Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Terdapat pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di Hari Ulang Tahun Jakarta pada Kamis (22/6)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Banyak cara yang bisa dilakukan dalam merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-496. Satu diantaranya dengan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari laman resmi mereka pada Kamis (22/6).
“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” bunyi pengumumannya.
Dengan keputusan pemutihan pajak kendaran Jakarta diharapkan bisa mendorong pendekatan lebih proaktif ke masyarakat. Sehingga warga mau menunaikan kewajibannya.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan serta insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," lanjut pernyataan Bapenda DKI Jakarta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 terdapat tiga program dijalankan. Berikut rangkumannya.
Patut diketahui, pemilik mobil serta motor wajib membayar pajak setiap satu tahun juga penggantian pelat nomor lima tahun. Namun masih banyak pengendara enggan melakukannya.
Padahal sudah disediakan gerai maupun Samsat keliling di sejumlah wilayah. Oleh karenanya pemutihan pajak kendaraan digelar ketika Hari Ulang Tahun Jakarta.
Selain itu ada sejumlah daerah melakukan hal yang sama. Sebut saja Jawa Tengah juga memberi keringanan kepada warganya mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mau ketinggalan dalam menstimulus wajib pajak. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 program tersebut digelar selama 120 hari, mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mengatakan pemutihan pajak kendaraan yang digagasnya terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.
Lalu ada pemutihan pajak kendaraan lampung dilakukan sampai 30 September 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB juga BBNKB Tahun 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
02 Juli 2026, 13:55 WIB
Mazda akan merilis 6e sedan ev terbaru yang dikembangkan bareng Changan Automobile dengan jarak tempuh 560 km
02 Juli 2026, 09:00 WIB
Mini Overland yang dilakukan Kagama 4X4 Adventure kali ini diikuti sekitar 70 mobil peserta di hari jadi kelima
02 Juli 2026, 07:01 WIB
Astra Daihatsu Motor mengusung empat pilar dalam menjalan komitmen mereka dala program CSR perusahaan
02 Juli 2026, 06:20 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta hari ini 2 Juli 2026 kembali diberlakukan untuk bisa sedikit memecah kebuntuan
02 Juli 2026, 06:02 WIB
SIM keliling Bandung bisa jadi opsi bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara dengan mudah
02 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan SIM yang mudah untuk warga Jakarta, simak lokasinya
01 Juli 2026, 21:33 WIB
Rofbell Ardante Sahroni mendapat apresiasi dari IMI (Ikatan Motor Indonesia) atas prestasinya di ajang Drift
01 Juli 2026, 17:00 WIB
Harga Porsche Cayenne versi rakitan Malaysia semakin kompetitif di Rp 2,99 miliar, spesifikasi tidak berubah