Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Wali Kota Depok konfirmasi jumlah korban tewas dalam kecelakaan bus Trans Putera Fajar, ada 11 orang
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan bus pariwisata PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (11/5). Kejadian tersebut dikatakan menewaskan 11 orang.
Untuk diketahui bus Trans Putera Fajar saat itu tengah mengangkut siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok ke Bandung dari arah Subang.
Aznal, S.H., Kepala Bagian Buat korban Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat ungkap penyebab sementara diketahui rem blong.
“Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus,” ucap Aznal dalam siaran resmi,” dikutip Minggu (12/5).
Untuk diketahui kejadian bermula saat bus tengah melaju melewati area turunan di kawasan Ciater. Karena diduga rem blong, bus Trans Putera Fajar oleng ke kanan hingga menabrak sepeda motor di jalur berlawanan.
Bus kemudian juga menabrak bahu jalan hingga terguling. Pihak kepolisian masih terus melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Aznal mengimbau PO untuk tidak abai terhadap kondisi armada serta melakukan pendaftaran izin angkut. Uji KIR wajib dilakukan guna menjaga keamanan kendaraan dan penumpang selama perjalanan.
Masyarakat juga bisa lakukan pengecekan mandiri lewat aplikasi Mitra Darat sebelum berpergian menggunakan bus, guna memastikan armada yang ditumpangi layak jalan.
Mohammad Idris, Wali Kota Depok mengonfirmasi 11 orang meninggal sementara empat lain mengalami luka berat.
“Semuanya ada 11 yang meninggal dari rombongan SMK Lingga Kencana dan empat luka berat dan selebihnya luka ringan,” ucap Mohammad Idris dilansir Antara, Minggu.
Ia menegaskan biaya rumah sakit maupun santunan korban meninggal dunia akan dibantu oleh Pemerintah Kota Depok.
Berkaca dari kecelakaan bus Trans Putera Fajar, Wali Kota Depok meminta evaluasi transportasi pariwisata siswa. Menurut dia perlu ada koordinasi dengan sekolah-sekolah di Depok.
Kolaborasi dimaksud misal SOP (Standar Operasional Prosedur) dan validitas uji KIR atau pengulangan jika diperlukan sebelum bus diberangkatkan.
“Bisa setiap bus pariwisata harus lolos KIR atau diulang kembali KIR-nya sebelum berangkat, seperti itu, nah bisa dilakukan kalau memang dari pusat, karena ini kan lintas wilayah seperti itu,” tegas dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
01 Oktober 2025, 20:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 21:34 WIB
BYD hadirkan Sirkuit All-Terrain untuk membuktikan ketangguhan teknologi kendaraan listrik yang mereka kembangkan
15 Januari 2026, 19:00 WIB
FIM menetapkan aturan baru terkait prosedur menyalakan motor pasca kecelakaan di tengah balapan MotoGP
15 Januari 2026, 17:00 WIB
Valentino Rossi percaya Desmosedici milik Ducati masih akan kompetitif usai peraturan MotoGP 2027 dijalankan
15 Januari 2026, 16:00 WIB
Insiden mobil listrik terbakar tidak semata-mata disebabkan oleh baterai, berikut analisa EVSafe Indonesia
15 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut informasi yang dihimpun, Toyota Innova Zenix paling murah dipasarkan dengan banderol Rp 437,3 jutaan
15 Januari 2026, 14:00 WIB
Harga Hyundai Ioniq 5 langsung terkerek tinggi dibandingkan tahun lalu, sehingga bisa memberatkan konsumen
15 Januari 2026, 13:00 WIB
MG Motor Indonesia menggelar program penawaran menarik untuk konsumen setia di Tanah Air di awal 2026
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan