Toyota Fortuner Bakal Dapat Penyegaran, Tampil Makin Futuristik
26 Februari 2026, 17:00 WIB
Polisi menentapkan pengendara Fortuner Arogan di Senopati sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner Arogan di Senopati ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Dia langsung ditahan mulai senin malam (13/2).
Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Hal itu karena melakukan ancaman kekerasan terhadap korbannya.
“Kami juga mempersangkakan perbuatan yang dilakukannya menggunakan pasal pidana 406 KUHP, yakni perusakan terhadap barang orang lain,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kapolres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan alasannya menjerat Giorgio dengan pasal berlapis. Menurutnya karena didasari dua alat bukti, yakni airsoft gun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Selanjutnya pengemudi Fortuner Arogan tersebut ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Ade menegaskan penetapannya mengedepankan asas ketaatan pada SOP (Standar Operasional Prosuder) dalam penyidikan.
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat serta sadar, ia mengaku emosi lantaran salah paham,” lanjutnya.
Ade juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sopan santun saat berkendara. Agar tetap saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain.
Sebelumnya seorang super taksi online bernama Ari Widianto yang membawa penumpang diadang Toyota Fortuner ketika baru keluar dari Gedung Office 8. Ia kemudian menyalakan lampu jauh ke arah mobil tersebut.
Namun Giorgio merasa tidak terima lalu turun dari kendaraannya dengan membawa airsoft gun. Dia meminta korban untuk keluar dari mobilnya sambil memaksa buka pintu sebelah kiri.
Namun aksinya gagal karena Ari mengunci kendaraannya dari dalam setelah merasa terancam atas aksi pelaku.
Lantas Giorgio memukulkan senjatanya ke kaca mobil korbannya. Lalu dilanjutkan dengan mengeluarkan pedang dan mengayunkan ke bagian depan Honda Brio.
Tidak puas atas tindakannya, sang pengemudi arogan masuk ke mobilnya guna menabrak kendaraan Ari sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma juga kerugian materiel.
Giorgio lantas dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakannya. Kepolisian sempat memidiasi korban sama pelaku.
Bahkan sang pemilik Fortuner sempat meminta maaf juga menawarkan uang ganti rugi kepada Ari. Akan tetapi korban menolaknya dan melanjutkan kasusnya ke jalur hukum.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 17:00 WIB
09 Februari 2026, 11:00 WIB
18 Januari 2026, 15:00 WIB
15 Januari 2026, 09:00 WIB
13 Januari 2026, 10:00 WIB
Terkini
12 Mei 2026, 12:54 WIB
Sejumlah wiraniaga BYD sudah mulai mengumumkan kehadiran BYD Atto 1 versi baru yang sudah dirakit lokal
12 Mei 2026, 06:06 WIB
Ganjil Genap Jakarta hari ini kembali diberlakukan untuk bisa mengurai sedikit kemacetan di Ibu Kota
11 Mei 2026, 19:00 WIB
Dua manufaktur mobil listrik asal Tiongkok melihat adanya peluang besar menjual EV di Cina, ini alasannya
11 Mei 2026, 17:03 WIB
Kehadiran BYD M6 PHEV makin dekat ke Indonesia setelah kode mobilnya diduga terdaftar di dokumen Permendagri
11 Mei 2026, 07:00 WIB
Agar lebih mudah mengurus dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi salah satu lokasi SIM keliling Bandung
11 Mei 2026, 06:59 WIB
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Jakarta hari ini, simak lokasinya
10 Mei 2026, 21:33 WIB
Penta Prima Paint incar konsumen modifikator di ajang The Elite Showcase 2026, lima produk baru diluncurkan
10 Mei 2026, 20:18 WIB
MotoGP Prancis 2026 jadi momentum bersejarah untuk Aprilia, Martin hingga Ogura mampu menyabet podium