Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai Besok, Cek Syaratnya
31 Mei 2026, 15:49 WIB
Terdapat pemutihan pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan masyarakat di Hari Ulang Tahun Jakarta pada Kamis (22/6)
Oleh Satrio Adhy
TRENOTO – Banyak cara yang bisa dilakukan dalam merayakan Hari Ulang Tahun Jakarta ke-496. Satu diantaranya dengan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan.
Langkah tersebut dilakukan oleh Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) DKI Jakarta. Hal itu diketahui dari laman resmi mereka pada Kamis (22/6).
“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama,” bunyi pengumumannya.
Dengan keputusan pemutihan pajak kendaran Jakarta diharapkan bisa mendorong pendekatan lebih proaktif ke masyarakat. Sehingga warga mau menunaikan kewajibannya.
"Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan serta insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19," lanjut pernyataan Bapenda DKI Jakarta.
Dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 terdapat tiga program dijalankan. Berikut rangkumannya.
Patut diketahui, pemilik mobil serta motor wajib membayar pajak setiap satu tahun juga penggantian pelat nomor lima tahun. Namun masih banyak pengendara enggan melakukannya.
Padahal sudah disediakan gerai maupun Samsat keliling di sejumlah wilayah. Oleh karenanya pemutihan pajak kendaraan digelar ketika Hari Ulang Tahun Jakarta.
Selain itu ada sejumlah daerah melakukan hal yang sama. Sebut saja Jawa Tengah juga memberi keringanan kepada warganya mulai 16 April sampai 22 Desember 2023.
Kemudian Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak mau ketinggalan dalam menstimulus wajib pajak. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 program tersebut digelar selama 120 hari, mulai tanggal 14 April hingga 14 Juli 2023.
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mengatakan pemutihan pajak kendaraan yang digagasnya terdiri dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II.
Lalu ada pemutihan pajak kendaraan lampung dilakukan sampai 30 September 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB juga BBNKB Tahun 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
31 Mei 2026, 15:49 WIB
13 Januari 2026, 16:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
15 Agustus 2025, 19:00 WIB
13 Agustus 2025, 14:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2026, 07:42 WIB
Motul kembali terlibat dalam acara yang melibatkan banyak anggota komunitas kendaraan roda dua di Tanah Air
16 Agustus 2026, 18:00 WIB
Farizon V8E dinilai cocok untuk memenuhi kebutuhan dapur SPPG guna menyalurkan MBG ke sekolah-sekolah
16 Agustus 2026, 17:12 WIB
Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern
16 Agustus 2026, 09:00 WIB
Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia
15 Agustus 2026, 20:53 WIB
Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi
15 Agustus 2026, 18:57 WIB
Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen
15 Agustus 2026, 07:21 WIB
Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif
14 Agustus 2026, 20:50 WIB
Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia