Hyundai New Creta Tawarkan Perjalanan yang Lebih Nyaman
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Bapenda Daerah Khusus Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB sampai Rp 9,4 triliun
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Jumlah kepemilikan mobil dan motor di Jakarta terbilang cukup besar. Menurut data Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri per Mei 2024, ada 24.356.669 unit kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu membuat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Daerah Khusus Jakarta memasang target tinggi untuk penerimaan PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
“Tahun ini kita ingin ada di Rp 9,4 triliun. Naik jumlahnya dari 2023 yang hanya Rp 9 triliun,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Khusus Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana menjelaskan sepanjang Januari sampai Desember 2024, pihak Bapenda sudah berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor dari masyarakat sampai Rp 9,1 triliun.
“Jadi masih ada sekitar Rp 300 miliar lagi kita harus nyari sampai akhir tahun,” lanjut Lusiana.
Dia pun cukup percaya diri target yang telah ditentukan bisa tercapai. Sebab ada sejumlah cara sudah mereka lakukan sebelum 2024 tutup buku.
Ambil contoh adalah pemutihan pajak kendaraan Jakarta. Hal ini demi menstimulus masyarakat untuk menunaikan kewajibannya.
“Kita topang dengan penghapusan sanksi ya, jadi pendapatan kita di PKB juga naik,” kata dia.
Sebagai informasi ada sejumlah program disiapkan dalam pemutihan pajak kendaraan yang digelar oleh Bapenda Daerah Khusus Jakarta.
Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama).
Lalu berupa peniadaan sanksi administrasi sebagaimana diberikan terhadap sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda.
Nantinya masyarakat cukup melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Selanjutnya terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga kedua.
“Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun,” bunyi pengumuman Bapenda.
Melalui pemutihan pajak kendaraan, mereka berharap masyarakat bisa berkontribusi membangun daerah sekarang serta di masa mendatang.
Nah demi melancarkan pemutihan pajak, mereka turut mengoperasikan layanan Samsat DKI Jakarta sampai sabtu.
Fasilitas tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober sampai 28 Desember 2024.
Sedangkan buat pemutihan pajak kendaraan Jakarta sudah berlangsung sejak Senin (2/12). Lalu akan selesai pada 31 Desember 2024.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Juli 2026, 19:03 WIB
31 Mei 2026, 15:49 WIB
24 April 2026, 15:00 WIB
24 April 2026, 06:00 WIB
21 April 2026, 06:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 23:16 WIB
Gresini Racing mengusung Joan Mir dan Daniel Holgado untuk menghadapi persaingan era baru MotoGP 2027
02 Juli 2026, 20:00 WIB
Changan Deepal S05 REEV dan EV masih akan berstatus impor utuh dari Thailand, baru akan CKD apabila laris
02 Juli 2026, 19:03 WIB
Buat kaum urban, Hyundai New Creta diklaim cocok untuk menjawab kebutuhan mobilitas sehari-hari di perkotaan
02 Juli 2026, 16:19 WIB
All New TVS Callisto 110 menawarkan berbagai ubahan demi memanjakan para konsumen dan dijual Rp 19 jutaan
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan