Mudik Naik Motor Jadi Incaran Tilang ETLE, Ini Penyebabnya
19 Maret 2025, 10:00 WIB
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya pengawalan ambulans harus dilakukan anggota polisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral seorang polantas atau polisi lalu lintas yang menindak dua pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut tersebar dalam sebuah video di dunia maya.
Melihat hal di atas Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. Menurutnya aksi anggota Polda Metro Jaya satu ini sudah sesuai aturan berlaku.
“Sesuai sama aturan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawal itu harus mempunyai kompetensi, jadi kewenangan Polri,” kata Latif di Antara, Rabu (13/12).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau kedua pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu mereka memberi tindakan tegas.
“Pengawalan kan perlu latihan maupun kompetensi jadi tidak sembarangan. Dan ini anggota yang sudah dilatih,” tambah Latif.
Kemudian kepolisian mengambil alih pengawalan ambulans dan mengantar hingga sampai ke rumah sakit tujuan.
“Meskipun tidak dikawal polisi, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, sebelumnya sebuah akun Instagram @Infojakbar24 membagikan sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang anggota polantas menghentikan pemotor di daerah Kuningan pada Senin (11/12).
Pengguna kendaraan roda dua itu terlihat tengah mengawal ambulans. Di dalam postingan tersebut, kendaraan roda empat satu ini dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor dihentikan, ambulans rem mendadak serta membuat pasien dan keluarganya terkejut, bahkan kepala pasien sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis akun Instagram @Infojakbar24.
Kemudian saat kejadian itu berlangsung sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang.
Sopir tidak terima jika motor pengawal diberhentikan. Padahal polisi sudah mempersilahkan ambulans untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Bahkan seorang polisi Polda Metro Jaya lainnya juga telah bersiap membantu mengantar ambulans hingga sampai ke rumah sakit yang dituju.
Akan tetapi pengemudi bersikeras tidak mau jalan, ia ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.
Patut diketahui, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawalan hanya Polri. Hal itu karena menyangkut Kamseltibcar Lantas.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi juga Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen maupun Rekayasa Lalu Lintas serta Pendidikan Berlalu Lintas dilakukan oleh Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Maret 2025, 10:00 WIB
18 Maret 2025, 15:00 WIB
16 Maret 2025, 15:40 WIB
14 Maret 2025, 16:00 WIB
12 Maret 2025, 17:00 WIB
Terkini
04 April 2025, 12:00 WIB
Penting bagi pemudik pengguna mobil listrik untuk selalu melakukan pengecekan ke bengkel sebelum perjalanan
04 April 2025, 10:00 WIB
Kakorlantas Polri memprediksi puncak arus balik Lebaran 2025 bakal dimulai pada Sabtu (05/04) sampai Senin
04 April 2025, 08:00 WIB
Kondisinya semakin membaik, Jorge Martin bersiap kembali berlaga membela Aprilia di MotoGP Qatar 2025
04 April 2025, 06:00 WIB
Versi terbaru dari Hyundai Ioniq 6 resmi dirilis di negara asalnya, varian N Line hadir menambah pilihan
03 April 2025, 19:00 WIB
Pertamina memberikan diskon Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex selama masa arus balik Lebaran 2025
03 April 2025, 17:34 WIB
Astra Daihatsu Motor membantah kabar yang menyebut merek dan logo mereka bakal beralih menggunakan Toyota
03 April 2025, 12:00 WIB
Sedikitnya ada lima ruas tol Trans Sumatera yang beroperasi tanpa tarif saat arus balik untuk melancarkan lalu lintas
03 April 2025, 12:00 WIB
PT CSI mulai incar konsumen fleet untuk Chery J6, berpeluang dijadikan armada taksi online di masa mendatang