AHM Gelar Mudik Gratis di Lebaran 2026, Simak Cara Daftarnya
18 Februari 2026, 07:00 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).
Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.
Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu
Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.
“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.
Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.
Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.
“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.
Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.
Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.
“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.
Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
18 Februari 2026, 07:00 WIB
31 Desember 2025, 12:00 WIB
30 Desember 2025, 10:00 WIB
03 Desember 2025, 14:00 WIB
25 September 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Juli 2026, 07:00 WIB
Insentif EV, menurut Gaikindo seharusnya bisa diperluas ke jenis berbagai kendaraan ramah lingkungan lain
15 Juli 2026, 06:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta merupakan salah satu cara pemerintah Ibu Kota untuk bisa mengurai kemacetan jalan
15 Juli 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku dokumen berkendara
15 Juli 2026, 06:00 WIB
Fasilitas SIM keliling Jakarta melayani prosedur perpanjangan masa berlaku kartu, berikut informasinya
14 Juli 2026, 22:23 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara ada banyak cara, seperti memilih salah satu lokasi SIM keliling Bandung
14 Juli 2026, 22:00 WIB
Saat ini banyak yang mengira biaya perbaikan terbesar pada mobil listrik terletak di baterai yang digunakan
14 Juli 2026, 21:43 WIB
Mayoritas konsumen ternyata memilih Jetour T1 i-DM alias varian Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV)
14 Juli 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara