Polisi Temukan Jejak Rem di TKP Kecelakaan Tol Cipularang KM 92
14 November 2024, 19:00 WIB
Guna meminimalisir potensi terjadi kecelakaan, Kemenhub tegaskan PO bus wajib uji berkala setiap enam bulan
Oleh Serafina Ophelia
KatadataOTO – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok belum lama ini menewaskan 11 orang. Dugaan sementara rem kendaraan blong.
Beberapa fakta ditemukan saat investigasi di lokasi kejadian, bus itu ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwasa di 6 Desember 2023.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa tercatat di aplikasi Mitra Darat bus Trans Putera Fajar tidak memenuhi persyaratan.
“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro dikutip dari Antara, Senin (13/5).
Untuk itu ia mengimbau seluruh PO (Perusahaan Otobus) untuk rutin melakukan uji berkala. Perlu diingat aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
PO bus wajib uji berkala atau uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengingat bus umumnya mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.
Langkah pencegahan lain bisa diambil menurut dia adalah tidak memaksa melanjutkan perjalanan apabila merasa ada kondisi kendaraan tidak sesuai.
“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro.
Hendro juga turut mengajak keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi bus. Pengecekan kelaikan jalan armada bus seperti catatan uji KIR bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Mitra Darat.
Prosedur tidak sulit, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan buat melihat data terkait kendaraan yang akan ditumpangi.
Hingga saat ini proses investigasi belum berakhir, sehingga penyebab kecelakaan masih berupa dugaan.
Namun Hendro menegaskan Kemenhub punya wewenang intervensi terhadap PO jika bicara soal pencabutan izin.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana di tingkat dua gitu,” kata dia.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2024, 19:00 WIB
14 November 2024, 18:00 WIB
14 November 2024, 09:00 WIB
14 November 2024, 08:00 WIB
13 November 2024, 21:00 WIB
Terkini
17 November 2024, 14:00 WIB
Dinas Perhubungan siapkan rekayasa lalu lintas saat debat Pilkada Jakarta untuk hindari terjadi kepadatan
17 November 2024, 10:02 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid bekas lansiran 2023 makin banyak pilihan dengan beragam kemudahan seperti DP Rp 10 juta
17 November 2024, 08:30 WIB
Bakal diperkenalkan dan bisa dipesan oleh konsumen, Ford siap hadirkan Ranger Raptor 3.000 cc di GJAW 2024
17 November 2024, 07:35 WIB
Francesco Bagnaia menilai Jorge Martin cukup tertekan saat Sprint Race sehingga gagal tampil maksimal
16 November 2024, 18:00 WIB
Merupakan purwarupa dengan tampilan unik, Mitsubishi e-Evolution Concept berpeluang hadir di GJAW 2024
16 November 2024, 17:00 WIB
Harley-Davidson baru saja memamerkan dua konsep motor listrik baru dari merek LiveWire buat diluncurkan 2026
16 November 2024, 15:57 WIB
Berhasil menaklukan legenda tinju Mike Tyson, ini deretan mobil mewah milik mantan YouTuber Jake Paul
16 November 2024, 13:00 WIB
Beli Daihatsu Sigra bekas lansiran 2023 kini semakin mudah didapatkan karena ada paket DP Rp 2,8 jutaan