41 WIB
Variasi warna Honda Stylo 160 kini bertambah, ada satu opsi baru masing-masing untuk tipe ABS dan CBS
24 September 2026, 13:00 WIB
Menurut Superbiker Moto Solo selaku diler QJMotor, masalah yang mereka hadapi karena ada masalah di prinsipal
24 September 2026, 11:00 WIB
Yamaha Grand Filano jadi medium kreativitas anak-anak muda, gaet ratusan peserta dari berbagai daerah
24 September 2026, 09:12 WIB
Dayton hadir untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang membutuhkan ban mobil dengan keunggulan esensial
24 September 2026, 07:00 WIB
Bagi penggemar Vespa matic sekarang jadi waktu yang tepat untuk membeli kendaraan roda dua asal Italia itu
24 September 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta kembali diandalkan untuk memecah kebuntuan di sejumlah jalanan protokol Ibu Kota
24 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta tersebar di lima tempat berbeda hari ini, berikut lokasi dan jam operasionalnya