Target Penerimaan Pajak Kendaraan di Jakarta Rp 9,4 Triliun
17 Desember 2024, 14:00 WIB
Bapenda menyebut kalau pemutihan pajak kendaraan Jakarta cukup memberikan dampak positif dalam penerimaan PKB
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Pemerintah Daerah Khusus Jakarta sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Hal ini demi merangsang masyarakat menunaikan kewajibannya.
Sebab relaksasi satu ini dinilai cukup berhasil membuat para pemilik motor maupun mobil membayar pajak.
“Nah ini lumayan peningkatannya (dampak pemutihan pajak kendaraan), cukup siginifikan kami rasakan,” ujar Lusiana Herawati, Kepala Bapenda Khusus Jakarta saat ditemui beberapa waktu lalu.
Lusiana menjelaskan bahwa program tersebut membuat penerimaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jakarta naik lumayan besar.
Ambil contoh sebelum adanya pemutihan, Bapenda hanya mampu mengumpulkan Rp 30 miliar sampai Rp 35 miliar saja dalam sehari.
“Namun setelah pemutihan pajak kendaraan sampai Rp 40 miliar sehari, lumayan ada kenaikan,” tutur Lusiana.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut cukup membantu. Apalagi Bapenda sudah menentukan target penerimaan PKB di 2024 yang mencapai Rp 9,4 triliun.
Dengan begitu angka telah ditetapkan bisa segera tercapai. Mengingat sudah ada Rp 9,1 triliun PKB yang disetorkan para pemilik motor juga mobil.
“Sisanya sekitar Rp 300 miliar lagi, kita harus cari sampai akhir tahun,” tegas dia.
Sekadar informasi, dalam pemutihan pajak kendaraan Jakarta terdapat sejumlah program yang bisa dimanfaatkan para pengendara.
Pertama adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama).
Lalu berupa peniadaan sanksi administrasi sebagaimana diberikan terhadap sanksi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang atau denda.
Nantinya masyarakat cukup melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Selanjutnya terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga maupun denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu juga kedua.
“Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun,” tulis Bapenda dalam pengumumannya.
Melalui pemutihan pajak kendaraan, mereka berharap masyarakat bisa berkontribusi membangun daerah sekarang serta di masa mendatang.
Nah demi melancarkan pemutihan pajak, mereka turut mengoperasikan layanan Samsat DKI Jakarta sampai sabtu.
Fasilitas tersebut tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober sampai 28 Desember 2024.
Sedangkan buat jam operasionalnya adalah pukul 08.00 WIB. Kemudian bakal berakhir pada jam 12.00 WIB.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 Desember 2024, 14:00 WIB
13 Desember 2024, 12:00 WIB
12 Desember 2024, 21:00 WIB
10 Desember 2024, 22:00 WIB
10 Desember 2024, 08:00 WIB
Terkini
23 Desember 2024, 10:00 WIB
Carlos Ghosn menyebut merger Nissan dan Honda sebagai langkah putus asa yang banyak dipengaruhi pemerintah
23 Desember 2024, 09:00 WIB
Dyonisius Beti menuturkan bahwa mereka cukup berhati-hati dalam memasarkan motor listrik Yamaha di Tanah Air
23 Desember 2024, 08:00 WIB
KTM baru saja menyampaikan komitmen mereka untuk tetap berlaga di MotoGP 2025 meski di ambang kebangkrutan
23 Desember 2024, 07:00 WIB
BYD Dolphin meraih lima bintang keselamatan dari Latin NCAP setelah diuji tabrak beberapa waktu lalu
23 Desember 2024, 06:16 WIB
Jelang perayaan Natal 2024, Polda Metro Jaya tetap menghadirkan SIM Keliling Jakarta guna melayani masyarakat
23 Desember 2024, 06:14 WIB
Manfaatkan fasilitasnya sebelum libur Natal, berikut informasi lengkap terkait SIM keliling Bandung hari ini
23 Desember 2024, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan pada 23 Desember 2024 sebagai cara untuk mengatasi kepadatan
22 Desember 2024, 20:01 WIB
Toyota Astra Motor menyambut baik rencana BYD, Citroen sampai Aion yang ingin membangun pabrik di Indonesia