ETLE Diperkuat, Kakorlantas Bakal Pantau Secara Langsung
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
Nantinya 11 mobil tilang elektronik ini akan patroli muter beberapa jalanan protokol Ibu Kota serta di jalan tol
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penerapan tilang berbasis ETLE (electronic traffic law enforcement) terus digodok jajaran Polda Metro Jaya. Seperti saat ini mereka tengah mempersiapkan 11 mobil guna berpatroli di jalanan DKI Jakarta.
Nantinya seluruh kendaraan yang telah dilengkapi ETLE Mobile akan menindak para pelanggar. Bukan hanya di jalan arteri namun juga yang ada di dalam tol.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan seluruh mobil tilang elektronik akan dikerahkan bakal mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.
“Sifatnya nanti mereka muter untuk menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta yang tidak ter-cover oleh ETLE statis,” ujar Latif seperti dikutip dari laman NTMC (08/12).
Dia mengatakan saat ini sudah ada 57 titik ETLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Ditambah kepolisi tengah mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan ETLE.
Teknologi tersebut salah satunya digunakan mendeteksi pengendara yang tidak punya SIM. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan sistem baru.
“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” tuturnya.
Dengan sistem tilang elektronik baru diharapkan dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan. Sebab setelah tilang manual dihilangkan terjadi banyak pelanggaran.
Salah satunya dengan mencopot pelat nomor kendaraan. Masyarakat melakukan kegiatan tersebut guna terhindar dari ETLE yang ada.
Akan tetapi Latif belum mengatakan kapan sistem deteksi wajah akan digunakan oleh Polda Metro Jaya. Sebab saat ini mereka masih menggunakan tilang elektronik seperti biasa.
Di sisi lain Polda Metro Jaya juga kembali menerapkan tilang manual. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan kepada pelanggar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
25 Oktober 2025, 09:00 WIB
23 Oktober 2025, 08:00 WIB
14 Oktober 2025, 07:00 WIB
10 Oktober 2025, 08:00 WIB
10 Oktober 2025, 07:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 06:00 WIB
Demi memanjakan para pengendara di Kota Kembang, SIM keliling Bandung kembali hadir di ITC Kebon Pala
05 November 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian yang berjaga di beberapa titik
05 November 2025, 06:00 WIB
Tidak ada dispensasi apabila terlambat, manfaatkan fasilitas SIM keliling Jakarta yang tersedia hari ini
04 November 2025, 21:00 WIB
Pembalap WSBK, Nicolo Bulega antusias menggantikan Marc Marquez untuk dua putaran terakhir MotoGP 2025
04 November 2025, 20:23 WIB
Kramat Motor coba memberikan opsi modifikasi pada bagian eksterior serta interior mobil listrik Denza D9
04 November 2025, 19:00 WIB
ACC resmi meluncurkan 7 unit mobile branch sebagai terobosan dalam memudahkan masyarakat mendapat layanan
04 November 2025, 18:00 WIB
Gesrek Festival digelar sebagai perayaan satu dekade GSrek Indonesia, ada rangkaian touring dan acara musik
04 November 2025, 17:00 WIB
BAIC Puri Indah hadir untuk memenuhi kebutuhan para konsumen di wilayah Jakarta Barat maupun Tangerang