AHM Gelar Mudik Gratis di Lebaran 2026, Simak Cara Daftarnya
18 Februari 2026, 07:00 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).
Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.
Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu
Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.
“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.
Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.
Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.
“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.
Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.
Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.
“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.
Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Februari 2026, 07:00 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 10:00 WIB
03 Desember 2025, 14:00 WIB
25 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
19 Februari 2026, 10:00 WIB
Penjualan mobil 2026 disebut bisa mencapai target 850 ribu unit, perlahan menunjukkan tanda pemulihan
19 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil listrik secara global hanya 1,2 juta unit pada Januari 2026, diklaim turun sampai tiga persen
19 Februari 2026, 08:00 WIB
Bagi first car buyer, mobil listrik murah terlalu mengandung banyak risiko terutama untuk harga jual kembali
19 Februari 2026, 07:00 WIB
SPK mobil di pameran seringkali terjadi karena FOMO, akhirnya berujung gagal dikonversi ke pembelian
19 Februari 2026, 06:00 WIB
Ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi hari ini, simak perbedaan persyaratan dan biayanya
19 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta dipastikan tetap dijalankan secara optimal di bulan Ramadan khususnya di jam-jam sibuk
19 Februari 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara motor dan mobil, SIM keliling Bandung disediakan di dua lokasi berbeda
18 Februari 2026, 19:00 WIB
Baru-baru ini tersebar penampakan interior BYD Racco yang siap untuk dipasarkan kepada konsumen di Jepang