Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Lebih Akurat Incar Pelanggar
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Nantinya 11 mobil tilang elektronik ini akan patroli muter beberapa jalanan protokol Ibu Kota serta di jalan tol
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penerapan tilang berbasis ETLE (electronic traffic law enforcement) terus digodok jajaran Polda Metro Jaya. Seperti saat ini mereka tengah mempersiapkan 11 mobil guna berpatroli di jalanan DKI Jakarta.
Nantinya seluruh kendaraan yang telah dilengkapi ETLE Mobile akan menindak para pelanggar. Bukan hanya di jalan arteri namun juga yang ada di dalam tol.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan seluruh mobil tilang elektronik akan dikerahkan bakal mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.
“Sifatnya nanti mereka muter untuk menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta yang tidak ter-cover oleh ETLE statis,” ujar Latif seperti dikutip dari laman NTMC (08/12).
Dia mengatakan saat ini sudah ada 57 titik ETLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Ditambah kepolisi tengah mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan ETLE.
Teknologi tersebut salah satunya digunakan mendeteksi pengendara yang tidak punya SIM. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan sistem baru.
“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” tuturnya.
Dengan sistem tilang elektronik baru diharapkan dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan. Sebab setelah tilang manual dihilangkan terjadi banyak pelanggaran.
Salah satunya dengan mencopot pelat nomor kendaraan. Masyarakat melakukan kegiatan tersebut guna terhindar dari ETLE yang ada.
Akan tetapi Latif belum mengatakan kapan sistem deteksi wajah akan digunakan oleh Polda Metro Jaya. Sebab saat ini mereka masih menggunakan tilang elektronik seperti biasa.
Di sisi lain Polda Metro Jaya juga kembali menerapkan tilang manual. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan kepada pelanggar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
10 Januari 2026, 11:00 WIB
01 Januari 2026, 15:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
Terkini
09 Juli 2026, 21:00 WIB
PT AHM baru-baru ini menghadirkan pilihan warna baru untuk Honda Rebel 1100, harga mulai Rp 400 jutaan
09 Juli 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik VinFast VF 2 hadir meramaikan persaingan pasar EV mungil, harga mulai dari Rp 120 jutaan
09 Juli 2026, 19:20 WIB
Honda melengkapi lini elektrifikasinya dengan kehadiran WN7, motor listrik versi produksi dari EV Fun Concept
09 Juli 2026, 13:00 WIB
Ducati memastikan aktivitas tim balap MotoGP mereka tidak terganggu karena sudah mampu berdiri sendiri
09 Juli 2026, 11:00 WIB
Chery Sales Indonesia telah melakukan peyelidikan terkait peristiwa terbakarnya Tiggo Cross CSH di Bandung
09 Juli 2026, 09:00 WIB
Changan Indonesia tengah fokus untuk memperkenalkan sejumlah keunggulan Deepal S05 kepada masyarakat luas
09 Juli 2026, 07:00 WIB
Geely Galaxy TT hadir dengan tampilan identik sedan performa tinggi Xiaomi SU7, ini bocoran spesifikasinya
09 Juli 2026, 06:00 WIB
Sistem Ganjil Genap Jakarta akan memberikan sedikit kelonggaran pada waktu-waktu tertentu di jalan protokol