KLHK Berikan Denda untuk Pelanggar Emisi Udara

Untuk membantu optimalisasi pengurangan emisi udara KLHK berikan denda untuk pelanggar terkhusus perusahaan

KLHK Berikan Denda untuk Pelanggar Emisi Udara

TRENOTO – Wacana pemberian sanksi dan denda untuk perusahaan angkutan pencemar udara akhirnya direalisasikan. Dasar hukum digunakan adalah Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Langkah pertama adalah penerapan sanksi untuk perusahaan angkutan yang berpotensi melebihi baku mutu. Jika tidak ada perbaikan maka KLHK berikan denda untuk pihak terkait.

Perlu diketahui jika mengacu pada Undang-Undang sanksi dan denda berlaku ialah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menyebut kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.

Modifikasi klakson bus
Photo : Antara

“Di bawah UU Lingkungan Hidup melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius,” ucap dia dalam Forum Merdeka Barat 9 seperti dikutip Antara, Selasa (19/8).

Hingga saat ini dari total 504 kegiatan usaha di Jabodetabek sebanyak 59 memiliki emisi tinggi. Sedangkan 49 lain menggunakan pembangkit listrik pembakaran batu bara.

KLHK juga mengidentifikasi 45 perusahaan berpotensi mencemari udara. 21 perusahaan sudah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Hal ini didukung fungsi pengawasan lapis kedua sesuai dengan Pasal 22 angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023.


Terkini

motor
QJMotor Ungkap Fakta Baru Terkait Permasalahan Konsumen di Solo

QJMotor Ungkap Fakta Baru Terkait Permasalahan Konsumen di Solo

QJMotor sampai memutus kerja sama dengan diler Superbiker Motor Solo buntut permasalahan dengan konsumen

mobil
Ganijl Genap Puncak Bogor

Dedi Mulyadi Larang Angkot Beroperasi di Puncak Saat Libur Nataru

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat bakal beri kompensasi agar angkot di Puncak tidak beroperasi saat libur Nataru

mobil
Chery Berniat Boyong Brand Premium Exeed Buat Konsumen Indonesia

Chery Berniat Boyong Brand Premium Exeed untuk Goda Sultan RI

Chery masih malu-malu membocorkan lebih jauh kapan waktu pelucuran brand Exeed untuk pasar Indoneisa

mobil
Merek Mobil Cina Terlaris November 2025, BYD Jual 8 Ribu Unit

Merek Mobil Cina Terlaris November 2025, BYD Jual 8 Ribu Unit

BYD masih terus memimpin sebagai merek mobil Cina terlaris di November 2025, berikut daftar lengkapnya

mobil
Mitsubishi Xforce

Mitsubishi Xforce Punya Fitur Drive Mode Wet, Simak Fungsinya

Mitsubishi Xforce memenuhi kebutuhan para pengendara yang ingin bisa menaklukkan berbagai medan jalan

mobil
VinFast di GJAW 2025

VinFast Siapkan Strategi Matang Buat Pasar Indonesia

VinFast mengaku telah menyiapkan beragam strategi khusus untuk mengembangkan pasar kendaraan di Indonesia

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 17 Desember 2025, Dinilai Masih Efektif

Ganjil genap Jakarta 17 Desember 2025 tetap menjadi andalan gunmengatasi kemacetan Ibu Kota yang tidak ada hentinya

news
Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 Desember

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini, 17 Desember

Hari ini SIM keliling Bandung melayani masyarakat di Kota Kembang, sudah beroperasi sejak pukul 09.00 WIB