AHM Sebut Pertumbuhan Pasar Motor Baru Jadi Sinyal Positif
26 Februari 2026, 07:00 WIB
Menurut data dari Kemenperin, terdapat 25 daerah yang memberikan relaksasi untuk penerapan opsen PKB an BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) memang sudah diterapkan. Mulai berjalan sejak 5 Januari 2025 di Indonesia.
Namun ternyata banyak daerah yang memberikan kelonggaran, demi memanjakan para pemilik mobil maupun motor di Tanah Air.
“Sudah ada 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” tutur Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kemenperin di Antara.
Setia menjelaskan bahwa langkah di atas sangat diperlukan buat industri otomotif. Mengingat pasar kendaraan roda empat tengah mengalami kontraksi.
Pada 2024 pihaknya mencatat sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen. Hal itu diakibatkan oleh penurunan daya beli sampai meningkatnya suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Dia merincikan kalau, kapasitas produksi yang hanya 1,19 juta unit atau turun 14,3 persen secara tahunan (year on year). Lalu wholesales (pengiriman dari pabrik ke diler) merosot 13,9 persen ke angka 865 ribu unit.
Kemudian penurunan ekspor CBU (Completely Built UP) sebesar 6,5 persen ke angka 472 ribu unit. Memaksa Kemenperin harus mengatasi hal tersebut.
Oleh sebab itu relaksasi opsen BBNKB dan PKB sangat diperlukan. Sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat di tahun ini.
Ditambah ada sejumlah insentif dari pemerintah. Seperti diskon PPnBM DTP (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) buat mobil hybrid sebesar tiga persen.
Lalu ada juga insentif PPN untuk EV (Electric Vehicle) sebesar 10 persen yang diputuskan berlanjut pada 2025.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional, kemudian menjaga daya saing di pasar domestik maupun global,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan, sejumlah daerah memang sudah mendeklarasikan diri bahwa mereka menjalankan opsen PKB serta BBNKB.
Namun mereka turut memberikan keringan bagi para pengendara. Seperti dilakukan oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten.
Seluruh provinsi di atas tidak menaikan pajak kendaraan bermotor meski menjalankan opsen PKB juga BBNKB di tahun ini.
Dengan begitu diharapkan dapat meringankan masyarakat. Lalu mampu mendorong mereka untuk membeli kendaraan roda dua atau empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Februari 2026, 07:00 WIB
19 Februari 2026, 14:00 WIB
13 Februari 2026, 12:00 WIB
12 Februari 2026, 16:00 WIB
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Terkini
20 Maret 2026, 13:31 WIB
Versi terbaru dari Xpeng P7 disematkan sistem ADAS yang lebih mumpuni, diproyeksikan segera masuk Indonesia
20 Maret 2026, 11:00 WIB
Dishub telah sediakan 21 kantong parkir buat acara Jakarta Bedug Kolosal Malam Idul Fitri 1447 Hijriah
20 Maret 2026, 09:00 WIB
Pemerintah bakal lakukan rekayasa lalu lintas saat penyelenggaraan Jakarta Bedug Kolosal yang dilangsungkan hari ini
19 Maret 2026, 21:30 WIB
Tidak hanya menggelar mudik gratis, Federal Oil layani pemotor yang ingin beristirahat di sejumlah posko
19 Maret 2026, 15:00 WIB
Harga motor matic 150 cc tidak mengalami kenaikan, cocok bagi Anda yang ingin memanfaatkan THR setelah Lebaran.
19 Maret 2026, 13:17 WIB
Jalur fungsional Tol Japek II Selatan resmi dibuka untuk masyarakat yang ingin berpergian ke Jabodetabek
19 Maret 2026, 11:34 WIB
Ramaikan opsi SUV listrik di segmen premium, BMW iX3 bakal manfaatkan gelaran GIIAS 2026 untuk debut
19 Maret 2026, 09:00 WIB
Penjualan mobil pikap pada Februari 2026 berhasil mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibanding bulan sebelumnya