Jumlah Kendaraan yang Terjaring Tilang ETLE di Jakarta Naik Signifikan
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Menurut data Korlantas Polri, penerapan ETLE bisa mengurangi angka kecelakaan sampai 26,8 persen selama 2024
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengandalkan ETLE atau tilang elektronik guna menindak para pelanggar di jalanan Indonesia. Hal tersebut sudah mereka lakukan dalam beberapa waktu belakang.
Selain itu, teknologi satu ini dinilai ampuh diterapkan di Tanah Air. Sebab memberi berbagai dampak positif bagi pengendara.
“Penerapan ETLE sudah terbukti efektif dalam menurunkan angka kecelakaan,” kata Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri di laman resmi Korlantas, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan bahwa menurut data yang dimiliki pihak kepolisian, terdapat penurunan angka kecelakaan sampai 26,8 persen sepanjang 2024 bila dibandingkan dengan periode serupa di 2023.
Meski begitu masih ada sejumlah catatan sebagai pekerjaan rumah bagi Korlantas Polri. Seperti rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Di sisi lain ia menilai pentingnya kehadiran ETLE di jalanan Indonesia. Sebab penegakan hukum berbasis teknologi akan semakin berkembang.
Oleh sebab itu Korlantas Polri berniat menambah sejumlah fitur-fitur kekinian seperti Face Recognition serta pengawasan kendaraan berat.
“Dengan adanya teknologi seperti ETLE dan aplikasi pendukung lain, kita berharap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa lebih efektif,” lanjut Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
Lebih jauh dia menuturkan bahwa penerapan ETLE semakin krusial di Tanah Air. Mengingat level peningkatan jumlah kendaraan bermotor kian tinggi.
Pihak kepolisian mencatat pada periode 2022-2023 saja kenaikan menyentuh angka 5,95 persen. Sehingga bakal mendatangkan berbagai dampak.
Seperti kemacetan kerap terjadi di jalan raya. Kemudian kecelakaan yang menjadi penyebab kematian ketiga terbanyak di Tanah Air.
“Untuk itu kita harus cermat dalam mengidentifikasi titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Di Indonesia terdapat 780 Trouble Spot juga 786 Black Spot yang perlu perhatian lebih,” pungkas dia.
Sebagai informasi, pengawasan kamera ETLE berlangsung selama 24 jam. Diharapkan masyarakat berpikir dua kali jika ingin melakukan pelanggaran.
Sementara buat besaran denda yang menanti juga beragam. Tergantung dari jenis pelanggaran dilakukan para pemilik mobil atau motor.
Hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diimbau masyarakat lebih tertib selama berkendara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
01 Januari 2026, 15:00 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
21 Desember 2025, 11:10 WIB
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Terkini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan dengan persyaratan tertentu, simak informasi SIM keliling Jakarta hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Ketika ingin mengurus dokumen berkendara, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran SIM keliling Bandung hari ini
02 Januari 2026, 06:00 WIB
Aturan ganjil genap Jakarta 2 Januari 2026 menjadi pembatasan kendaraan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang