Kementerian ESDM Tegaskan Ojol Masih Boleh Pakai Pertalite
25 September 2025, 08:00 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).
Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.
Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu
Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.
“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.
Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.
Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.
“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.
Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.
Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.
“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.
Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 September 2025, 08:00 WIB
03 September 2025, 12:00 WIB
02 September 2025, 19:00 WIB
30 Agustus 2025, 07:16 WIB
29 Agustus 2025, 16:45 WIB
Terkini
08 Oktober 2025, 13:00 WIB
Mazda Indonesia siapkan model baru untuk menggantikan model Mazda 6 yang sudah tidak diproduksi lagi
08 Oktober 2025, 12:00 WIB
Penertiban truk ODOL diyakini tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan bantu perbaiki kesejahteraan pengemudi
08 Oktober 2025, 11:00 WIB
Demi mengatasi kelangkaan BBM yang sudah berjalan lama, BP AKR segera mematangkan kerja sama dengan Pertamina
08 Oktober 2025, 10:00 WIB
Pertamina beri sinyal untuk memperpanjang kerja sama mereka dengan skuad VR46 Racing Team di ajang MotoGP
08 Oktober 2025, 09:00 WIB
Polisi memberikan sanksi pengemudi di Jepang apabila mengalih-fungsikan mobil pribadi jadi taksi online
08 Oktober 2025, 08:00 WIB
Jalan tol MBZ diperbaiki sehingga berpotensi menyebabkan kemacetan parah di sejumlah titik selama pekerjaan dilakukan
08 Oktober 2025, 07:00 WIB
Cara mengurus SIM hilang di awal Oktober 2025 sebenarnya masih cukup dimudahkan karena bisa dilakukan tanpa tes
08 Oktober 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini menjadi salah satu alternatif ketika Anda ingin mengurus dokumen berkendara