Belajar dari Kecelakaan Bus PO Juragan 99 yang Alami Oversteer
02 Desember 2024, 18:09 WIB
Menurut data Korlantas Polri, penerapan ETLE bisa mengurangi angka kecelakaan sampai 26,8 persen selama 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia. Hal tersebut sudah mereka lakukan dalam beberapa waktu belakang.
Selain itu, teknologi satu ini dinilai ampuh diterapkan di Tanah Air. Sebab memberi berbagai dampak positif bagi pengendara.
“Penerapan ETLE sudah terbukti efektif dalam menurunkan angka kecelakaan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan bahwa menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, terdapat penurunan angka kecelakaan sampai 26,8 persen sepanjang 2024 bila dibandingkan dengan periode serupa di 2023.
Meski begitu masih ada sejumlah catatan sebagai pekerjaan rumah bagi Korlantas Polri. Seperti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Di sisi lain ia menilai pentingnya kehadiran ETLE di jalanan Indonesia. Sebab penegakan hukum berbasis teknologi akan semakin berkembang.
Oleh sebab itu Korlantas Polri berniat menambah sejumlah fitur-fitur kekinian seperti Face Recognition serta pengawasan kendaraan berat.
“Dengan adanya teknologi seperti ETLE dan aplikasi pendukung lain, kita berharap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa lebih efektif,” lanjut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa penerapan ETLE semakin krusial di Tanah Air. Mengingat level peningkatan jumlah kendaraan bermotor kian tinggi.
Pihak kepolisian mencatat pada periode 2022-2023 saja kenaikan menyentuh angka 5,95 persen. Sehingga bakal mendatangkan berbagai dampak.
Seperti kemacetan kerap terjadi di jalan raya. Kemudian kecelakaan yang menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak di Tanah Air.
“Untuk itu kita harus cermat dalam mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di Indonesia terdapat 780 Trouble Spot juga 786 Black Spot yang perlu perhatian lebih,” pungkas dia.
Sebagai informasi, pengawasan kamera ETLE berlangsung selama 24 jam. Diharapkan masyarakat berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.
Sementara buat besaran denda yang menanti juga beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran dilakukan para pemilik mobil atau motor.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diimbau masyarakat lebih tertib selama berkendara.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
02 Desember 2024, 18:09 WIB
29 November 2024, 13:00 WIB
26 November 2024, 12:00 WIB
19 November 2024, 19:00 WIB
18 November 2024, 20:37 WIB
Terkini
04 Desember 2024, 10:00 WIB
Honda menilai isu penerapan opsen pajak dan PPN 12 persen mendorong masyarakat beli mobil baru di GJAW 2024
04 Desember 2024, 09:00 WIB
Chery Tiggo 9 PHEV bakal menjadi salah satu mobil hybrid pertama PT CSI di RI, masuk meskipun tanpa insentif
04 Desember 2024, 08:00 WIB
AISI sangat berharap pemerintah mau menerapkan opsen pajak atau PPN 12 persen secara bertahan tahun depan
04 Desember 2024, 07:00 WIB
BYD kembangkan baterai buat motor listrik dengan menggandeng perusahaan kendaraan roda dua yaitu TAILG
04 Desember 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 4 Desember 2024 digelar sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas Ibu Kota
04 Desember 2024, 06:00 WIB
Ada dua lokasi SIM keliling Bandung yang beroperasi seperti biasa hari ini, berikut informasi lengkapnya
04 Desember 2024, 06:00 WIB
Salah satu lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi buat melayani masayrakat ada di Lapangan Banteng
03 Desember 2024, 21:00 WIB
Bapenda DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan untuk menstimulus para pemilik motor serta mobil