GJAW 2025 Dinilai Tidak Bisa Diandalkan Dongkrak Penjualan
14 November 2025, 09:00 WIB
Pemerintah Jawa Timur memastikan tarif pajak kendaraan bermotor di sana tidak akan naik meski ada opsen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) akan segera diterapkan. Rencananya berjalan pada 5 Januari 2025.
Seluruh Pemprov (Pemerintah Provinsi) di Tanah Air pun bakal menjalankan kebijakan ini. Tak terkecuali bagi daerah Jatim (Jawa Timur).
Akan tetapi mereka mengatakan bahwa penerapan opsen PKB maupun BBNKB di tahun depan tidak bakal membuat tarif pajak kendaraan di sana naik.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari PJ Gubernur Jatim bahwa dalam pemungutan PKB atau BBNKB bukan sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
“Pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024,” ungkap Bobby Soemiarsono, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur di Instagram @biro.pbjatim, Senin (23/122).
Boby menuturkan dalam keputusan tersebut membahas mengenai Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ia menjelaskan bahwa demi menjaga daya beli masyarakat, Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan PKB serta BBNKB.
Ambil contoh untuk tarif PKB kepemilikan kendaraan pertama diturunkan 0,3 persen dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.
Lalu buat BBNKB juga diturunkan 0,5 persen. Sehingga masyarakat hanya membayarkan 12 persen saja dari semula 12,5 persen.
Sementara untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraaan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol alias gratis.
Ia pun mengungkapkan bahwa dengan berbagai relaksasi di atas maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Jawa Timur berpotensi turun Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten atau kota.
Oleh sebab itu, kebijakan Pemerintah Jatim diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian. Lalu mendukung perkembangan industri otomotif di sana.
“Selain itu kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Bobby.
Sebagai informasi, opsen BBNKB dan PKB tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
14 November 2025, 09:00 WIB
08 November 2025, 13:00 WIB
29 Oktober 2025, 08:00 WIB
13 September 2025, 13:00 WIB
04 September 2025, 17:00 WIB
Terkini
31 Desember 2025, 10:00 WIB
Pemerintah dinilai perlu lebih mempertegas aturan soal TKDN EV penerima insentif mobil listrik impor
31 Desember 2025, 09:00 WIB
Dinas Perhubungan telah menyiapkan kantong parkir Car Free Night untuk memudahkan masyarakat yang bawa kendaraan
31 Desember 2025, 08:00 WIB
Dinas Perhubungan bakal rekayasa lalu lintas di TMII dan Ragunan untuk hindari kepadatan di malam tahun baru
31 Desember 2025, 07:00 WIB
Koleksi motor mantan atlet dan buron FBI jadi perhatian, banyak unit bersejarah dari Moto2 sampai MotoGP
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Di penghujung tahun perpanjangan masa berlaku kartu bisa dimanfaatkan di SIM keliling Jakarta hari ini
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta terakhir di tahun ini tetap dilangsungkan dengan ketat untuk atasi kemacetan lalu lintas
31 Desember 2025, 06:00 WIB
Memasuki libur tahun baru 2026, SIM keliling Bandung tetap dihadirkan demi memfasilitasi kebutuhan pengendara
30 Desember 2025, 19:00 WIB
Pelarangan door handle elektrik bergaya flush atau hidden pada mobil Cina bakal merevolusi desain kendaraan