Ikut Pertamina, Harga BBM Shell sampai Vivo Turun di Juni 2025
01 Juni 2025, 19:00 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat kebijakan baru. Kali ini mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk tahun ini pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak lagi dipatok 10 persen bagi pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen buat kendaraan pribadi,” ungkap Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta di Antara, Rabu (23/04).
Kemudian Pramono juga menjelaskan bahwa, pajak BBM bagi kendaraan umum hanya dipatok di angka dua persen.
Pramono mengungkapkan kalau kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung cukup lama atau lebih dari 10 tahun.
Akan tetapi dengan adanya undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak) untuk menentukan hal tersebut.
“Itu yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur) bakal dibuat,” lanjut Pramono Anung.
Sebelumnya ia mengaku terkejut ketika mengetahui terdapat ketentuan penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Di sisi lain, menyitat laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dijelaskan kalau pajak BBM dikenakan atas semua jenis bahan bakar, baik cair atau gas.
Artinya setiap kali warga mengisi Pertalite, Pertamax dan yang lain secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun pihak yang diwajibkan memungut maupun menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Selanjutnya untuk pemungutan pajak BBM dilakukan ketika bahan bakar diserahkan ke konsumen.
Adapun tarif PBBKB di Jakarta sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tetapi ada pengecualian, untuk kendaraan umum hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya cukup membayarkan lima persen saja.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” tulis Bapenda.
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku buat bahan bakar yang diserahkan serta dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Juni 2025, 19:00 WIB
01 Juni 2025, 07:36 WIB
28 Mei 2025, 16:00 WIB
27 Mei 2025, 17:00 WIB
24 Mei 2025, 07:09 WIB
Terkini
09 Juni 2025, 08:00 WIB
Dihantam berbagai isu miring, Neta beberkan kondisi perusahaan saat ini yang sudah dapat investor baru
09 Juni 2025, 06:38 WIB
Marc Marquez semakin mengokohkan dirinya di puncak klasemen sementara MotoGP 2025 dan menjauh dari Bagnaia
08 Juni 2025, 20:06 WIB
Marc Marquez memenangkan MotoGP Aragon 2025, Francesco Bagnaia kembali ke podium meskipun gagal kalahkan Alex
08 Juni 2025, 16:00 WIB
Jelang penyelenggaraan, replika mobil Formula E Gen3 Evo kembali dipamerkan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia
08 Juni 2025, 14:00 WIB
Donald Trump dikabarkan berniat menjual Tesla Model S berkelir merah miliknya usai bertengkar dengan Elon Musk
08 Juni 2025, 11:17 WIB
Nikita Mirzani memiliki sederet kendaraan mewah yang kerap dipamerkan melalui Instagram, berikut daftarnya
08 Juni 2025, 09:09 WIB
Marc Marquez membongkar sedikit rahasia yang membuat dia berhasil memenangi sprint race MotoGP Aragon 2025
08 Juni 2025, 06:00 WIB
Jumlah kendaraan meninggalkan Jabotabek baik saat libur panjang Idul Adha yang berlangsung hingga 9 Juni 2025