Ganjil Genap Puncak Pertama di Bulan Ramadan 2026
20 Februari 2026, 14:00 WIB
Pawai sejuta obor akan dilaksanakan malam hari ini sehingga diharapkan masyarakat mencari jalur alternatif
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Masyarakat yang berencana menikmati libur akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor maka sebaiknya melakukan persiapan lebih matang. Pasalnya hari ini, Sabtu (06/07) akan dilangsungkan Pawai Sejuta Obor untuk memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H.
Rencananya kegiatan digelar di jalan Raya Puncak, Bogor dengan menutup sebagian ruas. Pawai tersebut pun rencananya akan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Peserta berjalan kaki dari perumahan Citoh menuju Ciampea, Warung Borong, Padmon, Cijujung, Galuga, Terminal Leuwiliang dan kembali ke Perum Citoh.
Kondisi tersebut pun diyakini akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Oleh sebab itu pengemudi dari arah Jakarta menuju Cianjur diimbau menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.
Meski tengah dilakukan pawai besar, kepolisian dipastikan tetap menjalankan rekayasa lalu lintas seperti biasa. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran arus kendaraan tetap terjaga khususnya di libur akhir pekan seperti sekarang.
Sistem Contraflow dan One Way pun dipastikan tetap dilaksanakan meski ada beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah dengan mempersingkat waktu penyelenggaraannya.
Perlu diketahui bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan wisata kegemaran masyarakat. Lokasinya yang dekat Ibu Kota ditambahnya banyaknya akses menambah daya pikatnya.
Sayangnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tumbuh cukup lambat. Akibatnya kemacetan sulit terhindarkan, apalagi saat akhir pekan.
Untuk itu Polres Bogor Kota menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai penumpukan kendaraan. Salah satunya ganjil genap (Gage) Puncak yang berlangsung mulai Jumat (5/7) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (0707) jam 24.00 WIB.
Bila tetap melanggar maka petugas kepolisian berhak meminta pengemudi putar balik ke lokasi asal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Februari 2026, 14:00 WIB
16 Januari 2026, 14:00 WIB
29 Desember 2025, 08:00 WIB
27 Desember 2025, 13:00 WIB
25 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah
02 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah