Ganjil Genap Puncak Pertama di Bulan Ramadan 2026
20 Februari 2026, 14:00 WIB
Pawai sejuta obor akan dilaksanakan malam hari ini sehingga diharapkan masyarakat mencari jalur alternatif
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Masyarakat yang berencana menikmati libur akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor maka sebaiknya melakukan persiapan lebih matang. Pasalnya hari ini, Sabtu (06/07) akan dilangsungkan Pawai Sejuta Obor untuk memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H.
Rencananya kegiatan digelar di jalan Raya Puncak, Bogor dengan menutup sebagian ruas. Pawai tersebut pun rencananya akan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Peserta berjalan kaki dari perumahan Citoh menuju Ciampea, Warung Borong, Padmon, Cijujung, Galuga, Terminal Leuwiliang dan kembali ke Perum Citoh.
Kondisi tersebut pun diyakini akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Oleh sebab itu pengemudi dari arah Jakarta menuju Cianjur diimbau menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.
Meski tengah dilakukan pawai besar, kepolisian dipastikan tetap menjalankan rekayasa lalu lintas seperti biasa. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran arus kendaraan tetap terjaga khususnya di libur akhir pekan seperti sekarang.
Sistem Contraflow dan One Way pun dipastikan tetap dilaksanakan meski ada beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah dengan mempersingkat waktu penyelenggaraannya.
Perlu diketahui bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan wisata kegemaran masyarakat. Lokasinya yang dekat Ibu Kota ditambahnya banyaknya akses menambah daya pikatnya.
Sayangnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tumbuh cukup lambat. Akibatnya kemacetan sulit terhindarkan, apalagi saat akhir pekan.
Untuk itu Polres Bogor Kota menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai penumpukan kendaraan. Salah satunya ganjil genap (Gage) Puncak yang berlangsung mulai Jumat (5/7) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (0707) jam 24.00 WIB.
Bila tetap melanggar maka petugas kepolisian berhak meminta pengemudi putar balik ke lokasi asal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Februari 2026, 14:00 WIB
16 Januari 2026, 14:00 WIB
29 Desember 2025, 08:00 WIB
27 Desember 2025, 13:00 WIB
25 Desember 2025, 13:00 WIB
Terkini
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta
15 Mei 2026, 21:21 WIB
BYD menilai kesadaran masyarakat terhadap kendaraan elektrifikasi atau EV mulai menunjukkan tren positif
15 Mei 2026, 21:20 WIB
Jorge Martin berpeluang melanjutkan tren positifnya dalam balapan MotoGP Catalunya 2026 akhir pekan ini
14 Mei 2026, 20:18 WIB
Hyundai baru saja menggelar pengundian program FIFA World Cup 2026 Test Drive Campaign untuk periode April
14 Mei 2026, 14:52 WIB
Apresiasi Sung Kang di RI, Maxdecal dukung kolaborasinya dengan Kemenekraf dan hadirkan art print spesial
14 Mei 2026, 11:31 WIB
Omoway semakin siap meluncurkan produk pertamanya dengan subsidi mandiri untuk menggoda konsumen Indonesia
13 Mei 2026, 21:00 WIB
Di negara asalnya, BYD Atto 1 mendapatkan tambahan sensor LiDAR, jarak tempuh lebih jauh dan dua warna baru
13 Mei 2026, 20:00 WIB
Mobil listrik Chery QQ 3 EV makin dekat ke Indonesia, konsumen cukup menyiapkan booking fee Rp 5 juta