Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

Pemerintah Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan, masyarakat pun bisa segera memanfaatkan kelonggaran itu

Riau Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah kewajiban para pemilik motor serta mobil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Nantinya semua uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Jadi bakal digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas.

Meski begitu masih banyak pengendara enggan menunaikan kewajiban. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.

Tentu hal tersebut merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.

Cek Cara dan Biaya Perpanjang STNK
Photo : Polda

Berangkat dari fakta di atas, pemutihan pajak kendaraan masih menjadi andalan bagi sejumlah pemerintah daerah.

Sebab dinilai mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban. Otomatis pendapatan daerah pun bakal melonjak.

Salah satu pemerintah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025 adalah Riau.

Pemerintah daerah Riau menghapuskan sanksi administrasi denda keterlambatan. Hal itu diketahui dari postingan Instagram @bapendariau.

“Sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan atau digratiskan,” tulis mereka.

Pemilik mobil maupun motor sudah bisa menikmati relaksasi di atas. Sebab telah berjalan sejak 5 Januari 2025.

Selanjutnya baru akan berakhir pada 5 April 2025. Sehingga diharapkan masyarakat segera menikmati kelonggaran yang ada.

“Ayo dukung pembangunan provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” lanjut Bapenda Riau.

Perlu diingat, kelonggaran di atas tidak termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja.

Nah bila Anda berminat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah Riau, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Perlu diingat terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibawa, sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.

Siap-siap, Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Ditagih ke Rumah
Photo : Korlantas Polri

Syarat Bayar Pajak Kendaran

  • STNK asli dan fotokopian
  • KTP asli serta Salinan
  • BPKB
  • Formulir Perpanjangan STNK
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Cara Bayar Pajak Kendaraan

  • Siapkan sejumlah dokumen di atas
  • Isi formulir
  • Serahkan formulir serta semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran
  • Tunggu nama Anda dipanggil
  • Jika sudah dipanggil maka bayar biaya perpanjangan STNK ke kasir
  • Ambil bukti pelunasan di loket pengambilan STNK
  • Tunggu lagi nama Anda dipanggil, selanjutnya ambil STNK yang baru.

Terkini

motor
Isu Suzuki Satria Baru Mau Meluncur di Indonesia, Ini Faktanya

Isu Suzuki Satria Baru Mau Meluncur di Indonesia, Ini Faktanya

SIS masih membuka kemungkinan Suzuki Satria terbaru bakal diluncurkan untuk para konsumen di Indonesia

otosport
Motornya Berasap di MotoGP Jepang 2025, Ini Penjelasan Bagnaia

Motornya Berasap di MotoGP Jepang 2025, Ini Penjelasan Bagnaia

Francesco Bagnaia buka suara soal asap tebal yang muncul dari motornya jelang akhir balapan di Jepang

mobil
Dealer Honda Cimahi

Pelanggan Makin Kritis, Honda Cimahi Fokus ke Layanan Purna Jual

Honda Cimahi mengaku pelanggan mobil kini makin kritis sehingga pelayanan purna jual terus ditingkatkan

news
Begini Cara Cairan AdBlue Bantu Kurangi Emisi Kendaraan Diesel

Begini Cara Cairan AdBlue Bantu Kurangi Emisi Kendaraan Diesel

Cairan dengan larutan urea bernama AdBlue merupakan salah satu inovasi buat kurangi emisi kendaraan diesel

otosport
Fermin Aldeguer Ogah Serahkan Nomor 54 ke Toprak Razgatlioglu

Fermin Aldeguer Ogah Serahkan Nomor 54 ke Toprak Razgatlioglu

Bagi Fermin Aldeguer nomor 54 terasa sangat spesial, sehingga Toprak Razgatlioglu harus mencari yang lain

news
Pengendara Nmax Minta Maaf Usai Adang Bus di Tikungan Ciwidey

Pengendara Yamaha Nmax Arogan Minta Maaf, Berdalih Urai Macet

Pengendara Yamaha Nmax yang viral menyetop sebuah bus di tikungan Ciwidey, Bandung merupakan anggota BMC

mobil
Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta

Mobil Listrik Jetour X20e Terdaftar, NJKB Mulai Rp 165 Juta

Jetour X20e bakal meluncur dalam waktu dekat dan digadang jadi rival baru Wuling Air ev, segini NJKB-nya

news
Indonesia Jadi Pasar Incaran Utama Pabrik Mobil Listrik Cina

Indonesia Jadi Pasar Incaran Utama Pabrik Mobil Listrik Cina

Tingginya sumber daya dan jumlah penduduk jadi daya tarik bagi pabrikan mobil listrik Cina untuk berinvestasi