Jumlah Kecelakaan di Jakarta Saat Operasi Zebra 2025 Turun
09 Desember 2025, 08:00 WIB
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya pengawalan ambulans harus dilakukan anggota polisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral seorang polantas atau polisi lalu lintas yang menindak dua pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut tersebar dalam sebuah video di dunia maya.
Melihat hal di atas Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. Menurutnya aksi anggota Polda Metro Jaya satu ini sudah sesuai aturan berlaku.
“Sesuai sama aturan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawal itu harus mempunyai kompetensi, jadi kewenangan Polri,” kata Latif di Antara, Rabu (13/12).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau kedua pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu mereka memberi tindakan tegas.
“Pengawalan kan perlu latihan maupun kompetensi jadi tidak sembarangan. Dan ini anggota yang sudah dilatih,” tambah Latif.
Kemudian kepolisian mengambil alih pengawalan ambulans dan mengantar hingga sampai ke rumah sakit tujuan.
“Meskipun tidak dikawal polisi, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, sebelumnya sebuah akun Instagram @Infojakbar24 membagikan sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang anggota polantas menghentikan pemotor di daerah Kuningan pada Senin (11/12).
Pengguna kendaraan roda dua itu terlihat tengah mengawal ambulans. Di dalam postingan tersebut, kendaraan roda empat satu ini dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor dihentikan, ambulans rem mendadak serta membuat pasien dan keluarganya terkejut, bahkan kepala pasien sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis akun Instagram @Infojakbar24.
Kemudian saat kejadian itu berlangsung sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang.
Sopir tidak terima jika motor pengawal diberhentikan. Padahal polisi sudah mempersilahkan ambulans untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Bahkan seorang polisi Polda Metro Jaya lainnya juga telah bersiap membantu mengantar ambulans hingga sampai ke rumah sakit yang dituju.
Akan tetapi pengemudi bersikeras tidak mau jalan, ia ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.
Patut diketahui, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawalan hanya Polri. Hal itu karena menyangkut Kamseltibcar Lantas.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi juga Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen maupun Rekayasa Lalu Lintas serta Pendidikan Berlalu Lintas dilakukan oleh Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
09 Desember 2025, 08:00 WIB
08 Desember 2025, 19:00 WIB
26 November 2025, 16:00 WIB
18 November 2025, 22:30 WIB
06 November 2025, 13:00 WIB
Terkini
10 Desember 2025, 09:00 WIB
Absennya insentif otomotif bisa berdampak ke harga mobil termasuk EV, daya beli sampai keputusan investasi
10 Desember 2025, 08:00 WIB
Kapolda Jawa Barat memberi perhatian khusus pada jalur puncak saat libur Nataru karena kerap timbulkan kemacetan
10 Desember 2025, 07:00 WIB
Korlantas bakal beri beragam kemudahan masyarakat korban banjir Sumatera untuk mengurus dokumen mereka
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Perpanjangan masa berlaku bisa dilakukan di SIM keliling Jakarta hari ini, simak biaya dan syaratnya
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta masih diterapkan secara maksimal dan berdampak ke puluhan ruas jalan
10 Desember 2025, 06:00 WIB
Untuk mengurus dokumen berkendara, masyarakat di Kota Kembang dapat mendatangi SIM keliling Bandung hari ini
09 Desember 2025, 22:00 WIB
Yamaha Lexi dimodifikasi warga Aceh agar bisa menyala lewat handphone sehingga terkesan lebih modern
09 Desember 2025, 20:00 WIB
Motor sport naked Kawasaki Z1100 ABS 2026 merupakan model flagship yang dibawa PT KMI sebagai penerus Z1000