IBID Punya Kantor Baru, Siap Manjakan Pembeli Mobil Bekas
15 Juli 2025, 15:00 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat kebijakan baru. Kali ini mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk tahun ini pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak lagi dipatok 10 persen bagi pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen buat kendaraan pribadi,” ungkap Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta di Antara, Rabu (23/04).
Kemudian Pramono juga menjelaskan bahwa, pajak BBM bagi kendaraan umum hanya dipatok di angka dua persen.
Pramono mengungkapkan kalau kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung cukup lama atau lebih dari 10 tahun.
Akan tetapi dengan adanya undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak) untuk menentukan hal tersebut.
“Itu yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur) bakal dibuat,” lanjut Pramono Anung.
Sebelumnya ia mengaku terkejut ketika mengetahui terdapat ketentuan penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Di sisi lain, menyitat laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dijelaskan kalau pajak BBM dikenakan atas semua jenis bahan bakar, baik cair atau gas.
Artinya setiap kali warga mengisi Pertalite, Pertamax dan yang lain secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun pihak yang diwajibkan memungut maupun menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Selanjutnya untuk pemungutan pajak BBM dilakukan ketika bahan bakar diserahkan ke konsumen.
Adapun tarif PBBKB di Jakarta sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tetapi ada pengecualian, untuk kendaraan umum hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya cukup membayarkan lima persen saja.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” tulis Bapenda.
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku buat bahan bakar yang diserahkan serta dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Juli 2025, 15:00 WIB
11 Juli 2025, 10:00 WIB
08 Juli 2025, 16:00 WIB
08 Juli 2025, 15:00 WIB
08 Juli 2025, 12:53 WIB
Terkini
28 Juli 2025, 22:30 WIB
Kendaraan listrik dipercaya bisa jadi solusi atas tingginya biaya operasional yang harus ditanggung oleh UMKM
28 Juli 2025, 22:00 WIB
MPV calon pesaing Toyota Alphard HEV, GAC E9 PHEV direncanakan meluncur di Indonesia pada akhir 2025
28 Juli 2025, 21:00 WIB
Program Total Support menjadi bentuk komitmen Hino sebagai mitra bisnis dalam menjaga kondisi armada Pertamina
28 Juli 2025, 20:00 WIB
Mazda menjalin kerja sama dengan sejumlah brand fesyen dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD, Tangerang
28 Juli 2025, 19:00 WIB
Suzuki Fronx memiliki berbagai keunggulan yang menjadikannya sebagai salah satu pilihan masyarakat Indonesia
28 Juli 2025, 18:00 WIB
Harga mobil listrik bekas belum stabil dan cenderung anjlok, OLXmobbi ungkap alasan di balik fenomena itu
28 Juli 2025, 17:00 WIB
Mitsubishi Destinator diklaim ramai peminat usai diluncurkan, bahkan dalam gelaran GIIAS 2025 di ICE BSD
28 Juli 2025, 16:00 WIB
Chery turut ambil bagian dalam acara modifikasi yang berlangsung di GIIAS 2025 dan IMX 2025, simak detailnya