Yadea Kemper Punya Torsi Lebih Besar dari Fortuner 2.8
01 Desember 2023, 21:44 WIB
Polisi menentapkan pengendara Fortuner Arogan di Senopati sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner Arogan di Senopati ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan mulai senin malam (13/2).
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Hal itu karena melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
“Kami juga mempersangkakan perbuatan yang dilakukannya menggunakan pasal pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan alasannya menjerat Giorgio dengan pasal berlapis. Menurutnya karena didasari dua alat bukti, yakni airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya pengemudi Fortuner Arogan tersebut ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Ade menegaskan penetapannya mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosuder) dalam penyidikan.
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat serta sadar, ia mengaku emosi lantaran salah paham,” lanjutnya.
Ade juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sopan santun saat berkendara. Agar tetap saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain.
Sebelumnya seorang super taksi online bernama Ari Widianto yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.
Namun Giorgio merasa tidak terima lalu turun dari kendaraannya dengan membawa airsoft gun. Dia meminta korban untuk keluar dari mobilnya sambil memaksa buka pintu sebelah kiri.
Namun aksinya gagal karena Ari mengunci kendaraannya dari dalam setelah merasa terancam atas aksi pelaku.
Lantas Giorgio memukulkan senjatanya ke kaca mobil korbannya. Lalu dilanjutkan dengan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan Honda Brio.
Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke mobilnya guna menabrak kendaraan Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian materiel.
Giorgio lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Kepolisian sempat memidiasi korban sama pelaku.
Bahkan sang pemilik Fortuner sempat meminta maaf juga menawarkan uang ganti rugi kepada Ari. Akan tetapi korban menolaknya dan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Advertisment
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Desember 2023, 21:44 WIB
27 November 2023, 17:45 WIB
20 November 2023, 09:00 WIB
17 November 2023, 11:00 WIB
08 Oktober 2023, 10:06 WIB
Terkini
05 Desember 2023, 18:44 WIB
Mengantisipasi kehadiran Omoda E5, Chery siapkan infrastruktur mobil listrik di Indonesia buat calon konsumen
05 Desember 2023, 18:42 WIB
Skema kredit Daihatsu Sigra pada Desember 2023 terbilang masih menarik untuk libur Nataru yang akan datang
05 Desember 2023, 18:37 WIB
Memiliki pabrik baterai kerja sama LG Energy Solution, mobil listrik murah Hyundai hadir di RI tahun depan
05 Desember 2023, 18:18 WIB
PT MMKSI berencana memproduksi secara lokal mobil listrik Mitsubishi Minicab MiEV pada awal tahun depan
05 Desember 2023, 18:13 WIB
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan jelang Nataru atau Desember 2023
05 Desember 2023, 17:52 WIB
Mobil listrik Toyota yang terbaru diprediksi meluncur 2024, digadang jadi EV termurah merek asal Jepang itu
05 Desember 2023, 17:45 WIB
Mobil listrik murah Kurnia Motors mengalami kendala produksi dan pengiriman sehingga harus inden panjang
05 Desember 2023, 15:00 WIB
Wali Kota Semarang akhirnya klarifikasi anggaran pembelian sepeda motor untuk Lurah yang mencapai Rp8 miliar