Ini Syarat Penggunaan Pelat Dinas TNI, Tak Bisa Sembarangan
19 April 2024, 08:00 WIB
Pengendara Fortuner arogan berpelat TNI terancam penjara enam tahun sesuai pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Kasus pengendara Fortuner arogan berpelat TNI palsu yang viral beberapa waktu lalu rupanya belum usai. Hal ini karena ia dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi selaku pemilik pelat nomor asli ke Polda Metro Jaya.
Guru Besar Universitas Pertahanan ini mengajukan aduan dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam ayat 1 disebutkan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Berdasarkan LP/B/2005/IV/2024/SPKT/PMJ tanggal 14 April 2024, tentang tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Marsekal Muda TNI Asep Adang Supriyadi,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilansir Antara (18/04).
Ia menjelaskan bahwa pelapor didatangi pihak Puspom TNI setelah memeriksa database kendaraan bernomor 84337-00 yang teregister nomor 1641/MA/XI/2022. Unit tercantum adalah Mitshubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 bukan Toyota Fortuner.
“Kemudian pelapor ditunjukkan video rekaman di media sosial. Selanjutnya ia menyatakan tidak mengenali pria tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan ditemukan pelaku bersembunyi di rumah kakaknya di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4). Setelah dilakukan interogasi, didapatkan bahwa pelaku bukan anggota TNI.
“Kemudian dari hasil keterangan pelaku, setelah kejadian viral ia berangkat ke Bandung. Ketika di sana pelat nomor dibuang di sebuah sungai di daerah Lembang,” tambahnya.
Namun, tim Resmob berhasil menemukan pelat nomor tersebut untuk melengkapi barang bukti.
“Barang bukti yang sudah kami sita diantaranya dua pelat nomor Mabes TNI bernomor 84337-00, baju saat kejadian, sebuah jam, satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci Fortuner warna hitam berpelat asli B 1461 PJS,” ucap Wira.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 April 2024, 08:00 WIB
16 April 2024, 09:00 WIB
14 Februari 2023, 17:50 WIB
Terkini
04 Juli 2025, 11:41 WIB
Lamborghini yang dikendaraan Diogo Jota bersama sang adik terbakar saat kecelakaan di jalan tol A52, Spanyol
04 Juli 2025, 09:00 WIB
Dishub DKI menyiapkan teknologi senilai Rp 120 miliar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang ada di Ibu Kota
04 Juli 2025, 08:00 WIB
Pemerintah terbuka jika merek Jepang mau ikut program insentif impor mobil listrik seperti yang dinikmati BYD
04 Juli 2025, 07:00 WIB
Aismoli berharap rencana pemberian subsidi motor listrik pada bulan depan bukan sekadar harapan palsu
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Mendekati akhir pekan, SIM keliling Jakarta masih beroperasi sebagai fasilitas alternatif perpanjangan SIM
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Juli 2025 kembali diterapkan guna menghindari terjadinya kemacetan khususnya di jam sibuk
04 Juli 2025, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM keliling Bandung yang tersedia jelang akhir pekan ada di Dago Plaza, JL. IR. Juanda
03 Juli 2025, 22:00 WIB
Aprilia tengah menyiapkan rencana cadangan dengan mendekati Bastianini buat mengantisipasi kepergian Martin