Fitur Yamaha NMAX Turbo yang Bikin Jadi Primadona
26 Mei 2026, 15:38 WIB
Kejaksaan Agung sita puluhan motor mewah atas dugaan jual beli vonis yang melibatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – 21 sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan tersebut dinilai memiliki kaitan dengan kasus jual beli vonis korupsi minyak goreng yang melibatkan Muhammad Arid Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari Antara, setidaknya ada tiga mobil derek mengangkut puluhan sepeda motor mewah yang tiba di gedung tersebut pukul 17.55 WIB. Kendaraan diambil dari penggeledahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW dan Norton. Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC serta Lynskey.
"Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen dan sebagainya," ungkap Agung Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan.
Perlu diketahui bahwa dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah WG (Wahyu Gunawan) panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS serta AR selaku advokat dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik bahkan sudah menyita Ferrari Spider, Nissan GT-R, Lexus serta Mercedes Benz masing-masing satu unit milik tersangka AR. Mereka juga mengamankan sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Perlu diketahui bahwa Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung mengungkap bahwa MS dan AR selaku advokat telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN. Nilainya pun cukup besar karena diperkirakan mencapai Rp 60 miliar.
Pemberian suap dilakukan melalui WG agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan tidak terbukti.
Dengan demikian maka pelaku bisa terbebas dari hukuman yang sempat mengancam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
26 Mei 2026, 15:38 WIB
26 Mei 2026, 15:37 WIB
12 Mei 2026, 19:21 WIB
15 April 2026, 18:00 WIB
26 Februari 2026, 08:00 WIB
Terkini
02 Juni 2026, 11:00 WIB
Marc Marquez memiliki peluang meraih podium pada MotoGP Hungaria 2026 jika mampu tampil konsisten dan maksimal
02 Juni 2026, 09:00 WIB
Saat penjualan masih tertinggal dari merek Jepang lain, Nissan berencana menambah portfolio produknya di RI
02 Juni 2026, 07:00 WIB
BYD Seal PHEV berpotensi jadi produk hybrid berikutnya setelah M6 DM-i, sudah terdaftar di Indonesia
02 Juni 2026, 06:10 WIB
Ganjil genap Jakarta terkini tidak hanya mengandalkan petugas namun juga dibantu oleh teknologi ETLE
02 Juni 2026, 06:00 WIB
Ada dispensasi perpanjangan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak daftar persyaratan yang harus dipenuhi
02 Juni 2026, 06:00 WIB
Pengendara motor dan mobil bisa memanfaatkan keberadaan SIM keliling Bandung hari ini di dua tempat berbeda
01 Juni 2026, 19:22 WIB
SPBU Shell maupun BP AKR terpantau melakukan penyesuian harga BBM jenis diesel mulai hari ini, Senin (01/06)
01 Juni 2026, 13:20 WIB
Pada Juni 2026 Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM pada beberapa produk mereka, seperti di Solar