Dishub Paparkan Alasan Koridor 9 Transjakarta Banyak Kecelakaan
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
Guna meminimalisir potensi terjadi kecelakaan, Kemenhub tegaskan PO bus wajib uji berkala setiap enam bulan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok belum lama ini menewaskan 11 orang. Dugaan sementara rem kendaraan blong.
Beberapa fakta ditemukan saat investigasi di lokasi kejadian, bus itu ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwasa di 6 Desember 2023.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa tercatat di aplikasi Mitra Darat bus Trans Putera Fajar tidak memenuhi persyaratan.
“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Untuk itu ia mengimbau seluruh PO (Perusahaan Otobus) untuk rutin melakukan uji berkala. Perlu diingat aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
PO bus wajib uji berkala atau uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengingat bus umumnya mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.
Langkah pencegahan lain bisa diambil menurut dia adalah tidak memaksa melanjutkan perjalanan apabila merasa ada kondisi kendaraan tidak sesuai.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro.
Hendro juga turut mengajak keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi bus. Pengecekan kelaikan jalan armada bus seperti catatan uji KIR bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Mitra Darat.
Prosedur tidak sulit, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan buat melihat data terkait kendaraan yang akan ditumpangi.
Hingga saat ini proses investigasi belum berakhir, sehingga penyebab kecelakaan masih berupa dugaan.
Namun Hendro menegaskan Kemenhub punya wewenang intervensi terhadap PO jika bicara soal pencabutan izin.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana di tingkat dua gitu,” kata dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 Agustus 2025, 17:00 WIB
11 Agustus 2025, 22:00 WIB
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
29 Juli 2025, 09:00 WIB
28 Juli 2025, 21:00 WIB
Terkini
17 Agustus 2025, 20:00 WIB
Marc Marquez catatkan kemenangan ke-1.000 di Sirkuit Red Bull Ring, berikut hasil MotoGP Austria 2025
17 Agustus 2025, 17:00 WIB
Gaikindo berharap pemerintah beri insentif untuk industri otomotif agar tidak tersaingi oleh Malaysia
17 Agustus 2025, 15:00 WIB
Sepanjang Agustus 2025 ada diskon motor matic Honda yang dapat dimanfaatkan, seperti untuk pembelian Beat
17 Agustus 2025, 13:00 WIB
Jenis oli mobil yang dipasarkan di Indonesia beragam merek dan jenisnya sehingga konsumen wajib tahu
17 Agustus 2025, 11:00 WIB
Para bengkel modifikasi mengaku sekarang situasinya sangat sulit saat pasar motor baru di Indonesia lesu
17 Agustus 2025, 09:00 WIB
Changan Hunter diperkirakan jadi salah satu produk perdana merek Tiongkok ini di Indonesia, sudah terdaftar
17 Agustus 2025, 07:00 WIB
Lokasi kantong parkir untuk upacara HUT RI dan Kirab Pesta Rakyat sudah disiapkan pemerintah dengan jumlah terbatas
16 Agustus 2025, 22:52 WIB
Marc Marquez menangkan sprint race MotoGP Austria 2025 usai menundukkan Alex di Sirkuit Red Bull Ring