Harapan Yamaha Untuk Tingkatkan Penjualan Motor Baru di Indonesia
02 Februari 2026, 07:00 WIB
Menurut data dari Kemenperin, terdapat 25 daerah yang memberikan relaksasi untuk penerapan opsen PKB an BBNKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) serta BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan) memang sudah diterapkan. Mulai berjalan sejak 5 Januari 2025 di Indonesia.
Namun ternyata banyak daerah yang memberikan kelonggaran, demi memanjakan para pemilik mobil maupun motor di Tanah Air.
“Sudah ada 25 Provinsi yang menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Jadi diharapkan tetap menjaga pertumbuhan sektor otomotif,” tutur Setia Diarta, Direktur Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kemenperin di Antara.
Setia menjelaskan bahwa langkah di atas sangat diperlukan buat industri otomotif. Mengingat pasar kendaraan roda empat tengah mengalami kontraksi.
Pada 2024 pihaknya mencatat sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 16,2 persen. Hal itu diakibatkan oleh penurunan daya beli sampai meningkatnya suku bunga kredit kendaraan bermotor.
Dia merincikan kalau, kapasitas produksi yang hanya 1,19 juta unit atau turun 14,3 persen secara tahunan (year on year). Lalu wholesales (pengiriman dari pabrik ke diler) merosot 13,9 persen ke angka 865 ribu unit.
Kemudian penurunan ekspor CBU (Completely Built UP) sebesar 6,5 persen ke angka 472 ribu unit. Memaksa Kemenperin harus mengatasi hal tersebut.
Oleh sebab itu relaksasi opsen BBNKB dan PKB sangat diperlukan. Sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat di tahun ini.
Ditambah ada sejumlah insentif dari pemerintah. Seperti diskon PPnBM DTP (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) buat mobil hybrid sebesar tiga persen.
Lalu ada juga insentif PPN untuk EV (Electric Vehicle) sebesar 10 persen yang diputuskan berlanjut pada 2025.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional, kemudian menjaga daya saing di pasar domestik maupun global,” tegas dia.
Sekadar mengingatkan, sejumlah daerah memang sudah mendeklarasikan diri bahwa mereka menjalankan opsen PKB serta BBNKB.
Namun mereka turut memberikan keringan bagi para pengendara. Seperti dilakukan oleh Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta sampai Banten.
Seluruh provinsi di atas tidak menaikan pajak kendaraan bermotor meski menjalankan opsen PKB juga BBNKB di tahun ini.
Dengan begitu diharapkan dapat meringankan masyarakat. Lalu mampu mendorong mereka untuk membeli kendaraan roda dua atau empat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
02 Februari 2026, 07:00 WIB
25 Januari 2026, 09:00 WIB
19 Januari 2026, 09:00 WIB
10 Januari 2026, 09:00 WIB
08 Januari 2026, 08:00 WIB
Terkini
03 Februari 2026, 09:00 WIB
Penjualan fleet turut berkontribusi dalam mempertahankan prestasi Toyota di Indonesia sepanjang 2025
03 Februari 2026, 08:00 WIB
Chery berikan sinyal kehadiran pikap perdana mereka di Indonesia, kembali daftarkan produk baru di DJKI
03 Februari 2026, 07:00 WIB
Jetour T2 mengalami kecelakaan dan seluruh bagian kendaraan terbakar, membuat dua orang di dalamnya terluka
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Tersedia di lima lokasi strategis sekitar Ibu Kota, berikut informasi lengkap seputar SIM keliling Jakarta
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Februari 2026 kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
03 Februari 2026, 06:00 WIB
Kehadiran SIM keliling Bandung bisa memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara hari ini
02 Februari 2026, 22:00 WIB
Modifikasi stiker mobil terbilang mudah dan harganya juga cukup kompetitif, perawatannya tidak sulit
02 Februari 2026, 21:00 WIB
Mobil hybrid MG VS HEV tampak kesulitan bersaing, masih CBU Thailand dan hanya catatkan wholesales 204 unit