Honda Brio S Satya CVT Resmi Meluncur, Harga Capai Rp 183,5 juta
18 Januari 2026, 15:00 WIB
Polisi menentapkan pengendara Fortuner Arogan di Senopati sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner Arogan di Senopati ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan mulai senin malam (13/2).
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Hal itu karena melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
“Kami juga mempersangkakan perbuatan yang dilakukannya menggunakan pasal pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan alasannya menjerat Giorgio dengan pasal berlapis. Menurutnya karena didasari dua alat bukti, yakni airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya pengemudi Fortuner Arogan tersebut ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Ade menegaskan penetapannya mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosuder) dalam penyidikan.
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat serta sadar, ia mengaku emosi lantaran salah paham,” lanjutnya.
Ade juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sopan santun saat berkendara. Agar tetap saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain.
Sebelumnya seorang super taksi online bernama Ari Widianto yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.
Namun Giorgio merasa tidak terima lalu turun dari kendaraannya dengan membawa airsoft gun. Dia meminta korban untuk keluar dari mobilnya sambil memaksa buka pintu sebelah kiri.
Namun aksinya gagal karena Ari mengunci kendaraannya dari dalam setelah merasa terancam atas aksi pelaku.
Lantas Giorgio memukulkan senjatanya ke kaca mobil korbannya. Lalu dilanjutkan dengan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan Honda Brio.
Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke mobilnya guna menabrak kendaraan Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian materiel.
Giorgio lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Kepolisian sempat memidiasi korban sama pelaku.
Bahkan sang pemilik Fortuner sempat meminta maaf juga menawarkan uang ganti rugi kepada Ari. Akan tetapi korban menolaknya dan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Januari 2026, 15:00 WIB
15 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 10:00 WIB
22 Desember 2025, 18:29 WIB
19 Desember 2025, 12:00 WIB
Terkini
28 Januari 2026, 20:00 WIB
Toyota mengunggah bocoran mobil terbaru mereka, siluet SUV berukuran besar diyakini versi produksi dari bZ5X
28 Januari 2026, 19:00 WIB
Yamaha akan segera menjajal motor balap dengan mesin V4 berkubikasi 850 cc untuk berlaga di MotoGP 2027
28 Januari 2026, 18:00 WIB
Astra UD Trucks akan melakukan perawatan armada PT Pertamina Patra Niaga di berbagai wilayah strategis
28 Januari 2026, 17:00 WIB
Audi enggan mengikuti tren-tren mobil baru yang mengusung layar infotaiment dan panel meter berukuran besar
28 Januari 2026, 16:01 WIB
Jaecoo Indonesia terus berinovasi dengan menghadirkan sejumlah layanan, terbaru mereka membuka diler di Serpong
28 Januari 2026, 15:00 WIB
BYD sukses menjadi produsen mobil Cina paling laris pada 2025 usai membukukan penjualan sampai 4,6 juta unit
28 Januari 2026, 14:00 WIB
Lepas L8 bakal bersaing dengan semakin banyak merek mobil Cina yang akan debut di Indonesia tahun ini
28 Januari 2026, 13:00 WIB
One way dan contraflow masih menjadi andalan kepolisian dalam memperlancar arus lalu lintas mudik Lebaran 2026