KLHK Berikan Denda untuk Pelanggar Emisi Udara

Untuk membantu optimalisasi pengurangan emisi udara KLHK berikan denda untuk pelanggar terkhusus perusahaan

KLHK Berikan Denda untuk Pelanggar Emisi Udara
Serafina Ophelia

TRENOTO – Wacana pemberian sanksi dan denda untuk perusahaan angkutan pencemar udara akhirnya direalisasikan. Dasar hukum digunakan adalah Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah pertama adalah penerapan sanksi untuk perusahaan angkutan yang berpotensi melebihi baku mutu. Jika tidak ada perbaikan maka KLHK berikan denda untuk pihak terkait.

Perlu diketahui jika mengacu pada Undang-Undang sanksi dan denda berlaku ialah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.

Modifikasi klakson bus
Photo : Antara

“Di bawah UU Lingkungan Hidup melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” ucap dia dalam Forum Merdeka Barat 9 seperti dikutip Antara, Selasa (19/8).

Hingga saat ini dari total 504 kegiatan usaha di Jabodetabek sebanyak 59 memiliki emisi tinggi. Sedangkan 49 lain menggunakan pembangkit listrik pembakaran batu bara.

KLHK juga mengidentifikasi 45 perusahaan berpotensi mencemari udara. 21 perusahaan sudah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Hal ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023.


Terkini

mobil
BYD Haka Auto

Bukan Insentif, Haka Auto Sebut yang Dibutuhkan Pasar EV

Haka Auto menilai bahwa insentif sudah bukan sesuatu yang dibutuhkan untuk mengembangkan pasar Ev di Tanah Air

mobil
Honda City Hatchback

Honda City Hatchback Resmi Tidak Lagi Diproduksi, Diduga Jadi Hybrid

Honda City Hatchback sudah tak disuplai ke diler-diler, PT HPM sebut mulai ada perubahan minat konsumen

news
BPKB elektronik

Warga Depok dan Bekasi Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Bawa BPKB

Kemudahaan ini diharapkan bisa mendorong ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka

news
SIM keliling Bandung

Catat Lokasi SIM Keliling Bandung 4 Maret 2026, Awas Salah Jadwal

Untuk mengurus dokumen berkendara bisa melalui banyak cara, seperti dengan mendatangi SIM keliling Bandung

news
SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta Ada di 5 Tempat Hari Ini 4 Maret 2026

Alternatif buat melayani perpanjangan di samping Satpas, SIM keliling Jakarta disebar di lima lokasi berbeda

mobil
Honda Super One

Honda Super One Diduga Terdaftar di RI, Nilai Jualnya Rp 257 Juta

Mobil listrik Honda Super One diyakini kuat jadi EV teranyar dari PT HPM yang masuk Indonesia tahun ini

mobil
Harga Mobil Listrik Maret 2026

Harga Mobil Listrik Maret 2026, Stabil Mulai Rp 100 Jutaan

Belum ada penyesuaian harga mobil listrik, ada pendatang baru seperti MG S5 EV dengan banderol Rp 300 jutaan

mobil
Mobil Listrik

Orang Indonesia Disebut Mulai Memandang Positif Hadirnya EV

Meskipun angka kepemilikannya masih 18 persen, konsumen Indonesia melihat EV sebagai sesuatu yang positif