GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Pemerintah Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan, masyarakat pun bisa segera memanfaatkan kelonggaran itu
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah kewajiban para pemilik motor serta mobil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Nantinya semua uang yang dibayarkan oleh masyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. Jadi bakal digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas.
Meski begitu masih banyak pengendara enggan menunaikan kewajiban. Bahkan sampai menunggak bertahun-tahun.
Tentu hal tersebut merugikan banyak pihak termasuk masyarakat luas. Sebab pembangun infrastruktur seperti jalan bakal terhambat.
Berangkat dari fakta di atas, pemutihan pajak kendaraan masih menjadi andalan bagi sejumlah pemerintah daerah.
Sebab dinilai mampu mendorong masyarakat menunaikan kewajiban. Otomatis pendapatan daerah pun bakal melonjak.
Salah satu pemerintah daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Februari 2025 adalah Riau.
Pemerintah daerah Riau menghapuskan sanksi administrasi denda keterlambatan. Hal itu diketahui dari postingan Instagram @bapendariau.
“Sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan atau digratiskan,” tulis mereka.
Pemilik mobil maupun motor sudah bisa menikmati relaksasi di atas. Sebab telah berjalan sejak 5 Januari 2025.
Selanjutnya baru akan berakhir pada 5 April 2025. Sehingga diharapkan masyarakat segera menikmati kelonggaran yang ada.
“Ayo dukung pembangunan provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” lanjut Bapenda Riau.
Perlu diingat, kelonggaran di atas tidak termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja.
Nah bila Anda berminat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah Riau, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Perlu diingat terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibawa, sebagai syarat membayar pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
11 November 2025, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
18 September 2025, 07:00 WIB
Terkini
18 November 2025, 14:00 WIB
Honda Super One diyakini punya banderol serupa produk-produk mobil asal Jepang pada umumnya di Tanah Air
18 November 2025, 13:00 WIB
Federal Oil melakukan penindakan terhadap dua bengkel motor di Kalimantan Timur karena memasarkan oli palsu
18 November 2025, 12:00 WIB
Ketika berencana untuk membeli mobil baru di GJAW 2025, wajib mempertimbangkan kemampuan finansial keluarga
18 November 2025, 11:00 WIB
Suzuki Fronx berhasil meraih lima bintang keselamatan dari ASEAN NCAP meski bagian yang kurang optimal
18 November 2025, 10:00 WIB
MPV Galaxy V900 digadang sebagai produk perdana Geely di segmen premium, debut jelang akhir November
18 November 2025, 09:00 WIB
Ratusan ribu mobil diduga melakukan kecurangan saat membeli BBM subsidi di SPBU Pertamina beberapa waktu lalu
18 November 2025, 08:00 WIB
Wuling Cortez Darion PHEV bisa didapatkan dengan lebih mudah karena tersedia tenor panjang hingga 7 tahun
18 November 2025, 07:00 WIB
Cara urus SIM hilang di November 2025 bisa dilakukan dengan beragam cara dan tidak perlu ujian ulang