Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Untuk membantu optimalisasi pengurangan emisi udara KLHK berikan denda untuk pelanggar terkhusus perusahaan
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – Wacana pemberian sanksi dan denda untuk perusahaan angkutan pencemar udara akhirnya direalisasikan. Dasar hukum digunakan adalah Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Langkah pertama adalah penerapan sanksi untuk perusahaan angkutan yang berpotensi melebihi baku mutu. Jika tidak ada perbaikan maka KLHK berikan denda untuk pihak terkait.
Perlu diketahui jika mengacu pada Undang-Undang sanksi dan denda berlaku ialah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
“Di bawah UU Lingkungan Hidup melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” ucap dia dalam Forum Merdeka Barat 9 seperti dikutip Antara, Selasa (19/8).
Hingga saat ini dari total 504 kegiatan usaha di Jabodetabek sebanyak 59 memiliki emisi tinggi. Sedangkan 49 lain menggunakan pembangkit listrik pembakaran batu bara.
KLHK juga mengidentifikasi 45 perusahaan berpotensi mencemari udara. 21 perusahaan sudah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Hal ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
01 November 2025, 17:00 WIB
21 September 2025, 17:00 WIB
16 September 2025, 12:00 WIB
Terkini
04 Maret 2026, 11:00 WIB
Haka Auto menilai bahwa insentif sudah bukan sesuatu yang dibutuhkan untuk mengembangkan pasar Ev di Tanah Air
04 Maret 2026, 10:00 WIB
Honda City Hatchback sudah tak disuplai ke diler-diler, PT HPM sebut mulai ada perubahan minat konsumen
04 Maret 2026, 08:06 WIB
Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung
04 Maret 2026, 06:00 WIB
Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda
03 Maret 2026, 18:00 WIB
Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini
03 Maret 2026, 17:00 WIB
Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan
03 Maret 2026, 12:34 WIB
Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif