Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Semester I 2025 Turun
29 November 2025, 09:00 WIB
Menurut data Korlantas Polri, penerapan ETLE bisa mengurangi angka kecelakaan sampai 26,8 persen selama 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia. Hal tersebut sudah mereka lakukan dalam beberapa waktu belakang.
Selain itu, teknologi satu ini dinilai ampuh diterapkan di Tanah Air. Sebab memberi berbagai dampak positif bagi pengendara.
“Penerapan ETLE sudah terbukti efektif dalam menurunkan angka kecelakaan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan bahwa menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, terdapat penurunan angka kecelakaan sampai 26,8 persen sepanjang 2024 bila dibandingkan dengan periode serupa di 2023.
Meski begitu masih ada sejumlah catatan sebagai pekerjaan rumah bagi Korlantas Polri. Seperti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Di sisi lain ia menilai pentingnya kehadiran ETLE di jalanan Indonesia. Sebab penegakan hukum berbasis teknologi akan semakin berkembang.
Oleh sebab itu Korlantas Polri berniat menambah sejumlah fitur-fitur kekinian seperti Face Recognition serta pengawasan kendaraan berat.
“Dengan adanya teknologi seperti ETLE dan aplikasi pendukung lain, kita berharap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa lebih efektif,” lanjut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa penerapan ETLE semakin krusial di Tanah Air. Mengingat level peningkatan jumlah kendaraan bermotor kian tinggi.
Pihak kepolisian mencatat pada periode 2022-2023 saja kenaikan menyentuh angka 5,95 persen. Sehingga bakal mendatangkan berbagai dampak.
Seperti kemacetan kerap terjadi di jalan raya. Kemudian kecelakaan yang menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak di Tanah Air.
“Untuk itu kita harus cermat dalam mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di Indonesia terdapat 780 Trouble Spot juga 786 Black Spot yang perlu perhatian lebih,” pungkas dia.
Sebagai informasi, pengawasan kamera ETLE berlangsung selama 24 jam. Diharapkan masyarakat berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.
Sementara buat besaran denda yang menanti juga beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran dilakukan para pemilik mobil atau motor.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diimbau masyarakat lebih tertib selama berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 November 2025, 09:00 WIB
28 November 2025, 20:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
14 November 2025, 12:00 WIB
Terkini
05 Desember 2025, 21:00 WIB
Motor yang terendam banjir Sumatera dan Malang berisiko terjadi kerusakan jika tidak ditangani secara benar
05 Desember 2025, 20:05 WIB
Mahindra berencana bawa mobil penumpang ke Indonesia tahun depan untuk menarik lebih banyak pelanggan
05 Desember 2025, 19:00 WIB
PUBG Mobile dan Porsche resmi jalin kerja sama, hadirkan pengalaman baru dan unik buat para penggunanya
05 Desember 2025, 18:00 WIB
Belasan ribu masyarakat umum beserta komunitas hadiri Gesrek Festival yang digelar di akhir November 2025
05 Desember 2025, 17:00 WIB
Memiliki banyak fasilitas unggulan, Krida Toyota tawarkan sensasi lebih dari sebuah diler mobil baru
05 Desember 2025, 16:00 WIB
Astra Auto Fest 2025 menyuguhkan berbagai lini kendaraan dari Daihatsu, Toyota, Lexus, BMW dan motor Honda
05 Desember 2025, 15:00 WIB
Toyota Veloz Hybrid dipasarkan dalam empat pilihan varian yang berbeda, kenali masing-masing tipe yang sesuai
05 Desember 2025, 14:00 WIB
Mengawali Desember 2025, ganjil genap Puncak Bogor kembali diterapkan di akhir pekan guna mengurai kemacetan