Ada Lima Ruas Tol Fungsional Baru Selama Libur Nataru, Gratis
09 Desember 2025, 12:03 WIB
Tarif tol Jakarta Tangerang resmi naik dengan besaran yang beragam guna memastikan layanan tetap terjaga
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol Jakarta Tangerang dan tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa hari ini. Tarif baru telah berlaku sejak Sabtu (19/10) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini diklaim sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.
Keputusan itu berlandaskan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Di dalamnya disampaikan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Meski mengalami kenaikan tetapi operator memastikan untuk tetap melakukan perbaikan layanan.
Dengan demikian diharapkan pengguna jalan bisa tetap nyaman dalam berkendara. Terlebih tol Jakarta - Tangerang dinilai sebagai salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek.
"Perbaikan di bidang layanan transaksi antara lain penambahan kapasitas dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader dan peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri atas 18 gerbang tol," ungkap Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Tak hanya itu, pihaknya juga sydah melakukan beragam pengembangan lain. Termasuk memasang Dynamic Massage Sign (DMS), VMS Mobile hingga pemasangan satu speed camera dan 56 unit CCTV
Golongan I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Golongan II: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Golongan III: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Golongan IV: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Golongan V: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 12:03 WIB
08 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Oktober 2025, 08:00 WIB
04 Oktober 2025, 17:00 WIB
30 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
16 Desember 2025, 13:00 WIB
Per November 2025 angka wholesales LSUV mengalami penurunan tipis, namun Toyota Rush catat tren positif
16 Desember 2025, 12:00 WIB
UD Trucks siap menyongsong 2026 dengan beberapa strategi untuk meningkatkan masa depan logistrik Indonesia
16 Desember 2025, 11:00 WIB
Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Bitung akhir pekan lalu juga menampilkan Gran Max modif yang tampil ciamik
16 Desember 2025, 10:00 WIB
Gaikindo tampak menanti adanya stimulus ataupun insentif otomotif untuk bantu penjualan mobil baru di 2026
16 Desember 2025, 09:00 WIB
QJMotor berencana menuai keberhasilan yang sama di 2026 dengan menggunakan strategi unik pada kendaraan
16 Desember 2025, 08:00 WIB
VinFast ungkap harga mobil CKD tidak akan berbeda dengan CBU karena banderol saat ini sudah dibantu insentif
16 Desember 2025, 07:00 WIB
Pemerintah memperkirakan ada sekitar 20,23 juta orang yang bergerak di Jawa Tengah saat libur Nataru
16 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar dengan pengawasan ketat dari petugas di sejumlah titik rawan pelanggaran