Ojol Cekcok di Jalur Khusus Sepeda, Pahami Aturannya

Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019

Ojol Cekcok di Jalur Khusus Sepeda, Pahami Aturannya

KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).

Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.

Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu

Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.

Anak Kecil Cekcok Sama Ojol, Begini Aturan Jalur Khusus Sepeda
Photo : Tangkapan Layar

“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.

Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.

Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.

“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.

Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.

Aturan Jalur Khusus Sepeda

Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.

Pembangunan jalur sepeda
Photo : NTMC Polri

Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.

“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.

Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.


Terkini

mobil
Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Terus Berlanjut di GJAW 2025

Perayaan 55 Tahun Mitsubishi Terus Berlanjut di GJAW 2025

Mitsubishi turut ambil bagian dalam ajang GJAW 2025 dengan menampilkan Pajero Sport sampai Destinator

mobil
Geely EX2

Geely EX2 Bisa Dipesan di GJAW 2025, Harga Mulai Rp 233 Juta

Geely EX2 sudah bisa dipesan di GJAW 2025 dengan harga mulai dari Rp 233 juta dan tersedia beragam promo tambahan

mobil
Toyota Veloz Hybrid EV

Toyota New Veloz Hybrid EV Bikin Heboh GJAW 2025

Toyota Veloz Hybrid EV meluncur di GJAW 2025 dengan berbagai keunggulan yang menggoda para pengunjung

mobil
Kemungkinan Chery Negosiasi Beli Pabrik Handal di Pondok Ungu

Chery Berpeluang Akuisisi Pabrik Handal di Pondok Ungu

Chery dikabarkan tengah bernegosiasi dengan pihak pabrik Handal untuk menambah investasi di Indonesia

mobil
Toyota Urban Cruiser

Toyota Urban Cruiser Meluncur di GJAW 2025, Tak Perlu Inden Lama

Toyota Urban Cruiser hadir di Indonesia dengan harga Rp 759 juta dan masih diimpor secara utuh dari India

mobil
Peran Besar BYD Dipasar Mobil Listrik Indonesia, Atto 1 Primadona

Peran Besar BYD Dipasar Mobil Listrik Indonesia, Atto 1 Primadona

BYD kembali berpartisipasi di GJAW 2025 untuk menuai kesuksesan dengan menampilkan mobil listrik unggulan

mobil
Ford Everest Titanium

Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition Meluncur di GJAW 2025

Ford Everest Titanium 25th Anniversary Edition resmi meluncur di GJAW 2025 dengan jumlah yang terbatas

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

3 Daihatsu Rocky Hybrid Diserahkan ke konsumen di GJAW 2025

Daihatsu Rocky Hybrid diserahkan kepada tiga konsumen pertama yang melakukan pemesanan di GIIAS 2025