Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan
19 April 2024, 08:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kasus pengendara Fortuner arogan berpelat TNI palsu yang viral beberapa waktu lalu rupanya belum usai. Hal ini karena ia dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi selaku pemilik pelat nomor asli ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Universitas Pertahanan ini mengajukan aduan dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam ayat 1 disebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilansir Antara (18/04).
Ia menjelaskan bahwa pelapor didatangi pihak Puspom TNI setelah memeriksa database kendaraan bernomor 84337-00 yang teregister nomor 1641/MA/XI/2022. Unit tercantum adalah Mitshubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 bukan Toyota Fortuner.
“Kemudian pelapor ditunjukkan video rekaman di media sosial. Selanjutnya ia menyatakan tidak mengenali pria tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan ditemukan pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4). Setelah dilakukan interogasi, didapatkan bahwa pelaku bukan anggota TNI.
“Kemudian dari hasil keterangan pelaku, setelah kejadian viral ia berangkat ke Bandung. Ketika di sana pelat nomor dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang,” tambahnya.
Namun, tim Resmob berhasil menemukan pelat nomor tersebut untuk melengkapi barang bukti.
“Barang bukti yang sudah kami sita diantaranya dua pelat nomor Mabes TNI bernomor 84337-00, baju saat kejadian, sebuah jam, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci Fortuner warna hitam berpelat asli B 1461 PJS,” ucap Wira.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 08:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
14 Februari 2023, 17:50 WIB
Terkini
17 Mei 2026, 21:00 WIB
Hyundai mengaku enggan menaikkan harga mobil baru mereka meski banyak rintangan menghadang pasar otomotif
17 Mei 2026, 20:56 WIB
MotoGP Catalunya 2026 berlangsung dramatis, bendera merah dikibarkan dua kali dan tiga pembalap gagal finish
17 Mei 2026, 17:00 WIB
Perlahan alami pemulihan, penjualan mobil di Indonesia secara retail April 2026 berhasil tembus 75.730 unit
17 Mei 2026, 14:54 WIB
Ajang Toyota GR Car Meet 2026 berhasil membuktikan bahwa industri otomotif dan modifikasi Indonesia berkembang
17 Mei 2026, 11:17 WIB
Toyota GR Car Meet 2026 menjadi ajang festival mobil terbesar di Indonesia dengan melibatkan banyak pihak
16 Mei 2026, 20:46 WIB
Alex Marquez tidak terbendung dalam memenangkan sesi sprint race MotoGP Catalunya 2026 di Sirkuit Barcelona
16 Mei 2026, 17:00 WIB
Komunitas JMC bersama Yamaha Indonesia baru saja menggelar touring jarak jauh dari Jakarta ke Lampung
16 Mei 2026, 14:36 WIB
BYD Atto 1 mendapatkan penyegaran dan tambahan fitur, lalu turut hadir varian anyar dengan harga Rp 199 juta