Awas, Ngobrol Sambil Berkendara Didenda Rp750 Ribu

Ngobrol sambil berkendara ternyata bisa dikenai hukuman tilang dengan denda sebesar Rp750 ribu atau penjara 3 bulan

Awas, Ngobrol Sambil Berkendara Didenda Rp750 Ribu
Adi Hidayat

TRENOTO – Berkendara menggunakan sepeda motor bukanlah pekerjaan mudah yang bisa dilakukan setengah-setengah. Perlu konsentrasi penuh dan kehati-hatian agar mengendarai sepeda motor bisa selamat sampai tujuan.

Salah satu kegiatan yang bisa merusak konsentrasi saat berkendara adalah ngobrol sambil berkendara. Terlebih bila obrolan dilakukan oleh 2 pengemudi sepeda motor berjalan bersebelahan dengan kecepatan rendah.

Langkah ini tentunya akan membuat pengendara lain merasa terganggu dan terhalangi jalannya. Tidak akan mengejutkan bila karena tindakan tersebut malah menyebabkan kemacetan panjang di belakang.

Photo : Astra Motor

Pemerintah pun sudah mengatur agar mengobrol sembari berkendara tidak dilakukan masyarakat guna memastikan keselamatan di jalan raya. Salah satunya adalah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.” tulis aturan tersebut.

Sayangnya, meski aturan sudah terbilang cukup berat tetap saja masih banyak yang melanggarnya. Terlebih bila jalanan sedang lowong dan berpergian dengan rombongan, maka ngobrol sambil berkendara menjadi hal lumrah.

Perlu diingat bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mereka yang mengobrol di tengah jalan. Pengendara merokok di jalan atau berkendara sembari menggunakan handphone juga berpotensi untuk dikenakan hukum serupa.

Pasalnya kedua kegiatan itu juga dinilai mengurangi konsentrasi berkendara karena perhatian pengendara akan terpecah. Bahkan tidak hanya menyebabkan konsentrasi pengendara terpecah namun dapat mencelakai orang lain.

Berkendara sembari merokok adalah salah satu perhatian belakangan ini. Pasalnya, bara rokok banyak beterbangan kemudian mengenai mata pengendara lain sehingga menyebabkan kecelakaan.

Demikian juga menggunakan ponsel saat berkendara juga menyebabkan fokus pengendara teralihkan dari jalan. Akibatnya, tidak jarang pengendara menabrak pengguna jalan lain hanya karena lebih mementingkan ponsel.

Pihak Kepolisian pun telah sering kali melakukan sosialisasi terkait berhayanya berkendara sembari merokok dan menggunakan ponsel. Sayang, hingga hari ini masih banyak orang yang melakukan pelanggaran tersebut.


Terkini

mobil
Chery Omoda C5

Tawarkan Kenyamanan Kabin, Chery C5 Siap Gantikan E5

Chery OMODA C5 hadir dengan menawarkan kenyamanan lebih dan diharapkan bisa menggantikan E5 di masa mendatang

mobil
Chery

Ambisi Bos Chery Saingi Toyota dan Tesla Demi Kuasai Pasar Global

Demi menguasai pasar otomotif di seluruh dunia, pendiri Chery mengaku telah menyiapkan strategi 'double T'

mobil
Lepas

Lepas Langsung Tancap Gas Menuju Delivery di Auto China 2026

Lepas memperkenalkan sejumlah produk andalan di Auto China 2026, salah satunya adalah mobil listrik L4

news
SIM Keliling Bandung

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Penghujung April 2026

SIM keliling Bandung melayani para pemilik motor dan mobil yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta Hari ini Kamis 30 April 2026, Terakhir Pekan Ini

Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mengurai kemacetan jalanan Ibu Kota, simak 62 titiknya

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 30 April 2026

Menjelang Hari Buruh, SIM keliling Jakarta masih bisa melayani perpanjangan masa berlaku SIM di lima lokasi

mobil
Mitsubishi Xforce

5 Fitur Mitsubishi Xforce yang Manjakan Konsumen

Fitur-fitur yang disematkan pada Mitsubishi Xforce bisa menambah kenyamanan para penggunanya sehari-hari

mobil
Jetour

Bocoran Mobil Baru Jetour di Indonesia, Ada T1 dan T2 PHEV

Jetour T2 PHEV dikonfirmasi masuk Indonesia tahun ini, sementara T1 sudah terdaftar di data Permendagri