Cek 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Maret 2026
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Jangan terlewat karena beroperasi sampai pukul 12.00 WIB, cek jadwal dan lokasi SIM keliling Bandung hari ini
Oleh Serafina Ophelia
TRENOTO – SIM keliling Bandung merupakan salah satu fasilitas bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, sehingga tidak perlu repot menyambangi kantor Satpas.
Korlantas Polri menyediakan SIM keliling untuk mempermudah masyarakat agar tepat waktu melakukan perpanjangan. Karena tidak ada dispensasi keterlambatan, diimbau untuk memproses SIM paling tidak 14 hari sebelum tenggat waktu.
Ada beberapa persyaratan perlu disiapkan mulai dari e-KTP, SIM A atau SIM C beserta salinannya. Biaya mulai dari Rp80.000 namun belum termasuk pengecekan kesehatan dan psikologis.
Jangan sampai salah karena lokasi SIM keliling Bandung berbeda tergantung hari. Fasilitas ini bisa mulai digunakan mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Jangan sampai salah pemilik SIM B tidak bisa menggunakan layanan ini. Karena prosedurnya lebih rumit dan memerlukan alat simulator.
Jangan sampai lupa bahwa tarifnya diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mulai dari Rp30.000 sampai Rp80.000 tergantung dari jenisnya.
Ingat bahwa angka yang tercantum di atas merupakan biaya murni, artinya belum termasuk tambahan lainnya seperti pengecekan kesehatan dan tes psikologi.
Berikut daftar biaya perpanjangan SIM.
Jangan sampai salah, SIM keliling Bandung hanya bisa memproses untuk golongan A dan C. Sedangkan untuk B bisa dilakukan di kantor Satpas karena membutuhkan alat khusus dan prosesnya lebih rumit.
Perlu diperhatikan surat keterangan harus dari dokter ditunjuk kepolisian, pemohon dinyatakan sehat jasmani di lokasi pelayanan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Selain kesehatan fisik pemohon SIM Keliling Bandung juga perlu membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditentukan pihak Korlantas Polri.
Sebagai catatan penyandang disabilitas yang perlu memakai alat bantu dengar harus memenuhi persyaratan kesehatan. Sesuai rekomendasi dari dokter dan dibuktikan dengan suket (surat keterangan) sehat.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
10 Maret 2026, 06:00 WIB
10 Maret 2026, 06:00 WIB
09 Maret 2026, 06:00 WIB
09 Maret 2026, 06:00 WIB
06 Maret 2026, 06:00 WIB
Terkini
10 Maret 2026, 07:11 WIB
Satu unit mobil diyakini kuat merupakan BYD M6 Hybrid, dibalut kamuflase di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 10 Maret 2026 terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Demi memudahkan pengendara, kepolisian mengoperasikan SIM keliling Bandung dari dua tempat berbeda hari ini
10 Maret 2026, 06:00 WIB
Lima titik lokasi SIM keliling Jakarta bisa jadi alternatif bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM
09 Maret 2026, 17:00 WIB
Menurut data di laman resmi AISI, para produsen berhasil mendistribusikan 587.354 motor baru di Februari
09 Maret 2026, 15:00 WIB
Sampai saat ini, sudah 7.000 Jaecoo J5 EV yang sudah berhasil terkirim ke garasi para konsumen di Indonesia
09 Maret 2026, 11:26 WIB
Secara retail, penjualan mobil baru di Februari 2026 mencatatkan tren positif dibandingkan bulan sebelumnya
09 Maret 2026, 11:00 WIB
Daihatsu kembali mengajak 21 komunitas yang merupakan pelanggan tetap untuk mudik bareng di Lebaran 2026