Pemerintah Pastikan Ojol Tetap Berhak Menggunakan BBM Subsidi
06 Desember 2024, 21:00 WIB
Aturan jalur khusus sepeda salah satunya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini beredar video pertikaian antara anak kecil dengan Ojol (Ojek Online). Keduanya terlibat cekcok di jalur khusus sepeda di kawasan Jakarta pada Sabtu (22/6).
Kejadian tersebut berawal dari pengemudi Ojol yang melanggar aturan lalu lintas. Dia melewati jalur khusus pesepeda.
Kemudian terdapat satu anak di bawah umur menaiki sepeda di jalur yang sama. Ia terlihat sengaja menghalangi para pemotor agar tidak melewati jalan itu
Ternyata sang ojol tidak terima karena merasa terhambat. Ia pun tersulut emosi lalu terjadi perdebatan antara kedua orang ini.
“Lagi bikin video kenapa emangnya, bapak aja salah lewat sini,” ujar anak kecil tersebut dalam postingan Instagram @B2W_Indonesia.
Cekcok pun tidak bisa terhindarkan lagi. Keduanya terlihat saling adu mulut, sampai-sampai sepeda anak tersebut dibanting.
Tak terima sepedanya dibanting, anak kecil itu menendang motor Ojol sampai terjatuh. Sehingga mereka kembali bersitegang.
“Saya tau bapak orang tua, tetapi Anda ngotot masalahnya,” tegas sang anak.
Aksi keduanya lantas mencuri perhatian pengendara lain. Sehingga mereka melerai perkelahian antar anak kecil serta pengemudi motor tersebut.
Sebagai informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas jalur sepeda. Hal itu tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Masyarakat bisa melihat pada pasal 284. Di dalamnya dijelaskan tentang aturan keselatamatan pesepeda dan pejalan kaki.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.
Di sisi lain regulasi mengenai jalur sepeda tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.
Selain jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui, ketentuan ini juga menjelaskan mengenai marka, rambu sampai perlengkapan jalan lainnya.
“Pelanggaran terhadap marka jalan juga rambu lalu lintas pada lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 pasal 3 tahun 2019.
Sedangkan pihak kepolisian sering menindak para pemotor yang membandel sejak 2019. Mereka menjatuhi sanksi tilang ke pengendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Desember 2024, 21:00 WIB
30 November 2024, 07:00 WIB
20 November 2024, 17:00 WIB
10 November 2024, 15:00 WIB
11 September 2024, 10:05 WIB
Terkini
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang
03 April 2025, 10:00 WIB
tol Probolinggo Banyuwangi seksi 1 dibuka secara fungsional saat arus balik Lebaran 2025 untuk hindari kemacetan
03 April 2025, 07:55 WIB
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat bakal berdampak ke harga motor Honda di Indonesia
02 April 2025, 18:27 WIB
Demi mengurangi kepadatan lalu lintas pada arus balik Lebaran 2025, Tol Japek II Selatan mulai dibuka hari ini
02 April 2025, 17:00 WIB
Jasa Marga bebaskan tarif tol saat arus balik untuk beri kemudahan kepada masyarakat saat arus balik
02 April 2025, 14:00 WIB
Nissan jual pabrik mereka di India pada Renault demi selamatkan perusahaan dari ancaman kebangkrutan
02 April 2025, 12:00 WIB
Jetour X50e EV siap dipasarkan di Indonesia tahun ini, disebut telah didesain menyesuaikan kebutuhan konsumen