Kemenhub Tegaskan PO Bus Wajib Uji Berkala

Guna meminimalisir potensi terjadi kecelakaan, Kemenhub tegaskan PO bus wajib uji berkala setiap enam bulan

Kemenhub Tegaskan PO Bus Wajib Uji Berkala

KatadataOTO – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok belum lama ini menewaskan 11 orang. Dugaan sementara rem kendaraan blong.

Beberapa fakta ditemukan saat investigasi di lokasi kejadian, bus itu ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwasa di 6 Desember 2023.

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa tercatat di aplikasi Mitra Darat bus Trans Putera Fajar tidak memenuhi persyaratan.

“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro dikutip dari Antara, Senin (13/5).

Bus Pariwisata
Photo : Antara

Untuk itu ia mengimbau seluruh PO (Perusahaan Otobus) untuk rutin melakukan uji berkala. Perlu diingat aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

PO bus wajib uji berkala atau uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengingat bus umumnya mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.

Langkah pencegahan lain bisa diambil menurut dia adalah tidak memaksa melanjutkan perjalanan apabila merasa ada kondisi kendaraan tidak sesuai.

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro.

Hendro juga turut mengajak keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi bus. Pengecekan kelaikan jalan armada bus seperti catatan uji KIR bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Mitra Darat.

Prosedur tidak sulit, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan buat melihat data terkait kendaraan yang akan ditumpangi.

Hingga saat ini proses investigasi belum berakhir, sehingga penyebab kecelakaan masih berupa dugaan.

Kecelakaan di Subang, Kemenhub Tegaskan PO Wajib Uji Berkala
Photo : KatadataOTO

Namun Hendro menegaskan Kemenhub punya wewenang intervensi terhadap PO jika bicara soal pencabutan izin.

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana di tingkat dua gitu,” kata dia.


Terkini

mobil
Hyundai

Hyundai Produksi 120.000 Sel Baterai Per Hari, Sasar Pasar Ekspor

Hyundai produksi 120.000 sel baterai per hari dan bisa memenuhi kebutuhan pasar lokal dan internasional

mobil
Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah pembeli, Jadi Tanggal Segini

Pengiriman Aion V Terlambat ke Rumah Pembeli, Dijanjikan Juni

Para konsumen yang memesan Aion V wajib bersabar, sebab pengiriman mobil listrik ini mengalami keterlambatan

mobil
Mobil Car Care

Mobil Car Care Terbaru Resmi Hadir di Cibubur

Jaringan Mobil Car Care terus bertambah untuk memudahkan konsumen mendapatkan produk Mobil Lubricants

mobil
Toyota Sebut Perjanjian Dagang Jadi Solusi Jaga Ekspor Kendaraan

Toyota Butuh Perjanjian Dagang Baru Guna Dongkrak Volume Ekspor

Kejar target ekspor 3 juta unit di 2025, Toyota ungkap perjanjian dagang bisa jadi solusi yang menguntungkan

otosport
Bos Ducati Mau Bantu Francesco Bagnaia Bangkit di MotoGP 2025

Gigi Siap Kembalikan Senyum Francesco Bagnaia di Sisa Musim

Bos Ducati mengaku bakal membantu Francesco Bagnaia untuk bangkit dan menemukan performa terbaik di MotoGP

mobil
Merek Mobil Listrik Nio Minat Masuk RI, Jadi Rival Baru BYD

Dubes RI untuk Cina Sodorkan Merek Mobil Listrik Nio ke Astra

Merek mobil listrik Nio tertarik investasi di Indonesia, Dubes RI untuk Cina tawarkan Astra ambil peluang

mobil
Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad Kolaborasi dengan Perusahaan Korsel, Garap EV Nasional

Pindad menjalin kerja sama dengan KG Mobility Corporation untuk memproduksi mobil maupun bus listrik nasional

news
Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Bikin Tim Khusus untuk Tindak Pelanggaran Truk ODOL

Korlantas Polri baru saja membentuk tim khusus untuk menindak para pelanggar truk ODOL yang sering terjadi