Polda Metro Jaya Tingkatkan Patroli Cegah Balap Liar
19 Juli 2025, 11:00 WIB
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya pengawalan ambulans harus dilakukan anggota polisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral seorang polantas atau polisi lalu lintas yang menindak dua pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut tersebar dalam sebuah video di dunia maya.
Melihat hal di atas Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. Menurutnya aksi anggota Polda Metro Jaya satu ini sudah sesuai aturan berlaku.
“Sesuai sama aturan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawal itu harus mempunyai kompetensi, jadi kewenangan Polri,” kata Latif di Antara, Rabu (13/12).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau kedua pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu mereka memberi tindakan tegas.
“Pengawalan kan perlu latihan maupun kompetensi jadi tidak sembarangan. Dan ini anggota yang sudah dilatih,” tambah Latif.
Kemudian kepolisian mengambil alih pengawalan ambulans dan mengantar hingga sampai ke rumah sakit tujuan.
“Meskipun tidak dikawal polisi, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, sebelumnya sebuah akun Instagram @Infojakbar24 membagikan sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang anggota polantas menghentikan pemotor di daerah Kuningan pada Senin (11/12).
Pengguna kendaraan roda dua itu terlihat tengah mengawal ambulans. Di dalam postingan tersebut, kendaraan roda empat satu ini dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor dihentikan, ambulans rem mendadak serta membuat pasien dan keluarganya terkejut, bahkan kepala pasien sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis akun Instagram @Infojakbar24.
Kemudian saat kejadian itu berlangsung sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang.
Sopir tidak terima jika motor pengawal diberhentikan. Padahal polisi sudah mempersilahkan ambulans untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Bahkan seorang polisi Polda Metro Jaya lainnya juga telah bersiap membantu mengantar ambulans hingga sampai ke rumah sakit yang dituju.
Akan tetapi pengemudi bersikeras tidak mau jalan, ia ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.
Patut diketahui, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawalan hanya Polri. Hal itu karena menyangkut Kamseltibcar Lantas.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi juga Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen maupun Rekayasa Lalu Lintas serta Pendidikan Berlalu Lintas dilakukan oleh Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
17 April 2025, 23:10 WIB
Terkini
27 Juli 2025, 19:00 WIB
UD Trucks menggandeng konten kreator untuk menggelar pelatihan keselamatan berkendara para sopir truk
27 Juli 2025, 19:00 WIB
Blackvue meluncurkan produk teranyar dengan memanfaatkan ajang GIIAS 2025 dan terdapat promo menarik
27 Juli 2025, 18:00 WIB
Koleksi mobil Ade Rai rupanya cukup menarik karena ia memiliki tiga model Mazda dan telah menjadi loyalis sejak 2012
27 Juli 2025, 17:00 WIB
OLXmobbi jadi rekanan platform tukar tambah mobil selama GIIAS 2025, tersedia promo menarik selama pameran
27 Juli 2025, 16:00 WIB
BAIC Indonesia kembali meramaikan ajang GIIAS 2025 dengan memboyong produk-produk unggulan dan berteknologi
27 Juli 2025, 15:00 WIB
Komunitas pertama pemilik GAC Aion di RI yakni Aioners, diresmikan di pameran otomotif GIIAS 2025 hari ini
27 Juli 2025, 14:00 WIB
Suzuki Fronx menghadapi persaingan ketat di RI namun diklaim tetap jadi pilihan konsumen karena tiga hal ini
27 Juli 2025, 13:00 WIB
BMW baru saja melahirkan belasan teknisi andal di GIIAS 2025 untuk menjawab kebutuhan industri otomotif