Ada Perbaikan Jalan Tol MBZ, Waspada Macet Parah
08 Oktober 2025, 08:00 WIB
Tarif tol Jakarta Tangerang resmi naik dengan besaran yang beragam guna memastikan layanan tetap terjaga
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol Jakarta Tangerang dan tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa hari ini. Tarif baru telah berlaku sejak Sabtu (19/10) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini diklaim sudah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta - Tangerang dan Jalan Tol Tangerang - Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang - Tangerang Barat - Cikupa.
Keputusan itu berlandaskan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Di dalamnya disampaikan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Meski mengalami kenaikan tetapi operator memastikan untuk tetap melakukan perbaikan layanan.
Dengan demikian diharapkan pengguna jalan bisa tetap nyaman dalam berkendara. Terlebih tol Jakarta - Tangerang dinilai sebagai salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek.
"Perbaikan di bidang layanan transaksi antara lain penambahan kapasitas dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader dan peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri atas 18 gerbang tol," ungkap Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Tak hanya itu, pihaknya juga sydah melakukan beragam pengembangan lain. Termasuk memasang Dynamic Massage Sign (DMS), VMS Mobile hingga pemasangan satu speed camera dan 56 unit CCTV
Golongan I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Golongan II: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Golongan III: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
Golongan IV: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Golongan V: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Oktober 2025, 08:00 WIB
04 Oktober 2025, 17:00 WIB
30 September 2025, 08:00 WIB
24 September 2025, 07:00 WIB
11 September 2025, 16:00 WIB
Terkini
15 Oktober 2025, 07:00 WIB
Jaecoo J5 EV diklaim sudah terpesan lebih dari 200 unit sejak dibukanya pemesanan kendaraan pada GIIAS 2025
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
Pemerintah kembali gelar ganjil genap Jakarta hari ini untuk atasi kemacetan lalu lintas yang terus berulang
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta mengakomodir perpanjangan Surat Izin Mengemudi, berikut persyaratan dan lokasinya
15 Oktober 2025, 06:00 WIB
Kepolisian menghadirkan sejumlah fasilitas di Kota Kembang, salah satunya adalah SIM keliling Bandung
14 Oktober 2025, 21:00 WIB
Fasilitas perakitan Mazda di Indonesia disinyalir segera selesai tahun depan, berlokasi di Jawa Barat
14 Oktober 2025, 20:00 WIB
Susunan pemabalap MotoGP 2026 sudah lengkap, Toprak menggantikan Oliveira di dalam garasi Pramac Yamaha
14 Oktober 2025, 19:47 WIB
Harga Geely Starray EM-i berpeluang ada di kisaran Rp 408 jutaan, NJKB terdaftarnya adalah Rp 250 juta
14 Oktober 2025, 18:00 WIB
Daihatsu mampu menorehkan penjualan cukup positif pada September 2025 berkat kontribusi Sigra dan Gran Max