5 Lokasi SIM Keliling Jakarta di Pertengahan November 2024
15 November 2024, 06:00 WIB
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya pengawalan ambulans harus dilakukan anggota polisi
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini viral seorang polantas atau polisi lalu lintas yang menindak dua pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi tersebut tersebar dalam sebuah video di dunia maya.
Melihat hal di atas Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya angkat bicara. Menurutnya aksi anggota Polda Metro Jaya satu ini sudah sesuai aturan berlaku.
“Sesuai sama aturan ketentuan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengawal itu harus mempunyai kompetensi, jadi kewenangan Polri,” kata Latif di Antara, Rabu (13/12).
Lebih jauh dia menjelaskan kalau kedua pengawal ambulans tersebut dapat membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu mereka memberi tindakan tegas.
“Pengawalan kan perlu latihan maupun kompetensi jadi tidak sembarangan. Dan ini anggota yang sudah dilatih,” tambah Latif.
Kemudian kepolisian mengambil alih pengawalan ambulans dan mengantar hingga sampai ke rumah sakit tujuan.
“Meskipun tidak dikawal polisi, ambulans merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya.
Sekadar informasi, sebelumnya sebuah akun Instagram @Infojakbar24 membagikan sebuah unggahan yang memperlihatkan seorang anggota polantas menghentikan pemotor di daerah Kuningan pada Senin (11/12).
Pengguna kendaraan roda dua itu terlihat tengah mengawal ambulans. Di dalam postingan tersebut, kendaraan roda empat satu ini dinarasikan tengah membawa pasien.
“Akibat sepeda motor dihentikan, ambulans rem mendadak serta membuat pasien dan keluarganya terkejut, bahkan kepala pasien sampai terkena kursi sopir bagian belakang,” tulis akun Instagram @Infojakbar24.
Kemudian saat kejadian itu berlangsung sempat terjadi cekcok antara pengemudi ambulans dengan polisi yang menilang.
Sopir tidak terima jika motor pengawal diberhentikan. Padahal polisi sudah mempersilahkan ambulans untuk kembali melanjutkan perjalanan.
Bahkan seorang polisi Polda Metro Jaya lainnya juga telah bersiap membantu mengantar ambulans hingga sampai ke rumah sakit yang dituju.
Akan tetapi pengemudi bersikeras tidak mau jalan, ia ingin motor pengawal tersebut dibebaskan dari tilang.
Patut diketahui, pihak yang berwenang dalam melakukan pengawalan hanya Polri. Hal itu karena menyangkut Kamseltibcar Lantas.
Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal Pasal 12 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bahwa Penyelenggaraan di bidang Registrasi juga Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen maupun Rekayasa Lalu Lintas serta Pendidikan Berlalu Lintas dilakukan oleh Polri.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
15 November 2024, 06:00 WIB
14 November 2024, 06:00 WIB
13 November 2024, 06:00 WIB
12 November 2024, 06:00 WIB
11 November 2024, 06:00 WIB
Terkini
15 November 2024, 22:00 WIB
Jetour X70 Plus resmi meluncur di Indonesia dengan beragam keunggulan untuk kebutuhan pasar Tanah Air
15 November 2024, 22:00 WIB
PT Profilm meluncurkan Ufilm Prime Series dengan harga mulai Rp 1,5 jutaan menggunakan teknologi CoreNano
15 November 2024, 21:00 WIB
Mike Tyson tercatat pernah memiliki beberapa mobil mewah di dalam garasinya, seperti Rolls-Rocye Cullinan
15 November 2024, 20:00 WIB
Jetour Dashing resmi meluncur di Indonesia dengan sebagai model rakitan lokal yang akan mengincar segmen SUV
15 November 2024, 19:35 WIB
KMI baru saja meluncurkan Kawasaki ZX-25RR anyar yang dilengkapi livery tim KRT di ajang balap WorldSBK
15 November 2024, 18:00 WIB
Astra Auto Fest 2024 resmi dibuka dengan menghadirkan berbagai produk unggulan guna menggenjot penjualan mobil
15 November 2024, 17:21 WIB
Beda dari Hyptec HT, kali ini GAC kenalkan Hyptec HL yang berkonfigurasi 6-seater dengan jarak tempuh 750 km
15 November 2024, 16:00 WIB
Ada kemungkinan lini sub merek BYD ini hadir di pameran GJAW 2024, berikut tampilan Fang Cheng Bao Super 9