Kecelakaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diklaim Turun
29 Maret 2026, 11:44 WIB
Menurut data Korlantas Polri, penerapan ETLE bisa mengurangi angka kecelakaan sampai 26,8 persen selama 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia. Hal tersebut sudah mereka lakukan dalam beberapa waktu belakang.
Selain itu, teknologi satu ini dinilai ampuh diterapkan di Tanah Air. Sebab memberi berbagai dampak positif bagi pengendara.
“Penerapan ETLE sudah terbukti efektif dalam menurunkan angka kecelakaan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan bahwa menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, terdapat penurunan angka kecelakaan sampai 26,8 persen sepanjang 2024 bila dibandingkan dengan periode serupa di 2023.
Meski begitu masih ada sejumlah catatan sebagai pekerjaan rumah bagi Korlantas Polri. Seperti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Di sisi lain ia menilai pentingnya kehadiran ETLE di jalanan Indonesia. Sebab penegakan hukum berbasis teknologi akan semakin berkembang.
Oleh sebab itu Korlantas Polri berniat menambah sejumlah fitur-fitur kekinian seperti Face Recognition serta pengawasan kendaraan berat.
“Dengan adanya teknologi seperti ETLE dan aplikasi pendukung lain, kita berharap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa lebih efektif,” lanjut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa penerapan ETLE semakin krusial di Tanah Air. Mengingat level peningkatan jumlah kendaraan bermotor kian tinggi.
Pihak kepolisian mencatat pada periode 2022-2023 saja kenaikan menyentuh angka 5,95 persen. Sehingga bakal mendatangkan berbagai dampak.
Seperti kemacetan kerap terjadi di jalan raya. Kemudian kecelakaan yang menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak di Tanah Air.
“Untuk itu kita harus cermat dalam mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di Indonesia terdapat 780 Trouble Spot juga 786 Black Spot yang perlu perhatian lebih,” pungkas dia.
Sebagai informasi, pengawasan kamera ETLE berlangsung selama 24 jam. Diharapkan masyarakat berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.
Sementara buat besaran denda yang menanti juga beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran dilakukan para pemilik mobil atau motor.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diimbau masyarakat lebih tertib selama berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Maret 2026, 11:44 WIB
11 Maret 2026, 09:00 WIB
03 Februari 2026, 13:00 WIB
03 Februari 2026, 07:00 WIB
10 Januari 2026, 11:00 WIB
Terkini
06 April 2026, 18:00 WIB
Dalam tiga bulan pertama 2026, Tesla berhasil membukukan penjualan mobil listrik dan sentuh angka 358.023 unit
06 April 2026, 14:16 WIB
Produksi Toyota Global di Februari 2026 berhasil mencatatkan kenaikan tipis dibanding bulan sebelumnya
06 April 2026, 11:00 WIB
McLaren berhasil kembali tampil kompetitif di F1 GP Jepang 2026, Oscar Piastri langsung naik podium kedua
06 April 2026, 08:37 WIB
Pengamat menilai konsumen akan beralih ke opsi yang lebih rasional dari sisi harga yakni mobil hybrid
06 April 2026, 06:07 WIB
Di awal pekan ini, kepolisian menghadirkan SIM keliling Bandung demi memudahkan masyarakat di Kota Kembang
06 April 2026, 06:01 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas tetap terjaga khususnya di jam sibuk
06 April 2026, 06:00 WIB
Lima lokasi SIM keliling Jakarta dibuka untuk perpanjangan masa berlaku kartu, berikut lokasi dan biayanya
05 April 2026, 20:10 WIB
Aturan ditetapkan untuk mengantisipasi tingginya limbah baterai kendaraan ramah lingkungan di masa depan