RI Kalah Galak, Ngebut di Austria Mobil Bisa Dijual Pemerintah
21 Juni 2024, 12:00 WIB
Guna meminimalisir potensi terjadi kecelakaan, Kemenhub tegaskan PO bus wajib uji berkala setiap enam bulan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok belum lama ini menewaskan 11 orang. Dugaan sementara rem kendaraan blong.
Beberapa fakta ditemukan saat investigasi di lokasi kejadian, bus itu ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwasa di 6 Desember 2023.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa tercatat di aplikasi Mitra Darat bus Trans Putera Fajar tidak memenuhi persyaratan.
“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Untuk itu ia mengimbau seluruh PO (Perusahaan Otobus) untuk rutin melakukan uji berkala. Perlu diingat aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
PO bus wajib uji berkala atau uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengingat bus umumnya mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.
Langkah pencegahan lain bisa diambil menurut dia adalah tidak memaksa melanjutkan perjalanan apabila merasa ada kondisi kendaraan tidak sesuai.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro.
Hendro juga turut mengajak keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi bus. Pengecekan kelaikan jalan armada bus seperti catatan uji KIR bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Mitra Darat.
Prosedur tidak sulit, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan buat melihat data terkait kendaraan yang akan ditumpangi.
Hingga saat ini proses investigasi belum berakhir, sehingga penyebab kecelakaan masih berupa dugaan.
Namun Hendro menegaskan Kemenhub punya wewenang intervensi terhadap PO jika bicara soal pencabutan izin.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana di tingkat dua gitu,” kata dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2024, 12:00 WIB
21 Juni 2024, 11:00 WIB
19 Juni 2024, 16:00 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
06 Juni 2024, 20:00 WIB
Terkini
26 Juni 2024, 19:00 WIB
Trac sediakan Shuttle buat para tamu The Grand Mansion Menteng yang ingin menuju ke bandara juga tempat lain
26 Juni 2024, 18:00 WIB
Bos Pertamina Enduro VR46 Racing Team merasa berat buat melepas Marco Bezzecchi pergi ke Aprilia Racing
26 Juni 2024, 17:00 WIB
Catat penjualan lebih dari 3.500 unit mobil di kuartal 1 2024, LCGC jadi pilihan kredit buat konsumen Seva
26 Juni 2024, 16:00 WIB
Airpro dan Gojek hadirkan pengharum kabin khusus armada di Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma
26 Juni 2024, 15:01 WIB
Penjualan Suzuki Mei 2024 naik tipis menjadi 6.110 unit atau naik 22 persen dibanding bulan sebelumnya
26 Juni 2024, 14:00 WIB
Honda Super Cub 50 akan disuntuk mati, hal itu karena regulasi ambang batas emisi kendaraan yang ketat di 2025
26 Juni 2024, 13:00 WIB
Saling sindir antara pihak China dan Uni Eropa terus terjadi sehingga membuat kedua belah pihak bertemu
26 Juni 2024, 12:00 WIB
Jepang tantang Indonesia jadi penghasil nikel untuk baterai kendaraan listrik setelah menemukan sumber nikel