Manuver Berbahaya Dua Bus Damri di Jalan Tol, Sopir Diberi Sanksi
29 Desember 2025, 13:00 WIB
Guna meminimalisir potensi terjadi kecelakaan, Kemenhub tegaskan PO bus wajib uji berkala setiap enam bulan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok belum lama ini menewaskan 11 orang. Dugaan sementara rem kendaraan blong.
Beberapa fakta ditemukan saat investigasi di lokasi kejadian, bus itu ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwasa di 6 Desember 2023.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa tercatat di aplikasi Mitra Darat bus Trans Putera Fajar tidak memenuhi persyaratan.
“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Untuk itu ia mengimbau seluruh PO (Perusahaan Otobus) untuk rutin melakukan uji berkala. Perlu diingat aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
PO bus wajib uji berkala atau uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengingat bus umumnya mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.
Langkah pencegahan lain bisa diambil menurut dia adalah tidak memaksa melanjutkan perjalanan apabila merasa ada kondisi kendaraan tidak sesuai.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro.
Hendro juga turut mengajak keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi bus. Pengecekan kelaikan jalan armada bus seperti catatan uji KIR bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Mitra Darat.
Prosedur tidak sulit, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan buat melihat data terkait kendaraan yang akan ditumpangi.
Hingga saat ini proses investigasi belum berakhir, sehingga penyebab kecelakaan masih berupa dugaan.
Namun Hendro menegaskan Kemenhub punya wewenang intervensi terhadap PO jika bicara soal pencabutan izin.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana di tingkat dua gitu,” kata dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
17 November 2025, 11:00 WIB
12 November 2025, 10:00 WIB
Terkini
01 Januari 2026, 17:00 WIB
Sedan ramah lingkungan Xpeng P7+ mendapatkan pembaruan sebagai model global, akan dijual di 36 negara
01 Januari 2026, 15:00 WIB
Polda Metro Jaya ungkap setidaknya ada 227.6262 pelanggaran yang terjaring tilang ETLE Statis di Jakarta
01 Januari 2026, 13:00 WIB
MPV 7-seater Hyundai Stargazer Cartenz disulap jadi ambulans guna memudahkan proses evakuasi di Sumatera
01 Januari 2026, 11:12 WIB
Setelah tahun baru 2026 harga BBM di SPBU swasta, terkhusus RON 92 turun dengan besaran yang bervariasi
01 Januari 2026, 09:00 WIB
Kementerian Perindustrian ajukan insentif untuk otomotif pada Kementerian Keuangan dengan skema yang matang
01 Januari 2026, 07:00 WIB
Di awal tahun, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM terutama untuk Pertamax series di sejumlah wilayah
01 Januari 2026, 06:00 WIB
Agar memanjakan para pengendara di libur tahun baru, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan pihak kepolisian
31 Desember 2025, 18:00 WIB
Mayoritasnya merupakan mobil baru asal Tiongkok, kemudian telah dibekali teknologi hybrid maupun EREV