Ada Pemutihan Pajak di Bengkulu, Berlaku Hingga Akhir Tahun
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan, masyarakat pun bisa segera memanfaatkan kelonggaran itu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah kewajiban para pemilik motor serta mobil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nantinya semua uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Jadi bakal digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas.
Meski begitu masih banyak pengendara enggan menunaikan kewajiban. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Berangkat dari fakta di atas, pemutihan pajak kendaraan masih menjadi andalan bagi sejumlah pemerintah daerah.
Sebab dinilai mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban. Otomatis pendapatan daerah pun bakal melonjak.
Salah satu pemerintah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025 adalah Riau.
Pemerintah daerah Riau menghapuskan sanksi administrasi denda keterlambatan. Hal itu diketahui dari postingan Instagram @bapendariau.
“Sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan atau digratiskan,” tulis mereka.
Pemilik mobil maupun motor sudah bisa menikmati relaksasi di atas. Sebab telah berjalan sejak 5 Januari 2025.
Selanjutnya baru akan berakhir pada 5 April 2025. Sehingga diharapkan masyarakat segera menikmati kelonggaran yang ada.
“Ayo dukung pembangunan provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” lanjut Bapenda Riau.
Perlu diingat, kelonggaran di atas tidak termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja.
Nah bila Anda berminat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah Riau, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Perlu diingat terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibawa, sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
02 Agustus 2025, 12:00 WIB
15 Juli 2025, 20:00 WIB
02 Juli 2025, 23:30 WIB
Terkini
16 Agustus 2025, 13:00 WIB
Toyota Kijang Innova diesel bekas lansiran 2024 menjadi pilihan menarik untuk masyarakat karena ada cicilan ringan
16 Agustus 2025, 11:00 WIB
Insentif motor listrik ditargetkan terbit tahun ini menunggu Rakortas, Honda masih tunggu kepastiannya
16 Agustus 2025, 09:00 WIB
Macet horor tengah melanda ruas Jalan TB Simatupang dalam beberapa waktu belakangan karena ada sejumlah galian
16 Agustus 2025, 07:00 WIB
Dinas Perhubungan beri tarif khusus transportasi umum di Ibu Kota menjadi hanya Rp 80 pada 17 hingga 18 Agustus
15 Agustus 2025, 21:00 WIB
Dishub DKI Jakarta telah menyiapkan rekayasa lalu lintas saat Pesta Rakyat menyambut HUT RI ke-80 di Monas
15 Agustus 2025, 20:00 WIB
Bertolak belakang dengan penjualan mobil murah, Hyundai sebut kendaraan premium lebih stabil karena hal ini
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
Pemerintah Bengkulu gelar pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir tahun untuk memudahkan masyarakat
15 Agustus 2025, 18:00 WIB
Fadillah Arbi Aditama akan mentas di Moto3 Austria 2025 buat gantikan pembalap asal Thailand yang cedera