Penjualan Mobil RI Kuartal I Turun, Pengamat Usul PPN Dipangkas
26 April 2025, 12:00 WIB
Pemerintah Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan, masyarakat pun bisa segera memanfaatkan kelonggaran itu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah kewajiban para pemilik motor serta mobil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nantinya semua uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Jadi bakal digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas.
Meski begitu masih banyak pengendara enggan menunaikan kewajiban. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Berangkat dari fakta di atas, pemutihan pajak kendaraan masih menjadi andalan bagi sejumlah pemerintah daerah.
Sebab dinilai mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban. Otomatis pendapatan daerah pun bakal melonjak.
Salah satu pemerintah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025 adalah Riau.
Pemerintah daerah Riau menghapuskan sanksi administrasi denda keterlambatan. Hal itu diketahui dari postingan Instagram @bapendariau.
“Sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan atau digratiskan,” tulis mereka.
Pemilik mobil maupun motor sudah bisa menikmati relaksasi di atas. Sebab telah berjalan sejak 5 Januari 2025.
Selanjutnya baru akan berakhir pada 5 April 2025. Sehingga diharapkan masyarakat segera menikmati kelonggaran yang ada.
“Ayo dukung pembangunan provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” lanjut Bapenda Riau.
Perlu diingat, kelonggaran di atas tidak termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja.
Nah bila Anda berminat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah Riau, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Perlu diingat terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibawa, sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 April 2025, 12:00 WIB
24 April 2025, 13:36 WIB
23 April 2025, 11:04 WIB
22 April 2025, 08:00 WIB
21 April 2025, 22:30 WIB
Terkini
27 April 2025, 12:00 WIB
Royal Enfield Ridwan Kamil ternyata masih atas nama orang lain meski KPK tetap menyitanya sebagai barang bukti
27 April 2025, 10:00 WIB
KPK kembali menyita satu unit kendaraan dari kediaman Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi Bank BJB
27 April 2025, 08:27 WIB
Jakpro melakukan sedikit perbaikan pada Sirkuit JIEC Ancol untuk menjadi tuan rumah Jakarta E-Prix 2025
27 April 2025, 06:00 WIB
ACC Carnival 2025 hadir dengan beragam kemudahan guna memudahkan masyarakat membeli kendaraan impiannya
26 April 2025, 18:00 WIB
Toyota bZ7 versi produksi resmi dipamerkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi modal bersaing dengan BYD
26 April 2025, 16:00 WIB
PLN telah bangun 3.700 SPKLU di seluruh Indonesia untuk memudahkan pelanggan mobil listrik beraktivitas
26 April 2025, 14:00 WIB
Xpeng tampilkan beragam teknologi terkini di Shanghai Auto Show 2025 termasuk AI dan kendaraan terbang
26 April 2025, 12:00 WIB
Industri otomotif masih lesu, penjualan mobil nasional nasional di kuartal I turun secara year-on-year