BPH Migas Sebut Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beli BBM Subsidi
11 September 2024, 10:05 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).
Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.
Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu
Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.
“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.
Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.
Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.
“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.
Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.
Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.
“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.
Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2024, 10:05 WIB
29 Agustus 2024, 22:00 WIB
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
15 Agustus 2024, 10:00 WIB
10 Juli 2024, 08:00 WIB
Terkini
05 November 2024, 11:06 WIB
Masih fokus di pasar India, ini alasan Suzuki tak bangun pusat pengembangan atau RnD Center di Indonesia
05 November 2024, 10:00 WIB
Suzuki e Vitara resmi diperkenalkan dan siap meluncur mulai tahun depan dengan India sebagai basis produksi
05 November 2024, 09:00 WIB
Dorna Sport buka peluang Sirkuit Catalunya sebagai tuan rumah seri terakhir MotoGP 2024 gantikan Valencia
05 November 2024, 08:00 WIB
Masih terbilang stabil dan sama seperti bulan lalu, berikut rangkuman daftar harga mobil hybrid November 2024
05 November 2024, 07:00 WIB
Penerapan rem ABS di motor diusulkan untuk menggunakan Peraturan Menteri agar bisa diaplikasikan lebih cepat
05 November 2024, 06:01 WIB
Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling Jakarta di sejumlah lokasi untuk melayani kebutuhan para pengendara
05 November 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta 5 November 2024 dilakukan secara ketat guna memastikan tidak ada pelanggaran
05 November 2024, 06:00 WIB
Pemohon dapat menyambangi dua lokasi SIM keliling Bandung, alternatif sehingga tidak perlu ke kantor Satpas