Honda Brio Satya S CVT Diklaim Dapat Respon Positif
09 Februari 2026, 11:00 WIB
Polisi menentapkan pengendara Fortuner Arogan di Senopati sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner Arogan di Senopati ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan mulai senin malam (13/2).
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Hal itu karena melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
“Kami juga mempersangkakan perbuatan yang dilakukannya menggunakan pasal pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan alasannya menjerat Giorgio dengan pasal berlapis. Menurutnya karena didasari dua alat bukti, yakni airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya pengemudi Fortuner Arogan tersebut ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Ade menegaskan penetapannya mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosuder) dalam penyidikan.
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat serta sadar, ia mengaku emosi lantaran salah paham,” lanjutnya.
Ade juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sopan santun saat berkendara. Agar tetap saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain.
Sebelumnya seorang super taksi online bernama Ari Widianto yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.
Namun Giorgio merasa tidak terima lalu turun dari kendaraannya dengan membawa airsoft gun. Dia meminta korban untuk keluar dari mobilnya sambil memaksa buka pintu sebelah kiri.
Namun aksinya gagal karena Ari mengunci kendaraannya dari dalam setelah merasa terancam atas aksi pelaku.
Lantas Giorgio memukulkan senjatanya ke kaca mobil korbannya. Lalu dilanjutkan dengan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan Honda Brio.
Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke mobilnya guna menabrak kendaraan Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian materiel.
Giorgio lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Kepolisian sempat memidiasi korban sama pelaku.
Bahkan sang pemilik Fortuner sempat meminta maaf juga menawarkan uang ganti rugi kepada Ari. Akan tetapi korban menolaknya dan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Februari 2026, 11:00 WIB
18 Januari 2026, 15:00 WIB
15 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 10:00 WIB
22 Desember 2025, 18:29 WIB
Terkini
23 Februari 2026, 20:00 WIB
Bos Agrinas mendengarkan saran dari DPR untuk menunda pembelian 105 ribu pikap buat Koperasi Merah Putih
23 Februari 2026, 19:00 WIB
Minat konsumen terhadap deretan mobil hybrid Toyota terlihat di IIMS 2026, terpesan lebih dari 1.000 unit
23 Februari 2026, 18:00 WIB
Menurut bos GWM, pabrikan asal Jepang, Korea Selatan hingga Amerika Serikat memiliki pengalaman cukup panjang
23 Februari 2026, 17:00 WIB
Mobil harus mendapatkan perawatan ekstra di musim hujan bahkan kerap menerobos genangan air alias banjir
23 Februari 2026, 16:00 WIB
Baik Pertamina, Shell hingga Vivo mempertahankan harga BBM mereka, sehingga bisa menguntungkan pengendara
23 Februari 2026, 15:00 WIB
Salah satu poin perjanjian ART menyebutkan, Indonesia wajib mengimpor etanol setiap tahun sebanyak 1 juta ton
23 Februari 2026, 14:00 WIB
Dari 4.585 unit wholesales mobil hybrid (termasuk PHEV), lebih dari setengahnya diperoleh Innova Zenix
23 Februari 2026, 13:00 WIB
Mayoritas pikap di Indonesia berpenggerak 4x2, beda dari 105.000 pikap impor yang pakai penggerak 4x4