Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah provinsi Jakarta menerapkan tarif pajak progresif kendaraan yang baru

Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta Mulai 5 Januari 2025
Satrio Adhy

KatadataOTO – Pemprov (Pemerintah Provinsi) Daerah Khusus Jakarta memang tidak menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Januari 2025.

Akan tetapi mereka bakal menjalankan kebijakan baru, yakni kenaikan pajak progresif kendaraan mulai tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.

Aturan tersebut sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Artinya bakal dijalankan mulai pekan depan atau pada Senin (5/1).

Kemudian bila dilihat pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB khusus kendaraan kedua serta seterusnya meningkat 0.5 persen.

Cara cek pajak kendaraan Jawa Barat
Photo : Toyota

Sehingga dari sebelumnya dikenakan 2.5 persen kini menjadi 3 persen. Kemudian buat yang ketiga terkerek 4 persen.

Sementara untuk mobil atau motor keempat ditetapkan 5 persen. Akan tetapi kepemilikan kelima dan seterusnya dipatok sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda sama aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan tarif pajak progresif 0.5 persen hingga kepemilikan ke-17 serta seterusnya dengan persentase sebesar 10 persen.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4).

Lalu pada Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa besaran PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, karyawan, sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial juga keagamaan, pemerintah serta pemerintah Jakarta ditetapkan sebesar 0.5 persen.

Sedangkan di ayat 3 menuturkan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan atau penguasaaan oleh Badan ditetapkan dua persen. Lalu tidak akan dikenakan progresif.

Besaran Tarif Pajak Progresif Kendaraan Terbaru Jakarta di 2025

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima serta seterusnya.

Terkini

mobil
Smart #2

Smart #2 Siap Debut, Rival Air ev Racikan Geely dan Mercedes-Benz

Smart menghadirkan reinkarnasi dari ForTwo, kini bertenaga listrik dan memiliki tampilan yang lebih modern

motor
Presiden Prabowo Subianto

Kritik Pedas Prabowo Soal Motor Listrik Lokal yang Hanya Rebadged

Prabowo mendorong para produsen mengembangkan dan memproduksi motor listrik secara mandiri di Indonesia

mobil
Wuling Aira ev

10 Mobil Listrik Terlaris Juli 2026, Wuling Aira ev Moncer

Mobil listrik masih menunjukkan tren positif, model anyar seperti Wuling Aira ev catatkan wholesales tinggi

mobil
Suzuki XL7

Puluhan Suzuki XL7 Facelift Temui Konsumen Pertamanya

Suzuki XL7 Facelift yang baru diluncurkan beberapa pekan lalu, sudah mendapat ribuan pemesanan dari konsumen

mobil
Mobil listrik nasional

Prabowo Pastikan Mobil Listrik Nasional Mengaspal pada 2028

Presiden Prabowo berambisi agar Indonesia memiliki mobil listrik nasional serta memajukan industri otomotif

otosport
Fabio Quartararo

Terungkap Quartararo Ambil Keputusan Pergi dari Yamaha Sejak 2025

Fabio Quartararo mengatakan bahwa ia berniat meninggalkan Yamaha saat melakoni pengujian di Sirkuit Valencia

mobil
Farizon V8E

Farizon Investasi 50 Miliar Untuk Produksi V8E di Purwakarta

Farizon V8E resmi diproduksi di pabrik Handal Indonesia Motor (HIM), kemudian disusul dengan model F3E

mobil
BMW iX3 Siap Debut di GIIAS 2026, Dijual Terbatas

Penjualan Merek Mobil Mewah Juli 2026, Kompak Turun

Merek mobil mewah memperlihatkan tren negatif di periode Juli 2026, BMW masih memimpin disusul Mercedes-Benz