Ketua Umum Suzuki Karimun Club Indonesia Dikukuhkan di IIMS 2026
14 Februari 2026, 17:00 WIB
Suzuki masih mengamati detail regulasi dan mekanisme terkait insentif mobil hybrid yang diberikan pemerintah
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif buat pembelian mobil hybrid. Hal ini demi menggairahkan pasar otomotif yang penuh tantangan di 2025.
Sebab pemerintah mau menerapkan PPN 12 persen. Kemudian ada juga opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Tentu hal tersebut sangat ditunggu-tunggu sejumlah pihak. Apalagi bagi pabrikan yang memasarkan mobil hybrid di Tanah Air, seperti halnya SIS (Suzuki Indomobil Sales).
“Kami turut mengamati informasi sedang diperbincangkan. Saat ini kita menunggu detail regulasi dan mekanisme yang akan diterbitkan pemerintah terhadap konteks pemberian insentif kepada kendaraan hybrid,’ ujar Harold Donnell, 4W Marketing Director SIS ketika dihubungi KatadataOTO, Senin (16/12).
Sayang ia masih belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai insentif mobil hybrid yang rencananya berjalan mulai 1 Januari 2025.
Sebagai informasi, pabrikan asal Jepang tersebut memiliki sejumlah produk di lini ramah lingkungan. Seperti Suzuki Ertiga Hybrid, XL7 hybrid sampai Grand Vitara Hybrid.
Jadi masyarakat bisa mendapatkan atau memanfaatkan bantuan yang diberikan pemerintah ketika ingin memboyong mobil-mobil di atas pada 2025
Sekadar mengingatkan, kepastian insentif mobil hybrid dikucurkan disampaikan oleh para pembantu Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi.
“Pemerintah memberikan diskon sebesar tiga persen untuk kendaraan roda empat hybrid,” ujar Airlangga Hartarto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih jauh Airlangga menuturkan bahwa insentif mobil hybrid nantinya berupa PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah).
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan satu ini sejalan dengan program yang telah dimulai sebelumnya. Seperti pembebasan bea masuk untuk EV (Electric Vehic) berstatus CBU atau Completely Built Up.
“PPnBM ditanggung pemerintah buat kendaraan berbasis baterai atau EV masih dilanjutkan,” ungkap Airlangga.
Dengan pemberian insentif mobil hybrid dan listrik diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Tanah Air. Sehingga bisa mendukung target pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon.
“Pembebasan bea masuk EV tetap diberikan untuk kendaraan roda empat tertentu berstatus CBU maupun CKD,” tutur dia.
Ia ingin dengan dikucurkan bantuan itu maka dapat menarik lebih banyak produsen guna berinvestasi serta memperkuat ekosistem kendaraan ramah lingkungan di dalam negeri.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
14 Februari 2026, 17:00 WIB
14 Februari 2026, 13:03 WIB
12 Februari 2026, 09:00 WIB
12 Februari 2026, 07:00 WIB
11 Februari 2026, 17:00 WIB
Terkini
15 Februari 2026, 21:30 WIB
Ipone meluncurkan berbagai produk terbaru dan sejumlah games selama pameran otomotif IIMS 2026 berlangsung
15 Februari 2026, 20:00 WIB
Motul Indonesia terus menghadirkan inovasi untuk menunjukkan komitmen kepada para masyarakat di Tanah Air
15 Februari 2026, 19:00 WIB
Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain
15 Februari 2026, 16:00 WIB
Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional
15 Februari 2026, 14:00 WIB
Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026
15 Februari 2026, 12:00 WIB
Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran
15 Februari 2026, 10:00 WIB
DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air
15 Februari 2026, 07:11 WIB
Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan