Ada Kilang Baru, Bahlil Optimis Bisa Kurangi Impor BBM Tahun Ini
13 Januari 2026, 12:00 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat kebijakan baru. Kali ini mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk tahun ini pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak lagi dipatok 10 persen bagi pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen buat kendaraan pribadi,” ungkap Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta di Antara, Rabu (23/04).
Kemudian Pramono juga menjelaskan bahwa, pajak BBM bagi kendaraan umum hanya dipatok di angka dua persen.
Pramono mengungkapkan kalau kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung cukup lama atau lebih dari 10 tahun.
Akan tetapi dengan adanya undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak) untuk menentukan hal tersebut.
“Itu yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur) bakal dibuat,” lanjut Pramono Anung.
Sebelumnya ia mengaku terkejut ketika mengetahui terdapat ketentuan penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Di sisi lain, menyitat laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dijelaskan kalau pajak BBM dikenakan atas semua jenis bahan bakar, baik cair atau gas.
Artinya setiap kali warga mengisi Pertalite, Pertamax dan yang lain secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun pihak yang diwajibkan memungut maupun menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Selanjutnya untuk pemungutan pajak BBM dilakukan ketika bahan bakar diserahkan ke konsumen.
Adapun tarif PBBKB di Jakarta sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tetapi ada pengecualian, untuk kendaraan umum hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya cukup membayarkan lima persen saja.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” tulis Bapenda.
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku buat bahan bakar yang diserahkan serta dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
13 Januari 2026, 12:00 WIB
08 Januari 2026, 14:00 WIB
01 Januari 2026, 11:12 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
24 Desember 2025, 20:00 WIB
Terkini
17 Januari 2026, 17:00 WIB
Harga Chery J6T resmi naik di awal tahun meski peluncuran kendaraan baru dilakukan pada November 2025
17 Januari 2026, 15:00 WIB
Seorang wiraniaga menawarkan diskon Suzuki XL7 Hybrid untuk semua metode pembelian, baik tunai atau kredit
17 Januari 2026, 13:00 WIB
Ada tiga model baru motor listrik VinFast yang meluncur di Vietnam, salah satunya tampil mirip Honda Vario
17 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota Kijang Innova bekas masih menjadi pilihan menarik untuk pelanggan yang membutuhkan MPV tangguh
17 Januari 2026, 09:00 WIB
Desain utuh Starlight 560 alias Wuling Almaz Darion telah terdaftar di DJKI, peluncurannya semakin dekat
17 Januari 2026, 08:00 WIB
BYD berkomitmen bahwa pabrik mereka di Subang akan mulai aktif kuartal 1 2026 dan langsung produksi beberapa model
17 Januari 2026, 07:00 WIB
Mitsubishi Fuso menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia yang ada guna meningkatkan layanan
16 Januari 2026, 21:00 WIB
Motor TVS Callisto 125 mendapatkan dua tambahan warna baru, melengkapi empat opsi kelir yang sudah ada