Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Pekan Ini, Dimulai 4 Juli 2025
04 Juli 2025, 16:03 WIB
Pawai sejuta obor akan dilaksanakan malam hari ini sehingga diharapkan masyarakat mencari jalur alternatif
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Masyarakat yang berencana menikmati libur akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor maka sebaiknya melakukan persiapan lebih matang. Pasalnya hari ini, Sabtu (06/07) akan dilangsungkan Pawai Sejuta Obor untuk memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H.
Rencananya kegiatan digelar di jalan Raya Puncak, Bogor dengan menutup sebagian ruas. Pawai tersebut pun rencananya akan dilaksanakan sekitar pukul 17.00 WIB.
Peserta berjalan kaki dari perumahan Citoh menuju Ciampea, Warung Borong, Padmon, Cijujung, Galuga, Terminal Leuwiliang dan kembali ke Perum Citoh.
Kondisi tersebut pun diyakini akan menyebabkan kemacetan lalu lintas. Oleh sebab itu pengemudi dari arah Jakarta menuju Cianjur diimbau menggunakan jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.
Meski tengah dilakukan pawai besar, kepolisian dipastikan tetap menjalankan rekayasa lalu lintas seperti biasa. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran arus kendaraan tetap terjaga khususnya di libur akhir pekan seperti sekarang.
Sistem Contraflow dan One Way pun dipastikan tetap dilaksanakan meski ada beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah dengan mempersingkat waktu penyelenggaraannya.
Perlu diketahui bahwa Puncak merupakan salah satu kawasan wisata kegemaran masyarakat. Lokasinya yang dekat Ibu Kota ditambahnya banyaknya akses menambah daya pikatnya.
Sayangnya pembangunan infrastruktur seperti jalan tumbuh cukup lambat. Akibatnya kemacetan sulit terhindarkan, apalagi saat akhir pekan.
Untuk itu Polres Bogor Kota menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mengurai penumpukan kendaraan. Salah satunya ganjil genap (Gage) Puncak yang berlangsung mulai Jumat (5/7) pukul 14.00 WIB hingga Minggu (0707) jam 24.00 WIB.
Bila tetap melanggar maka petugas kepolisian berhak meminta pengemudi putar balik ke lokasi asal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021
Namun ada beberapa kendaraan bebas dari aturan ganjil genap Puncak. Pengecualian diberikan untuk mobil atau motor tertentu saja sehingga diharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
04 Juli 2025, 16:03 WIB
27 Juni 2025, 16:02 WIB
20 Juni 2025, 14:00 WIB
13 Juni 2025, 16:00 WIB
09 Mei 2025, 13:00 WIB
Terkini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Koridor 9 Transjakarta dikenal sebagai rute yang kerap terhambat karena adanya kecelakaan lalu lintas
15 Agustus 2025, 16:00 WIB
Beberapa merek kendaraan roda empat telah mempublikasikan perolehan SPK selama GIIAS 2025, simak datanya
15 Agustus 2025, 15:00 WIB
Capaian wholesales LMPV sepanjang Juli 2025 naik dari Juni, urutan pertama masih ditempati Toyota Avanza
15 Agustus 2025, 14:00 WIB
Sambut libur panjang, ganjil genap Puncak 15 Agustus 2025 akan diberlakukan lebih lama dari biasanya
15 Agustus 2025, 13:00 WIB
MotoGP Austria 2025 menjadi panggung bagi Marc Marquez buat meraih kemenangan perdana di Red Bull Ring
15 Agustus 2025, 12:00 WIB
PT Astra Honda Motor alami penurunan penjualan sampai dua persen, yakin angkanya bisa membaik di akhir 2025