BPH Migas Sebut Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beli BBM Subsidi
11 September 2024, 10:05 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).
Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.
Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu
Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.
“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.
Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.
Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.
“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.
Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.
Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.
“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.
Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
11 September 2024, 10:05 WIB
29 Agustus 2024, 22:00 WIB
29 Agustus 2024, 16:00 WIB
15 Agustus 2024, 10:00 WIB
10 Juli 2024, 08:00 WIB
Terkini
28 September 2024, 21:00 WIB
Layanan Black Stone Auto Detailing dibuka di Black Stone Garage, perawatan bodi kendaraan mulai Rp 150 ribu
28 September 2024, 20:00 WIB
BYD menggelar Coaching Clinic untuk anggota Beyond agar memahami cara berkendara mobil listrik yang aman
28 September 2024, 19:30 WIB
Juru masak Ducati bocorkan makanan favorit Bagnaia dan Bastianini yang bahan-bahannya dibawa langsung dari luar negeri
28 September 2024, 17:00 WIB
Mengantongi ratusan pemesanan sejak perkenalan di GIIAS 2024, Neta X mulai dikirim ke 500 konsumen pertama
28 September 2024, 15:09 WIB
Ducati kuasai Sprint Race MotoGP Mandalika 2024 dengan meraih merebut seluruh posisi teratas siang hari tadi
28 September 2024, 11:00 WIB
Ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar Anda tidak terjebak macet parah saat berlibur ke Puncak Bogor
28 September 2024, 08:00 WIB
VIP Royal Box Ducati Indonesia menawarkan kenyamanan berbeda untuk menyaksikan balap MotoGP Mandalika 2024
28 September 2024, 07:00 WIB
Pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan MotoGP Mandalika akan terus berlanjut hingga 2027 mendatang