Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 14 September 2026
14 September 2026, 06:00 WIB
Layanan SIM keliling Bandung tetap dapat melayani perpanjangan meski hari libur nasional, berikut lokasinya
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Hari ini ditetapkan sebagai libur nasional namun layanan SIM keliling Bandung tetap beroperasi seperti biasa, bisa dimanfaatkan bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Hal tersebut diumumkan dalam media sosial resmi milik kepolisian Bandung @simrestabesbdg1.
“Dalam rangka libur cuti bersama memperingati Kenaikan Isa Al Masih 18 Mei 2023 pelayanan SIM Satpas Polrestabes Bandung, SIM Keliling, Gerai Metro Indah Mal dan Mal Pelayanan Publik Kota Bandung tetap beroperasional,” bunyi keterangannya, dikutip Kamis (18/5).
Jangan sampai ada yang terlewat, perhatikan persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya yakni SIM harus masih dalam status aktif alias belum melewati masa berlakunya.
Supaya menghindari keterlambatan, pemohon diimbau melakukan perpanjangan paling tidak 14 hari sebelum habis masa berlakunya.
Jika ingin melakukan permohonan pembuatan SIM baru bisa berkunjung ke kantor Satpas terdekat. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP.
Agar tidak salah, ingat berikut ini besaran tarif untuk memperpanjang SIM seperti yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kisaran Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenis SIM.
Untuk menggunakan layanan SIM keliling Bandung berikut tarifnya.
SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk SIM A dan C. Sedangkan untuk SIM B hanya bisa dilakukan di kantor Satpas, karena prosesnya membutuhkan alat yang tidak tersedia di lokasi SIM keliling.
Berikut ini dokumen persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Surat keterangan harus dari dokter yang ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon juga harus membawa surat keterangan sehat rohani yang didapatkan dari lembaga psikologi.
Penyandang disabilitas yang perlu menggunakan alat bantu dengar, harus telah memenuhi persyaratan kesehatan, sesuai rekomendasi dari dokter dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
Mengingat sekarang angka penularan Covid-19 kembali tinggi pemohon diwajibka untuk memakai masker, menggunakan hand sanitizer serta menerapkan protokol kesehatan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 September 2026, 06:00 WIB
14 September 2026, 05:48 WIB
11 September 2026, 06:00 WIB
11 September 2026, 06:00 WIB
10 September 2026, 06:24 WIB
Terkini
14 September 2026, 18:02 WIB
Berbekal kemenangan di Misano pada Minggu (13/09), Marquez sukses memuncaki klasemen sementara MotoGP 2026
14 September 2026, 18:01 WIB
BYD kembali berada di puncak daftar merek mobil Cina terlaris periode Agustus 2026 disusul Jaecoo dan Geely
14 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung bisa menjadi opsi terbaik untuk Anda yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
14 September 2026, 06:00 WIB
Untuk bisa mengurai kemacetan panjang di sejumlah jalan protokol Ibu Kota, Ganjil Genap Jakarta masih berlaku
14 September 2026, 05:48 WIB
Kembali beroperasi seperti biasa di lima lokasi, simak informasi lengkap SIM keliling Jakarta hari ini
13 September 2026, 19:55 WIB
Marc Marquez kembali mendominasi dan ada di puncak klasemen sementara setelah MotoGP San Marino 2026
13 September 2026, 18:11 WIB
Astra Financial menunjukkan komitmennya akan penguatan literasi keuangan di Indonesia mencetak Duta OJK Peduli
13 September 2026, 17:47 WIB
YIMM baru saja menggelar acara Yamaha Dirt Bike Experience chapter Skill Up berlokasi di Sirkuit Cibereum