Telat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kena Denda, Ada Syaratnya
14 Januari 2025, 21:00 WIB
Menurut data dari Kemenperin, terdapat 25 daerah yang memberikan relaksasi untuk penerapan opsen PKB an BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) memang sudah diterapkan. Mulai berjalan sejak 5 Januari 2025 di Indonesia.
Namun ternyata banyak daerah yang memberikan kelonggaran, demi memanjakan para pemilik mobil maupun motor di Tanah Air.
“Sudah ada 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKN dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” tutur Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kemenperin di Antara.
Setia menjelaskan bahwa langkah di atas sangat diperlukan buat industri otomotif. Mengingat pasar kendaraan roda empat tengah mengalami kontraksi.
Pada 2024 pihaknya mencatat sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen. Hal itu diakibatkan oleh penurunan daya beli sampai meningkatnya suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Dia merincikan kalau, kapasitas produksi yang hanya 1,19 juta unit atau turun 14,3 persen secara tahunan (year on year). Lalu wholesales (pengiriman dari pabrik ke diler) merosot 13,9 persen ke angka 865 ribu unit.
Kemudian penurunan ekspor CBU (Completely Built UP) sebesar 6,5 persen ke angka 472 ribu unit. Memaksa Kemenperin harus mengatasi hal tersebut.
Oleh sebab itu relaksasi opsen BBNKB dan PKB sangat diperlukan. Sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat di tahun ini.
Ditambah ada sejumlah insentif dari pemerintah. Seperti diskon PPnBM DTP (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) buat mobil hybrid sebesar tiga persen.
Lalu ada juga insentif PPN untuk EV (Electric Vehicle) sebesar 10 persen yang diputuskan berlanjut pada 2025.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional, kemudian menjaga daya saing di pasar domestik maupun global,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan, sejumlah daerah memang sudah mendeklarasikan diri bahwa mereka menjalankan opsen PKB serta BBNKB.
Namun mereka turut memberikan keringan bagi para pengendara. Seperti dilakukan oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten.
Seluruh provinsi di atas tidak menaikan pajak kendaraan bermotor meski menjalankan opsen PKB juga BBNKB di tahun ini.
Dengan begitu diharapkan dapat meringankan masyarakat. Lalu mampu mendorong mereka untuk membeli kendaraan roda dua atau empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 Januari 2025, 21:00 WIB
14 Januari 2025, 18:00 WIB
14 Januari 2025, 13:00 WIB
12 Januari 2025, 20:06 WIB
10 Januari 2025, 08:00 WIB
Terkini
15 Januari 2025, 10:00 WIB
Capaian wholesales mobil hybrid sepanjang 2024 berhasil tembus 57 ribu, berikut kami rangkum rinciannya
15 Januari 2025, 09:00 WIB
harga Mitsubishi Xforce dan seluruh model lainnya akan naik mulai 1 Februari 2025 imbas PPN 12 persen
15 Januari 2025, 08:00 WIB
Dinas Bina Marga akan membangun dua jalan layang di dua titik di Jakarta tahun ini guna mengatasi macet
15 Januari 2025, 07:00 WIB
Pelanggaran lalu lintas yang diincar tilang ETLE cukup banyak jumlahnya sehingga masyarakat harus hati-hati
15 Januari 2025, 06:16 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Jakarta hari ini untuk mengurus dokumen berkendara
15 Januari 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta bakal diawasi ketat oleh pertugas dari berbagai instansi untuk mencegah pelanggaran
15 Januari 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan di fasilitas SIM keliling Bandung, berikut informasinya
14 Januari 2025, 23:00 WIB
Nilai investasi industri otomotif naik dalam lima tahun terakhir dengan Jepang sebagai investor terbesar