Wholesales Motor Baru Juli 2026 Melonjak, Sentuh 600 Ribu Unit
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
Suzuki masih mengamati detail regulasi dan mekanisme terkait insentif mobil hybrid yang diberikan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif buat pembelian mobil hybrid. Hal ini demi menggairahkan pasar otomotif yang penuh tantangan di 2025.
Sebab pemerintah mau menerapkan PPN 12 persen. Kemudian ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tentu hal tersebut sangat ditunggu-tunggu sejumlah pihak. Apalagi bagi pabrikan yang memasarkan mobil hybrid di Tanah Air, seperti halnya SIS (Suzuki Indomobil Sales).
“Kami turut mengamati informasi sedang diperbincangkan. Saat ini kita menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid,’ ujar Harold Donnell, 4W Marketing Director SIS ketika dihubungi KatadataOTO, Senin (16/12).
Sayang ia masih belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai insentif mobil hybrid yang rencananya berjalan mulai 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, pabrikan asal Jepang tersebut memiliki sejumlah produk di lini ramah lingkungan. Seperti Suzuki Ertiga Hybrid, XL7 hybrid sampai Grand Vitara Hybrid.
Jadi masyarakat bisa mendapatkan atau memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah ketika ingin memboyong mobil-mobil di atas pada 2025
Sekadar mengingatkan, kepastian insentif mobil hybrid dikucurkan disampaikan oleh para pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi.
“Pemerintah memberikan diskon sebesar tiga persen untuk kendaraan roda empat hybrid,” ujar Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih jauh Airlangga menuturkan bahwa insentif mobil hybrid nantinya berupa PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan satu ini sejalan dengan program yang telah dimulai sebelumnya. Seperti pembebasan bea masuk untuk EV (Electric Vehic) berstatus CBU atau Completely Built Up.
“PPnBM ditanggung pemerintah buat kendaraan berbasis baterai atau EV masih dilanjutkan,” ungkap Airlangga.
Dengan pemberian insentif mobil hybrid dan listrik diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air. Sehingga bisa mendukung target pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon.
“Pembebasan bea masuk EV tetap diberikan untuk kendaraan roda empat tertentu berstatus CBU maupun CKD,” tutur dia.
Ia ingin dengan dikucurkan bantuan itu maka dapat menarik lebih banyak produsen guna berinvestasi serta memperkuat ekosistem kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
13 Agustus 2026, 07:00 WIB
10 Agustus 2026, 20:00 WIB
10 Agustus 2026, 10:00 WIB
09 Agustus 2026, 13:55 WIB
08 Agustus 2026, 23:50 WIB
Terkini
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia
14 Agustus 2026, 20:48 WIB
Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E
14 Agustus 2026, 11:00 WIB
Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz
14 Agustus 2026, 09:00 WIB
Penjualan BMW disebut positif selama perhelatan GIIAS 2026, tuai respons positif terhadap BMW iX3 Neue Klasse
14 Agustus 2026, 07:00 WIB
Motor listrik nasional baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggandeng Indika
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini masih ada 26 titik yang membatasi mobil pribadi dengan pelat nomor sesuai tanggal
14 Agustus 2026, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih dapat dimanfaatkan dan tersedia di lima lokasi berbeda