Tak Hanya Sopir, Menhub Bakal Tindak Pengusaha Pakai Truk ODOL
10 Mei 2025, 12:00 WIB
Menurut data Korlantas Polri, penerapan ETLE bisa mengurangi angka kecelakaan sampai 26,8 persen selama 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia. Hal tersebut sudah mereka lakukan dalam beberapa waktu belakang.
Selain itu, teknologi satu ini dinilai ampuh diterapkan di Tanah Air. Sebab memberi berbagai dampak positif bagi pengendara.
“Penerapan ETLE sudah terbukti efektif dalam menurunkan angka kecelakaan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan bahwa menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, terdapat penurunan angka kecelakaan sampai 26,8 persen sepanjang 2024 bila dibandingkan dengan periode serupa di 2023.
Meski begitu masih ada sejumlah catatan sebagai pekerjaan rumah bagi Korlantas Polri. Seperti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Di sisi lain ia menilai pentingnya kehadiran ETLE di jalanan Indonesia. Sebab penegakan hukum berbasis teknologi akan semakin berkembang.
Oleh sebab itu Korlantas Polri berniat menambah sejumlah fitur-fitur kekinian seperti Face Recognition serta pengawasan kendaraan berat.
“Dengan adanya teknologi seperti ETLE dan aplikasi pendukung lain, kita berharap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa lebih efektif,” lanjut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa penerapan ETLE semakin krusial di Tanah Air. Mengingat level peningkatan jumlah kendaraan bermotor kian tinggi.
Pihak kepolisian mencatat pada periode 2022-2023 saja kenaikan menyentuh angka 5,95 persen. Sehingga bakal mendatangkan berbagai dampak.
Seperti kemacetan kerap terjadi di jalan raya. Kemudian kecelakaan yang menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak di Tanah Air.
“Untuk itu kita harus cermat dalam mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di Indonesia terdapat 780 Trouble Spot juga 786 Black Spot yang perlu perhatian lebih,” pungkas dia.
Sebagai informasi, pengawasan kamera ETLE berlangsung selama 24 jam. Diharapkan masyarakat berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.
Sementara buat besaran denda yang menanti juga beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran dilakukan para pemilik mobil atau motor.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diimbau masyarakat lebih tertib selama berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Mei 2025, 12:00 WIB
07 Mei 2025, 14:00 WIB
05 Mei 2025, 07:00 WIB
02 Mei 2025, 22:30 WIB
02 Mei 2025, 22:00 WIB
Terkini
12 Mei 2025, 11:00 WIB
Jasa Marga ungkap terjadi kenaikan arus lalu lintas saat libur Waisak hingga terjadi kepadatan lalu lintas
12 Mei 2025, 09:00 WIB
BYD mendaftarkan desain model baru di RI, dari segi eksterior tampak identik dengan Denza D9 versi PHEV
12 Mei 2025, 07:48 WIB
Marc Marquez berhasil menjauh dari sang adik, yakni Alex di papan atas klasemen sementara MotoGP 2025
12 Mei 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama libur dan cuti bersama hari raya waisak untuk mudahkan mobilitas warga
11 Mei 2025, 20:39 WIB
Tidak ada yang menduga kalau Johann Zarco berhasil membawa LCR Honda menjadi pemenang di MotoGP Prancis 2025
11 Mei 2025, 18:44 WIB
BYD masih mempertahankan posisinya dan catat kenaikan penjualan, berikut 10 merek mobil terlaris April 2025
11 Mei 2025, 14:00 WIB
Berdasarkan data milik AISI di laman resminya, wholesales motor baru di April 2025 kembali merosot cukup dalam
11 Mei 2025, 12:00 WIB
Baru diluncurkan di pasar Cina, Honda bicara peluang PT HPM menghadirkan mobil listrik seri Ye di RI