Hasil Penyelidikan Pertamina Soal BBM Tercampur Air di Klaten
10 April 2025, 15:01 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat kebijakan baru. Kali ini mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Untuk tahun ini pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak lagi dipatok 10 persen bagi pengguna kendaraan roda dua maupun empat.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta, kami akan memberikan kemudahan atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen buat kendaraan pribadi,” ungkap Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta di Antara, Rabu (23/04).
Kemudian Pramono juga menjelaskan bahwa, pajak BBM bagi kendaraan umum hanya dipatok di angka dua persen.
Pramono mengungkapkan kalau kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung cukup lama atau lebih dari 10 tahun.
Akan tetapi dengan adanya undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak) untuk menentukan hal tersebut.
“Itu yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur) bakal dibuat,” lanjut Pramono Anung.
Sebelumnya ia mengaku terkejut ketika mengetahui terdapat ketentuan penerapan PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Di sisi lain, menyitat laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dijelaskan kalau pajak BBM dikenakan atas semua jenis bahan bakar, baik cair atau gas.
Artinya setiap kali warga mengisi Pertalite, Pertamax dan yang lain secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun pihak yang diwajibkan memungut maupun menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Selanjutnya untuk pemungutan pajak BBM dilakukan ketika bahan bakar diserahkan ke konsumen.
Adapun tarif PBBKB di Jakarta sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tetapi ada pengecualian, untuk kendaraan umum hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya cukup membayarkan lima persen saja.
“Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” tulis Bapenda.
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku buat bahan bakar yang diserahkan serta dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 April 2025, 15:01 WIB
09 April 2025, 19:00 WIB
09 April 2025, 07:00 WIB
01 April 2025, 18:19 WIB
30 Maret 2025, 12:00 WIB
Terkini
23 April 2025, 21:00 WIB
Berikut sejarah Toyota sebagai salah satu manufaktur otomotif terbesar yang ada di dunia hingga sekarang
23 April 2025, 20:00 WIB
Dishub Bogor beli 55 motor trail baru untuk dijadikan sebagai kendaraan operasional yang digunakan anggotanya
23 April 2025, 19:00 WIB
SUV bertenaga listrik MG Cyber X resmi diperkenalkan di Shanghai Auto Show 2025, jadi penantang baru Chery J6
23 April 2025, 18:00 WIB
Bahlil ungkap perusahaan pengganti LG yang akan membangun ekosistem baterai mobil listrik sudah didapatkan
23 April 2025, 17:00 WIB
Perkuat posisinya di Jepang, BYD dikabarkan tengah menyiapkan kei car bertenaga listrik rival Nissan Sakura
23 April 2025, 16:43 WIB
IMX Semarang 2025 akan digelar Sabtu, 26 April 2025 sebagai bagian dari rangkaian acara Road to IMX 2025
23 April 2025, 14:00 WIB
Wuling diduga bakal membawa MPV pintu geser teranyar bertenaga listrik di pameran otomotif PEVS 2025
23 April 2025, 13:44 WIB
Moeldoko menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan ormas dan mengganggu proses pembangunan pabrik BYD