BMW Astra Cilandak Usung Konsep Baru, Gelontorkan Rp 12 Miliar
13 Desember 2024, 12:00 WIB
Bapenda Daerah Khusus Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB sampai Rp 9,4 triliun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jumlah kepemilikan mobil dan motor di Jakarta terbilang cukup besar. Menurut data Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri per Mei 2024, ada 24.356.669 unit kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu membuat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Daerah Khusus Jakarta memasang target tinggi untuk penerimaan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
“Tahun ini kita ingin ada di Rp 9,4 triliun. Naik jumlahnya dari 2023 yang hanya Rp 9 triliun,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Khusus Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana menjelaskan sepanjang Januari sampai Desember 2024, pihak Bapenda sudah berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor dari masyarakat sampai Rp 9,1 triliun.
“Jadi masih ada sekitar Rp 300 miliar lagi kita harus nyari sampai akhir tahun,” lanjut Lusiana.
Dia pun cukup percaya diri target yang telah ditentukan bisa tercapai. Sebab ada sejumlah cara sudah mereka lakukan sebelum 2024 tutup buku.
Ambil contoh adalah pemutihan pajak kendaraan Jakarta. Hal ini demi menstimulus masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.
“Kita topang dengan penghapusan sanksi ya, jadi pendapatan kita di PKB juga naik,” kata dia.
Sebagai informasi ada sejumlah program disiapkan dalam pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Bapenda Daerah Khusus Jakarta.
Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama).
Lalu berupa peniadaan sanksi administrasi sebagaimana diberikan terhadap sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda.
Nantinya masyarakat cukup melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Selanjutnya terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga kedua.
“Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun,” bunyi pengumuman Bapenda.
Melalui pemutihan pajak kendaraan, mereka berharap masyarakat bisa berkontribusi membangun daerah sekarang serta di masa mendatang.
Nah demi melancarkan pemutihan pajak, mereka turut mengoperasikan layanan Samsat DKI Jakarta sampai sabtu.
Fasilitas tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober sampai 28 Desember 2024.
Sedangkan buat pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah berlangsung sejak Senin (2/12). Lalu akan selesai pada 31 Desember 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Desember 2024, 12:00 WIB
12 Desember 2024, 21:00 WIB
10 Desember 2024, 22:00 WIB
10 Desember 2024, 08:00 WIB
03 Desember 2024, 21:00 WIB
Terkini
17 Desember 2024, 13:00 WIB
Cara mengurus balik nama kendaraan bekas di Malaysia terbilang lebih mudah dan menguntungkan dibanding Indonesia
17 Desember 2024, 12:00 WIB
Tarif tol Trans Jawa menuju empat kota besar menjelang libur Natal dan tahun baru yang akan berlangsung
17 Desember 2024, 11:00 WIB
Ada banyak pilihan, ini deretan mobil hybrid yang berpeluang menerima diskon pajak mulai 1 Januari 2025
17 Desember 2024, 10:00 WIB
Syarat pembuatan SIM Internasional pada Desember 2024 terbilang mudah, cocok buat berpergian saat libur Nataru
17 Desember 2024, 09:00 WIB
Wuling menilai kalau insentif mobil hybrid dari pemerintah bisa menjaga daya beli masyarakat di tahun depan
17 Desember 2024, 08:00 WIB
Insentif mobil hybrid jadi salah satu modal Honda memperkenalkan lebih banyak model HEV, termasuk Stepwgn
17 Desember 2024, 07:00 WIB
Suzuki masih mengamati detail regulasi dan mekanisme terkait insentif mobil hybrid yang diberikan pemerintah
17 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 17 Desember 2024 kembali digelar secara maksimal sehingga puluhan jalan terdampak