Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Melihat angka kecelakaan naik, Kementerian Perhubungan mencoba memberikan solusi dengan Peraturan terbaru
Oleh Dian Tami Kosasih
TRENOTO – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian Kementerian Perhubungan. Melihat hal ini, pemerintah mencoba mencari solusi, salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan.
Program ini memiliki target mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan. Dalam penjelasnnya, Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan mengatakan, terdapat beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di jalan, salah satunya kelalaian pengemudi ketika berkendara.
“Budaya berlalu lintas, kompetensi pengemudi, pemahaman regulasi, serta kondisi sarana dan prasarana transportasi darat menjadi beberapa faktor penyebab dari terjadinya kecelakaan, selain faktor cuaca ekstrem yang juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan,” kata
Dari 5 pilar tersebut, Kemenhub menegaskan, pilar ke tiga menjadi tanggung jawabnya karena berkaitan kendaraan.
"Kemenhub bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan,” ujar Budi.
Tak hanya itu, Menhub juga menegaskan bila pihaknya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) pada 3 Januari 2022.
“Regulasi tersebut menjadi menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan perumusan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan,” jelasnya.
Berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia, jumlah kematian akibat kecelakaan LLAJ yang terjadi pada tahun 2020 mencapai 23.529 jiwa. Ini setara dengan tiga jiwa meninggal dunia per jam.
Dari total korban kecelakaan di jalan, 73 persen diantaranya melibatkan sepeda motor. Selain itu, kecelakaan jalan juga banyak melibatkan angkutan barang.
Berada di posisi kedua, kendaraan komersial menduduki peringkat kedua terbanyak setelah sepeda motor yakni 12 persen.
Terkait ini, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk menangani permasalahan kendaraan over load over dimension (ODOL).
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
08 Januari 2026, 14:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
28 September 2025, 09:00 WIB
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Terkini
28 Agustus 2026, 17:00 WIB
Jetour T2 Facelift hadir di Chengdu Auto Show dengan ubahan drastis di bagian depan, tampil mirip Defender
28 Agustus 2026, 15:00 WIB
Geely menemukan ada permasalahan pada LiDAR beberapa model mobil Lynk & Co yang diproduksi mulai awal 2025
28 Agustus 2026, 13:00 WIB
Ai Ogura harus masuk ke ruang operasi karena mengalami patah tulang pada tangan kiri usai kecelakaan di Jepang
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen berkendara, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan di lima lokasi berbeda hari ini
28 Agustus 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan pihak aparat untuk membendung jumlah kendaraan di jam sibuk
27 Agustus 2026, 15:00 WIB
Changan memboyong sejumlah model andalan dari berbagai sub merek, tawarkan variasi produk buat konsumen
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Untuk pasar India, Honda ADV 160 kini pakai mesin bensin yang dapat menenggak bahan bakar campuran etanol