Kemenhub Imbau Masyarakat Waspada Bus Tidak Laik Jalan
10 Juni 2024, 18:00 WIB
Kemenhub memerika kelaikan bus pariwisata jelang libur Waisak bersama Korlantas Polri guna mencegah kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas jelang libur hari Raya Waisak. Mereka bakal mengawasi kelaikan bus pariwisata.
Hal tersebut penting dilakukan buat mencegah kecelakaan bus Trans Putera Fajar terulang. Sehingga dapat memberi rasa nyaman dan aman ke masyarakat.
“Kami akan mengawasi serta mengecek bus-bus pariwisata. Kendaraan yang beroperasi tentunya harus berizin juga laik jalan,” ujar Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub di Antara, Rabu (22/5)
Lebih jauh Hendro menjelaskan kalau mereka bakal melibatkan sejumlah pihak. Jadi dapat memberi efek jera kepada PO (Perusahaan Otobus) tak tertib aturan.
“Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakan hukum," ia menambahkan.
Kemudian Hendro menuturkan kalau sekarang Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub sedang menggodok beberapa langkah strategis lain untuk menertibkan operasional bus pariwisata.
Sebut saja seperti dirumuskannya regulasi mengenai jual-beli bus. Sehingga dapat meminimalisir PO bu yang membandel.
“Penjual serta pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Lalu mereka harus melaporkan pengalihan kepemilikan bus buat proses klarifikasi perizinan,” Hendro melanjutkan.
Kemenhub juga bakal menerapkan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi bersama pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Hendro pun meminta kepada para pengguna jasa berperan aktif melakukan pengecekan izin maupun kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
“Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran,” tegas Hendro.
Sementara itu Ipoba (Ikatan Perusahaan Otobus Jawa Barat) sejalan dengan kemenhub. Mereka meminta konsumen memperhatikan legalitas PO bus.
Menurut Cipto Prasojo, Ketua Ipoba hal tersebut guna mencegah terjadinya kecelakaan sering kali disebabkan oleh kelalaian pihak operator yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Pilihlah yang tergabung di asosiasi resmi, dari situ cek apakah legalitasnya masih berlaku atau tidak dan jangan tergiur harga murah,” ucap Cipto.
Dia berharap dengan imbauan ini masyarakat khususnya di Jawa Barat lebih sadar pentingnya memilih PO bus yang legal. Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan seperti di Ciater, Subang.
“Bagi konsumen wajib menanyakan mengenai legalitas ke perusahaan bus,” Cipto menutup perkataannya.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Juni 2024, 18:00 WIB
03 Juni 2024, 19:00 WIB
30 Mei 2024, 08:00 WIB
23 Mei 2024, 12:24 WIB
17 Mei 2024, 17:00 WIB
Terkini
24 Juni 2024, 09:00 WIB
Kabar kedatangan mobil listrik BYD M6 semakin kuat beberapa pekan sebelum dimulainya pameran GIIAS 2024
24 Juni 2024, 08:01 WIB
Saling menguntungkan, Indonesia dan Jepang dorong pertumbuhan mobil listrik dan industri otomotif Tanah Air
24 Juni 2024, 07:00 WIB
Penjualan kendaraan listrik Asia Tenggara dikuasai oleh merek asal China yang mulai gerogoti produk Jepang
24 Juni 2024, 06:30 WIB
Awal pekan ini ada dua lokasi SIM keliling Bandung, bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan C
24 Juni 2024, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 24 Juni 2024 kembali dijalankan dengan pengawalan ketat oleh pihak Polda Metro Jaya
24 Juni 2024, 05:30 WIB
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi hari ini guna melayani para pengendara di Ibu Kota
23 Juni 2024, 15:17 WIB
Berikut 5 pilihan Yamaha Mio Sporty bekas dengan harga cukup mahal, ada yang mencapai angka Rp 28 jutaan
23 Juni 2024, 13:02 WIB
Kredit mobil yang macet kerap terjadi di sejumlah wilayah, begini siasat leasing Astra hadapi hal itu