Daftar Lokasi Kamera ETLE di Jakarta, Ada di Puluhan Titik
05 Mei 2025, 07:00 WIB
Nantinya 11 mobil tilang elektronik ini akan patroli muter beberapa jalanan protokol Ibu Kota serta di jalan tol
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Penerapan tilang berbasis ETLE (electronic traffic law enforcement) terus digodok jajaran Polda Metro Jaya. Seperti saat ini mereka tengah mempersiapkan 11 mobil guna berpatroli di jalanan DKI Jakarta.
Nantinya seluruh kendaraan yang telah dilengkapi ETLE Mobile akan menindak para pelanggar. Bukan hanya di jalan arteri namun juga yang ada di dalam tol.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya. Dia mengungkapkan seluruh mobil tilang elektronik akan dikerahkan bakal mengamati pengendara yang melanggar aturan keamanan berlalu lintas.
“Sifatnya nanti mereka muter untuk menyisir ruas jalan di wilayah Jakarta yang tidak ter-cover oleh ETLE statis,” ujar Latif seperti dikutip dari laman NTMC (08/12).
Dia mengatakan saat ini sudah ada 57 titik ETLE statis di Jakarta plus 5 titik baru. Ditambah kepolisi tengah mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan ETLE.
Teknologi tersebut salah satunya digunakan mendeteksi pengendara yang tidak punya SIM. Pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerapkan sistem baru.
“Jadi nangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak bisa terdeteksi gitu. Kamera ini sudah ada alatnya demikian,” tuturnya.
Dengan sistem tilang elektronik baru diharapkan dapat meningkatkan disiplin para pengguna jalan. Sebab setelah tilang manual dihilangkan terjadi banyak pelanggaran.
Salah satunya dengan mencopot pelat nomor kendaraan. Masyarakat melakukan kegiatan tersebut guna terhindar dari ETLE yang ada.
Akan tetapi Latif belum mengatakan kapan sistem deteksi wajah akan digunakan oleh Polda Metro Jaya. Sebab saat ini mereka masih menggunakan tilang elektronik seperti biasa.
Di sisi lain Polda Metro Jaya juga kembali menerapkan tilang manual. Ada sejumlah pelanggaran yang bisa ditindak langsung oleh petugas kepolisian.
Maraknya pemalsuan pelat nomor serta pengendara mencabut pelat untuk menghindari tilang elektronik bisa ditindak langsung. Prosedurnya sama seperti tilang manual yang berlaku dulu.
Petugas bisa memberhentikan pengendara untuk diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Pemberian surat tilang kemudian dilakukan kepada pelanggar.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 Mei 2025, 07:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
15 April 2025, 23:00 WIB
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
Terkini
16 Mei 2025, 21:00 WIB
Toyota Indonesia gelar pendampingan TEY di Sumatera Barat untuk mematangkan visi dan misi proposal proyek lingkungan
16 Mei 2025, 20:22 WIB
PT MMKSI resmi meluncurkan versi terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross hari ini, simak daftar harganya
16 Mei 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ4X Touring atau bZ Woodland punya dimensi sedikit lebih panjang dan tampilannya semakin sporti
16 Mei 2025, 17:37 WIB
Berbagai merek premium termasuk Porsche menghadapi tantangan berat di era elektrifikasi, hadapi produk Cina
16 Mei 2025, 16:00 WIB
Pabrik CATL di Indonesia diharapkan bisa beroperasi mulai Maret 2026 dengan konsumendari berbagai negara
16 Mei 2025, 15:00 WIB
Penjualan BYD lampaui Toyota di Singapura dengan selisih hingga ribuan unit pada periode Januari hingga April 2025
16 Mei 2025, 14:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali digelar dan masyarakat diminta untuk mengatur ulang jadwal perjalanannya
16 Mei 2025, 13:00 WIB
Trackday jadi sarana aman memacu adrenalin di sirkuit balap, instruktur Ducati berikan sejumlah tips