Polda Metro Jaya Siapkan Strategi Hadapi Arus Balik Libur Nataru
30 Desember 2025, 07:00 WIB
Tersebar video yang memperlihatkan anggota kepolisian melakukan pungli di tol Halim, Polda Metro Jaya minta maaf
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Sebuah video oknum kepolisian melakukan pungutan liar di Tol KM 0+700 Halim arah Semanggi beredar di media sosial. Hal ini pun langsung menjadi perhatian dari masyarakat.
Berdasarkan video yang diunggah akun @pickup.lain terlihat bahwa mobil pick up sedang melaju di Tol Halim ke Tanjung Priok. Kemudian, ada seorang polisi menghentikan lajunya karena menginjak marka jalan serta meminta SIM dari pengemudi.
Setelah diperiksa, sang pengendara pun terlihat mengambil uang beberapa lembar uang senilai Rp 5.000 lalu diberi ke polisi tersebut. SIM pun akhirnya dikembalikan kemudian petugas meninggal lokasi.
Akibat kejadian ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun langsung memproses anggotanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka diduga telah terlibat pungutan liar (pungli) terhadap pengendara.
“Saat ini, tadi anggota sudah kami panggil, sudah kami tarik serta kami proses,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (05/07).
Ia pun meminta maaf kepada masyarakat khususnya kepada orang yang mengalami langsung dan berkomunikasi langsung dengan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan.
"Ini merupakan suatu tindakan tidak terpuji oleh anggota kami dan tentunya saya sekali lagi meminta maaf atas kesalahan ini,” tegasnya kemudian.
Latif juga menambahkan bahwa sedikitnya ada tiga orang petugas terlihat dalam kejadian.
“Anggota kami ada tiga di tempat tersebut tetapi yang melakukan ini memang satu. Namun karena tidak saling mengingatkan sehingga mereka semua tetap kami tindak,” ucap Latif.
Latif menyebutkan ketiga anggota itu adalah Aipda A, Aiptu A dan Brigadir A yang semuanya bertugas di unit Patroli Jalan Raya (PJR).
“Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan suatu bentuk koreksi.
“Saya pun meminta tolong masyarakat karena dia melanggar marka maka dilakukan pemeriksaan. Tetapi pengemudi memberikan sesuatu, ini tentunya juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 Desember 2025, 07:00 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV