Kemenhub Tegaskan PO Bus Wajib Uji Berkala

Guna meminimalisir potensi terjadi kecelakaan, Kemenhub tegaskan PO bus wajib uji berkala setiap enam bulan

Kemenhub Tegaskan PO Bus Wajib Uji Berkala

KatadataOTO – Kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar asal Depok belum lama ini menewaskan 11 orang. Dugaan sementara rem kendaraan blong.

Beberapa fakta ditemukan saat investigasi di lokasi kejadian, bus itu ternyata tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwasa di 6 Desember 2023.

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa tercatat di aplikasi Mitra Darat bus Trans Putera Fajar tidak memenuhi persyaratan.

“Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ucap Hendro dikutip dari Antara, Senin (13/5).

Bus Pariwisata
Photo : Antara

Untuk itu ia mengimbau seluruh PO (Perusahaan Otobus) untuk rutin melakukan uji berkala. Perlu diingat aturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

PO bus wajib uji berkala atau uji KIR guna memastikan kendaraan dalam kondisi prima, mengingat bus umumnya mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.

Langkah pencegahan lain bisa diambil menurut dia adalah tidak memaksa melanjutkan perjalanan apabila merasa ada kondisi kendaraan tidak sesuai.

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” tegas Hendro.

Hendro juga turut mengajak keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat pengguna jasa transportasi bus. Pengecekan kelaikan jalan armada bus seperti catatan uji KIR bisa diakses dengan mudah lewat aplikasi Mitra Darat.

Prosedur tidak sulit, masyarakat cukup mengunduh aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan buat melihat data terkait kendaraan yang akan ditumpangi.

Hingga saat ini proses investigasi belum berakhir, sehingga penyebab kecelakaan masih berupa dugaan.

Kecelakaan di Subang, Kemenhub Tegaskan PO Wajib Uji Berkala
Photo : KatadataOTO

Namun Hendro menegaskan Kemenhub punya wewenang intervensi terhadap PO jika bicara soal pencabutan izin.

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana di tingkat dua gitu,” kata dia.


Terkini

mobil
Jaecoo J5 EV

Jaecoo Indonesia Minta Maaf Akibat Lamanya Pengiriman Kendaraan

Jaecoo Indonesia meminta maaf atas lamanya pengiriman unit J5 EV yang pesanannya lebih tinggi dari perhitungan awal

mobil
Farizon

Farizon SV Resmi Meluncur, Siap Tantang Hiace

Farizon SV hadir di Indonesia dan siap menantang Toyota Hiace di bidang transportasi perkotaan Tanah Air

mobil
Jaecoo

Jaecoo Siapkan Beberapa Strategi Tuk Menghadapi Aturan Pemerintah

Jaecoo ingin para konsumen di Indonesia tidak merasa berat ketika ingin membeli mobil listrik mereka di 2026

motor
Yamaha Fazzio Hybrid

Intip Pilihan Warna Baru Yamaha Fazzio Hybrid, Cocok Buat Gen Z

Yamaha Fazzio Hybrid tampil lebih segar di awal 2026 dengan diberikan warna maupun grafis baru di seluruh tipe

mobil
Pabrik Aletra

Aletra Targetkan TKDN L8 EV 60 Persen Tahun Depan

Guna meningkatkan TKDN, Aletra akan memperbanyak aktivitas pabrik terkhusus prosedur perakitan baterai

mobil
Honda Prelude

Harga Honda Prelude di Bawah Rp 1 M, Bisa Dipesan di 25 Diler Ini

Pemesanan Honda Prelude sudah mulai dibuka pada 23 Januari, namun hanya tersedia di diler-diler tertentu

modifikasi
IMX 2026

Era Baru Modifikasi Indonesia Dimulai Lewat Kick Off IMX 2026

Demi memberikan wadah kepada para pencinta modifikasi di Indonesia, kick off IMX 2026 baru saja dimulai

mobil
BMW Astra Mampang

Diler BMW Astra Mampang Dibuka, Usung Konsep Ramah Lingkungan

Material bangunan BMW mengedepankan keberlanjutan, masih tetap dibalut konsep global yaitu Retail.Next