Kena OTT, Garasi Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Ada Dua Mobil
05 November 2025, 12:00 WIB
Polisi menentapkan pengendara Fortuner Arogan di Senopati sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner Arogan di Senopati ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan mulai senin malam (13/2).
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Hal itu karena melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
“Kami juga mempersangkakan perbuatan yang dilakukannya menggunakan pasal pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan alasannya menjerat Giorgio dengan pasal berlapis. Menurutnya karena didasari dua alat bukti, yakni airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya pengemudi Fortuner Arogan tersebut ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Ade menegaskan penetapannya mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosuder) dalam penyidikan.
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat serta sadar, ia mengaku emosi lantaran salah paham,” lanjutnya.
Ade juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sopan santun saat berkendara. Agar tetap saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain.
Sebelumnya seorang super taksi online bernama Ari Widianto yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.
Namun Giorgio merasa tidak terima lalu turun dari kendaraannya dengan membawa airsoft gun. Dia meminta korban untuk keluar dari mobilnya sambil memaksa buka pintu sebelah kiri.
Namun aksinya gagal karena Ari mengunci kendaraannya dari dalam setelah merasa terancam atas aksi pelaku.
Lantas Giorgio memukulkan senjatanya ke kaca mobil korbannya. Lalu dilanjutkan dengan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan Honda Brio.
Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke mobilnya guna menabrak kendaraan Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian materiel.
Giorgio lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Kepolisian sempat memidiasi korban sama pelaku.
Bahkan sang pemilik Fortuner sempat meminta maaf juga menawarkan uang ganti rugi kepada Ari. Akan tetapi korban menolaknya dan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
05 November 2025, 12:00 WIB
19 Oktober 2025, 13:00 WIB
20 September 2025, 16:00 WIB
20 Agustus 2025, 14:00 WIB
12 Agustus 2025, 21:00 WIB
Terkini
06 Desember 2025, 21:00 WIB
Aplikasi Digiroom milik Auto2000 diklaim mendapat respon positif dari para pelanggan setianya di Tanah Air
06 Desember 2025, 19:00 WIB
Perang harga mobil Cina semakin sengit di 2025, BMW menegaskan tak berminat ikut persaingan tersebut
06 Desember 2025, 17:00 WIB
Mobil pribadi diperkirakan masih menjadi kendaraan favorit masyarakat saat merayakan libur Nataru 2026
06 Desember 2025, 15:00 WIB
Daihatsu catatkan hasil positif penjualan sepanjang November 2025, Gran Max Series jadi kontributor utama
06 Desember 2025, 13:00 WIB
Mahindra menyerahkan 4 mobil Scorpio untuk bantu pemerintah mengatasi bencana banjir Sumatera yang baru terjadi
06 Desember 2025, 11:00 WIB
Shell bisa segera menjajakan BBM mereka kepada para pengendara di Indonesia setelah kehabisan stok produk
06 Desember 2025, 09:00 WIB
Airlangga menerangkan bahwa kehadiran Chery, BYD hingga Hyundai membawa dampak positif bagi industri otomotif
06 Desember 2025, 07:00 WIB
Chery menyiapkan 10 unit mobil terdiri dari Tiggo 9 CSH, Tiggo 8 CSH sampai Tiggo Cross untuk mobilitas atlet