Kena OTT, Garasi Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Ada Dua Mobil
05 November 2025, 12:00 WIB
Polisi menentapkan pengendara Fortuner Arogan di Senopati sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner Arogan di Senopati ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan mulai senin malam (13/2).
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Hal itu karena melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
“Kami juga mempersangkakan perbuatan yang dilakukannya menggunakan pasal pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan alasannya menjerat Giorgio dengan pasal berlapis. Menurutnya karena didasari dua alat bukti, yakni airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya pengemudi Fortuner Arogan tersebut ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Ade menegaskan penetapannya mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosuder) dalam penyidikan.
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat serta sadar, ia mengaku emosi lantaran salah paham,” lanjutnya.
Ade juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sopan santun saat berkendara. Agar tetap saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain.
Sebelumnya seorang super taksi online bernama Ari Widianto yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.
Namun Giorgio merasa tidak terima lalu turun dari kendaraannya dengan membawa airsoft gun. Dia meminta korban untuk keluar dari mobilnya sambil memaksa buka pintu sebelah kiri.
Namun aksinya gagal karena Ari mengunci kendaraannya dari dalam setelah merasa terancam atas aksi pelaku.
Lantas Giorgio memukulkan senjatanya ke kaca mobil korbannya. Lalu dilanjutkan dengan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan Honda Brio.
Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke mobilnya guna menabrak kendaraan Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian materiel.
Giorgio lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Kepolisian sempat memidiasi korban sama pelaku.
Bahkan sang pemilik Fortuner sempat meminta maaf juga menawarkan uang ganti rugi kepada Ari. Akan tetapi korban menolaknya dan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2025, 12:00 WIB
19 Oktober 2025, 13:00 WIB
20 September 2025, 16:00 WIB
20 Agustus 2025, 14:00 WIB
12 Agustus 2025, 21:00 WIB
Terkini
05 November 2025, 12:00 WIB
LHKPN mencatat Gubernur Riau Abdul Wahid hanya memiliki dua unit mobil di garasinya, nilainya Rp 780 juta
05 November 2025, 11:51 WIB
Wuling Darion EV dan PHEV akhirnya resmi diluncurkan untuk Keluarga Indonesia dengan harga yang kompetitif
05 November 2025, 11:00 WIB
Salah satu pilihan motor matic murah yang patut dipertimbangkan pada November 2025 adalah Honda Genio baru
05 November 2025, 10:00 WIB
Meskipun sudah diperkenalkan di GIIAS 2025, Jetour masih belum mau menjual mobil listrik mungil X20e
05 November 2025, 09:00 WIB
Sejak resmi diluncurkan pada Senin (03/11), Jaecoo J5 EV mengundang rasa penasaran masyarakat Tanah Air
05 November 2025, 08:00 WIB
PLN bakal menyiapkan SPKLU Bergerak untuk mengatasi mobil listrik yang kehabisan daya saat libur Nataru
05 November 2025, 07:30 WIB
Honda WN7 akhirnya masuk ke jalur produksi di Jepang dan dijual di pasar Eropa, punya torsi setara mesin motor 1.000 cc.
05 November 2025, 07:00 WIB
Pemkot Kendari bakal jadikan mobil listrik sebagai kendaraan operasional para ASN karena dinilai murah