Kakorlantas Langsung Copot Polisi yang Terbukti Melakukan Pungli
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya pengawalan ambulans harus dilakukan anggota polisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral seorang polantas atau polisi lalu lintas yang menindak dua pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut tersebar dalam sebuah video di dunia maya.
Melihat hal di atas Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. Menurutnya aksi anggota Polda Metro Jaya satu ini sudah sesuai aturan berlaku.
“Sesuai sama aturan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawal itu harus mempunyai kompetensi, jadi kewenangan Polri,” kata Latif di Antara, Rabu (13/12).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau kedua pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu mereka memberi tindakan tegas.
“Pengawalan kan perlu latihan maupun kompetensi jadi tidak sembarangan. Dan ini anggota yang sudah dilatih,” tambah Latif.
Kemudian kepolisian mengambil alih pengawalan ambulans dan mengantar hingga sampai ke rumah sakit tujuan.
“Meskipun tidak dikawal polisi, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, sebelumnya sebuah akun Instagram @Infojakbar24 membagikan sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang anggota polantas menghentikan pemotor di daerah Kuningan pada Senin (11/12).
Pengguna kendaraan roda dua itu terlihat tengah mengawal ambulans. Di dalam postingan tersebut, kendaraan roda empat satu ini dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor dihentikan, ambulans rem mendadak serta membuat pasien dan keluarganya terkejut, bahkan kepala pasien sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis akun Instagram @Infojakbar24.
Kemudian saat kejadian itu berlangsung sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang.
Sopir tidak terima jika motor pengawal diberhentikan. Padahal polisi sudah mempersilahkan ambulans untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Bahkan seorang polisi Polda Metro Jaya lainnya juga telah bersiap membantu mengantar ambulans hingga sampai ke rumah sakit yang dituju.
Akan tetapi pengemudi bersikeras tidak mau jalan, ia ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.
Patut diketahui, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawalan hanya Polri. Hal itu karena menyangkut Kamseltibcar Lantas.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi juga Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen maupun Rekayasa Lalu Lintas serta Pendidikan Berlalu Lintas dilakukan oleh Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
12 Agustus 2025, 15:00 WIB
19 Juli 2025, 11:00 WIB
30 Juni 2025, 22:08 WIB
02 Juni 2025, 15:45 WIB
27 Mei 2025, 12:00 WIB
Terkini
17 September 2025, 20:00 WIB
RMA Indonesia menghadirkan Ford Ranger XL dan lini kendaraan niaga dari Mahindra di ajang IEE Series 2025
17 September 2025, 19:00 WIB
Djamari Chaniago baru saja dilantik sebagai Menko Polkam oleh Prabowo untuk menggantikan Budi Gunawan
17 September 2025, 18:00 WIB
Demi menggairahkan industri komponen di Indonesia, GIAMM bakal menggelar Automechanika Jakarta 2026 di PIK
17 September 2025, 17:00 WIB
Marc Marquez mengungkapkan ada dua seri MotoGP di Asia yang terbilang sulit ditaklukkan, termasuk Indonesia
17 September 2025, 16:00 WIB
Suzuki Fronx berada di urutan teratas mobil hybrid terlaris Agustus 2025, sejumlah model mengalami kenaikan
17 September 2025, 15:05 WIB
Daihatsu Rocky dan Gran Max Blind Van mendapat sentuhan terbaru untuk bisa memenuhi kebutuhan konsumen
17 September 2025, 14:00 WIB
Penjualan Honda Agustus 2025 berhasil mengalami peningkatan dengan hybrid menjadi primadona baru buat pabrikan
17 September 2025, 13:00 WIB
Mobil hybrid perdana GAC di Indonesia diyakini E9 PHEV yang sempat dipamerkan melalui ajang GIIAS 2025