Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan
19 April 2024, 08:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kasus pengendara Fortuner arogan berpelat TNI palsu yang viral beberapa waktu lalu rupanya belum usai. Hal ini karena ia dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi selaku pemilik pelat nomor asli ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Universitas Pertahanan ini mengajukan aduan dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam ayat 1 disebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilansir Antara (18/04).
Ia menjelaskan bahwa pelapor didatangi pihak Puspom TNI setelah memeriksa database kendaraan bernomor 84337-00 yang teregister nomor 1641/MA/XI/2022. Unit tercantum adalah Mitshubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 bukan Toyota Fortuner.
“Kemudian pelapor ditunjukkan video rekaman di media sosial. Selanjutnya ia menyatakan tidak mengenali pria tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan ditemukan pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4). Setelah dilakukan interogasi, didapatkan bahwa pelaku bukan anggota TNI.
“Kemudian dari hasil keterangan pelaku, setelah kejadian viral ia berangkat ke Bandung. Ketika di sana pelat nomor dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang,” tambahnya.
Namun, tim Resmob berhasil menemukan pelat nomor tersebut untuk melengkapi barang bukti.
“Barang bukti yang sudah kami sita diantaranya dua pelat nomor Mabes TNI bernomor 84337-00, baju saat kejadian, sebuah jam, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci Fortuner warna hitam berpelat asli B 1461 PJS,” ucap Wira.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 08:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
14 Februari 2023, 17:50 WIB
Terkini
18 Agustus 2025, 17:00 WIB
Honda mengurangi target penjualan dan investasi mobil listrik imbas penurunan yang terjadi di pasar global
18 Agustus 2025, 15:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik global Januari hingga Juli 2025 berhasil tumbuh dengan Cina sebagai tulang punggung
18 Agustus 2025, 13:08 WIB
Marc Marquez unggul jauh dari para rivalnya setelah mengemas 418 poin di klasemen sementara MotoGP 2025
18 Agustus 2025, 11:00 WIB
Mencuci helm premium ternyata tidak bisa sembarangan, terdapat beberapa perlakuan yang harus diperhatikan
18 Agustus 2025, 09:01 WIB
Wheelie Fun Bike ciptakan sepeda listrik dengan fungsi unik
18 Agustus 2025, 09:00 WIB
Harga mobil hybrid per Agustus 2025 relatif stabil, ada beberapa pendatang baru yang melantai di GIIAS 2025
18 Agustus 2025, 07:00 WIB
Penjualan Daihatsu Juli 2025 mengalami kenaikan hingga buat perusahaan jadi yang terlaris kedua di Indonesia
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025