Ganjil Genap Puncak Hari Ini Berlaku dari Pagi, Simak Lokasinya
27 Juni 2025, 16:02 WIB
Pawai sejuta obor akan dilaksanakan malam hari ini sehingga diharapkan masyarakat mencari jalur alternatif
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Masyarakat yang berencana menikmati libur akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor maka sebaiknya melakukan persiapan lebih matang. Pasalnya hari ini, Sabtu (06/07) akan dilangsungkan Pawai Sejuta Obor untuk memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H.
Rencananya kegiatan digelar di jalan Raya Puncak, Bogor dengan menutup sebagian ruas. Pawai tersebut pun rencananya akan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Peserta berjalan kaki dari perumahan Citoh menuju Ciampea, Warung Borong, Padmon, Cijujung, Galuga, Terminal Leuwiliang dan kembali ke Perum Citoh.
Kondisi tersebut pun diyakini akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Oleh sebab itu pengemudi dari arah Jakarta menuju Cianjur diimbau menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.
Meski tengah dilakukan pawai besar, kepolisian dipastikan tetap menjalankan rekayasa lalu lintas seperti biasa. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran arus kendaraan tetap terjaga khususnya di libur akhir pekan seperti sekarang.
Sistem Contraflow dan One Way pun dipastikan tetap dilaksanakan meski ada beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah dengan mempersingkat waktu penyelenggaraannya.
Perlu diketahui bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan wisata kegemaran masyarakat. Lokasinya yang dekat Ibu Kota ditambahnya banyaknya akses menambah daya pikatnya.
Sayangnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tumbuh cukup lambat. Akibatnya kemacetan sulit terhindarkan, apalagi saat akhir pekan.
Untuk itu Polres Bogor Kota menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai penumpukan kendaraan. Salah satunya ganjil genap (Gage) Puncak yang berlangsung mulai Jumat (5/7) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (0707) jam 24.00 WIB.
Bila tetap melanggar maka petugas kepolisian berhak meminta pengemudi putar balik ke lokasi asal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Juni 2025, 16:02 WIB
20 Juni 2025, 14:00 WIB
13 Juni 2025, 16:00 WIB
09 Mei 2025, 13:00 WIB
25 April 2025, 15:31 WIB
Terkini
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin
03 Juli 2025, 21:00 WIB
Desain baru MG 4 EV resmi diperkenalkan di Cina dengan tampilan yang lebih ramah dibanding sebelumnya
03 Juli 2025, 20:00 WIB
Pengamat sorot sejumlah hal yang harus dilakukan produsen Jepang bertahan di tengah gempuran mobil BYD
03 Juli 2025, 19:00 WIB
Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang
03 Juli 2025, 18:00 WIB
Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025
03 Juli 2025, 17:00 WIB
Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal
03 Juli 2025, 16:00 WIB
Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL
03 Juli 2025, 15:00 WIB
BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025