Toyota Ingin Besaran Opsen Ditinjau Ulang Demi Tekan Harga LCGC
20 Desember 2024, 15:00 WIB
Pemerintah Jawa Timur memastikan tarif pajak kendaraan bermotor di sana tidak akan naik meski ada opsen
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) akan segera diterapkan. Rencananya berjalan pada 5 Januari 2025.
Seluruh Pemprov (Pemerintah Provinsi) di Tanah Air pun bakal menjalankan kebijakan ini. Tak terkecuali bagi daerah Jatim (Jawa Timur).
Akan tetapi mereka mengatakan bahwa penerapan opsen PKB maupun BBNKB di tahun depan tidak bakal membuat tarif pajak kendaraan di sana naik.
Hal tersebut sesuai dengan arahan dari PJ Gubernur Jatim bahwa dalam pemungutan PKB atau BBNKB bukan sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
“Pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya, sehingga diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024,” ungkap Bobby Soemiarsono, PJ Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur di Instagram @biro.pbjatim, Senin (23/122).
Boby menuturkan dalam keputusan tersebut membahas mengenai Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ia menjelaskan bahwa demi menjaga daya beli masyarakat, Pemprov Jawa Timur memberikan keringanan PKB serta BBNKB.
Ambil contoh untuk tarif PKB kepemilikan kendaraan pertama diturunkan 0,3 persen dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen.
Lalu buat BBNKB juga diturunkan 0,5 persen. Sehingga masyarakat hanya membayarkan 12 persen saja dari semula 12,5 persen.
Sementara untuk BBN-2 atau biasa disebut balik nama kendaraaan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua menjadi nol alias gratis.
Ia pun mengungkapkan bahwa dengan berbagai relaksasi di atas maka PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Jawa Timur berpotensi turun Rp 4,2 triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten atau kota.
Oleh sebab itu, kebijakan Pemerintah Jatim diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian. Lalu mendukung perkembangan industri otomotif di sana.
“Selain itu kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Bobby.
Sebagai informasi, opsen BBNKB dan PKB tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).
Kebijakan di atas merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi serta kabupaten atau kota.
Sementara besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda dua diprediksi terkerek di 2025.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
20 Desember 2024, 15:00 WIB
19 Desember 2024, 20:00 WIB
18 Desember 2024, 11:00 WIB
17 Desember 2024, 20:00 WIB
17 Desember 2024, 14:00 WIB
Terkini
23 Desember 2024, 18:00 WIB
Kemungkinan tersedia dalam opsi hybrid, Chery beri bocoran teaser diduga Tiggo 5X Pro yang debut 2025
23 Desember 2024, 17:00 WIB
Toyota sebut ada tantangan jika pemerintah ingin ada LCGC hybrid di RI, salah satunya kejelasan regulasi
23 Desember 2024, 17:00 WIB
Ada insentif mobil hybrid, pabrik Mitsubishi di Indonesia siap produksi dan ekspor HEV di masa mendatang
23 Desember 2024, 16:00 WIB
Tetap berada di bawah naungan Chery namun pisah manajemen, Jaecoo di Indonesia menyasar konsumen premium
23 Desember 2024, 15:00 WIB
Neta Indonesia telah mempersiapkan diri untuk memperkenalkan dua model terbaru di pasar otomotif Tanah Air
23 Desember 2024, 14:00 WIB
Insentif mobil hybrid dianggap terlalu kecil, Citroen masih akan fokus menjual ICE dan mobil listrik di RI
23 Desember 2024, 13:00 WIB
Cara urus paspor kendaraan buat melakukan perjalanan keluar negeri saat libur Natal dan tahun baru 2025
23 Desember 2024, 12:04 WIB
Bapenda menyebut kalau pemutihan pajak kendaraan Jakarta cukup memberikan dampak positif dalam penerimaan PKB