KLHK Berikan Denda untuk Pelanggar Emisi Udara

Untuk membantu optimalisasi pengurangan emisi udara KLHK berikan denda untuk pelanggar terkhusus perusahaan

KLHK Berikan Denda untuk Pelanggar Emisi Udara
Serafina Ophelia

TRENOTO – Wacana pemberian sanksi dan denda untuk perusahaan angkutan pencemar udara akhirnya direalisasikan. Dasar hukum digunakan adalah Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah pertama adalah penerapan sanksi untuk perusahaan angkutan yang berpotensi melebihi baku mutu. Jika tidak ada perbaikan maka KLHK berikan denda untuk pihak terkait.

Perlu diketahui jika mengacu pada Undang-Undang sanksi dan denda berlaku ialah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.

Modifikasi klakson bus
Photo : Antara

“Di bawah UU Lingkungan Hidup melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” ucap dia dalam Forum Merdeka Barat 9 seperti dikutip Antara, Selasa (19/8).

Hingga saat ini dari total 504 kegiatan usaha di Jabodetabek sebanyak 59 memiliki emisi tinggi. Sedangkan 49 lain menggunakan pembangkit listrik pembakaran batu bara.

KLHK juga mengidentifikasi 45 perusahaan berpotensi mencemari udara. 21 perusahaan sudah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Hal ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023.


Terkini

news
Tianneng

Tianneng Resmikan Pangkalan Produksi Strategis di Jawa Timur

Grup Tianneng meresmikan basis produksi yang berlokasi di Surabaya, fokus pada baterai kendaraan listrik

mobil
Lepas

Lepas Siapkan Portofolio EV buat Pasar Indonesia

Setelah E4 EV, Lepas masih punya rencana untuk memperkenalkan produk mobil listrik lain untuk pasar RI

mobil
BMW Seri M

Harga Tiga Mobil Baru BMW, Goda Penggemar Seri M

Tiga model mobil baru dari BMW resmi diluncurkan hari ini, ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 1 miliar

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Juni 2026, Intip Lokasinya

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan pihak kepolisian untuk bisa memecah kebuntuan arus lalu lintas

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 25 Juni 2026, Jangan Salah

Lima lokasi SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku kartu, berikut daftarnya

news
SIM Keliling Bandung

The Kings Jadi Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 25 Juni 2026

Salah satu cara agar SIM keliling Bandung lebih mudah ditemukan adalah dengan menyebarnya di dua lokasi

mobil
Lepas E4 EV

Prediksi Harga Lepas E4 EV, Calon Pesaing Baru Geely EX5

Harga Lepas E4 EV berpeluang ada di rentang Rp 400 juta-Rp 500 jutaan ke atas, disinyalir debut di GIIAS 2026

mobil
Carsome

Carsome Indonesia Buka Empat Showroom Baru di Jabodetabek

Carsome membuka empat showroom baru untuk memperkuat ekosistem pasar mobil bekas mereka di Indonesia