Daftar Kantong Parkir Jakarta Bedug Kolosal
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Pemerintah DKI segera tambah lokasi parkir bertarif tinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi
Oleh Adi Hidayat
TRENOTO – Pemerintah DKI akan tambah lokasi parkir yang menerapkan sistem sistem disinsentif. Berkat kebijakan ini maka pengendara harus membayar tarif lebih tinggi dibanding biaya pada umumnya.
Penerapan tersebut berlaku bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi. Dengan demikian diharapkan masyarakat akan lebih aktif untuk mengikuti program yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari biaya saat ini yaitu Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Aturan masih terbatas bagi mobil sementara sepeda motor belum mendapat kebijakan serupa.
Dalam keterangan resmi dari perintah DKI disebutkan bahwa saat ini ada 19 lokasi parkir yang sedang dalam proses integrasi. Namun belum disampaikan tempat pasti serta kapan penerapan tersebut resmi berlaku.
Lokasi tersebut melengkapi puluhan lokasi yang sudah menerapkan aturan serupa sejak Oktober 2023. Bila sudah semakin tersebar maka diharapkan masyarakat akan semakin aktif untuk melakukan uji emisi.
Sebelumnya diberitakan bahwa setidaknya ada lebih dari 1.2 juta kendaraan telah melakukan uji emisi. Dari jumlah tersebut, mobil dan motir Jakarta Selatan menjadi wilayah yang paling banyak lulus prosedur.
Guna memudahkan masyarakat, pemerintah DKI telah menambah lokasi uji emisi gratis di 45 lokasi dan akan bertambah 12 titik lokasi baru bagi kendaraan usia di atas tiga tahun. Lokasinya pun tersebar di seluruh wilayah dengan total 346 bengkel mobil serta 119 workshop sepeda motor.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Maret 2026, 11:00 WIB
17 Maret 2026, 09:00 WIB
11 September 2025, 08:00 WIB
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
15 Juli 2025, 14:00 WIB
Terkini
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk melayani masyarakat di Kota Kembang, SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi sejak pagi hari
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Denda jika melanggar aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini adalah Rp 500 ribu, maka dari itu patuhi aturannya
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, ini syaratnya
04 Agustus 2026, 23:54 WIB
Xpeng memanfaatkan ajang GIIAS 2026 sebagai peluncuran L03 dan juga sejumlah lini kendaraan seperti X9 dan GX
04 Agustus 2026, 20:24 WIB
Suzuki XL7 mendapatkan penyegaran di area eksterior, interior maupun fitur-fitur, berikut keunggulannya
04 Agustus 2026, 20:00 WIB
Selama perhelatan GIIAS 2026, ada promo menarik diberikan oleh Toyota buat para pembeli Veloz Hybrid
04 Agustus 2026, 15:23 WIB
KTB baru saja menyerahkan Mitsubishi Fuso eCanter kepada Fastana Logistik Indonesia dalam pameran GIIAS 2026
04 Agustus 2026, 14:37 WIB
Changan Nevo Q05 siap jadi jawaban kebutuhan mobilitas para pengunjung GIIAS 2026 dengan berbagai kelebihan