Ganjil Genap Puncak Digelar Hari Ini, Perhatikan Waktunya

Ganjil genap puncak digelar mulai hari ini pukul 14.00 WIB guna mengurangi kepadatan lalu lintas di lokasi wisata

Ganjil Genap Puncak Digelar Hari Ini, Perhatikan Waktunya
Adi Hidayat

TRENOTO – Ganjil genap Puncak digelar hari ini guna menghindari terjadinya kemacetan di akhir pekan. Langkah tersebut dilakukan karena daerah tersebut merupakan kawasan wisata yang cukup digemari masyarakat dalam menghabiskan waktu liburnya.

Namun kapasitas jalan yang tidak pernah mengalami peningkatan menjadi sebuah tantangan tersebut. Oleh karena itu pihak kepolisian harus melakukan rekayasa lalu lintas guna menghindari kemacetan panjang.

Photo : NTMC Polri

Pelaksanaannya dimulai hari ini (09/06) pukul 14.00 hingga Minggu (11/06) jam 24.00. Aturan ganjil genap Puncak pun membuat para wisatawan harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya agar tidak terganggu.

Pasalnya, bila tidak dilakukan maka mereka akan diputar balik oleh petugas yang telah siaga di sejumlah titik. Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga didenharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Baca juga : Ganjil Genap Puncak Digelar, Cek Kembali Jadwal Perjalanan

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

otosport
Veda Ega Pratama

Cara Veda Ega Isi Waktu Luang Saat Tidak Balapan

Veda Ega Pratama kerap menghabiskan waktu luang, meskipun dirinya menjalani profesi pembalap profesional

motor
IDRS

Mengenal IDRS, Inisiasi Pemeringkatan Keselamatan Motor di RI

IDRS hadir sebagai salah satu inisiator keselamatan deretan produk kendaraan roda dua di dalam negeri

news
Ganjil Genap Jakarta

Ingat 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026

Ganjil Genap Jakarta masih menjadi andalan untuk memecah kebuntuan arus lalu lintas di jalanan Ibu Kota

news
SIM Keliling Bandung

Jangan Salah, SIM Keliling Bandung Hari Ini ada di Pasar Modern

SIM keliling Bandung bisa menjadi salah satu alternatif untuk mengurus dokumen berkendara pada hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Simak Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 11 Juni 2026

Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta tidak melayani prosedur perpanjangan SIM yang kedaluwarsa

komunitas
Classy Modifest 2026

Yamaha Classy Modifest 2026 Sukses Sedot Modifikator Jawa Timur

Yamaha Classy Modifest 2026 perdana di Surabaya sukses diikuti oleh puluhan modifikator di Jawa Timur

news
10 Merek Mobil Terlaris di Indonesia Mei 2026, Honda Hadapi Tantangan

10 Merek Mobil Terlaris Mei 2026, Honda Masih Merintih

Honda menghadapi tantangan, terdepak dari lima besar merek mobil terlaris Mei 2026 secara wholesales

news
Harga BBM

Ikut Pertamina, Vivo Juga BP Kompak Naikan Harga BBM RON 92 dan 95

Sejumlah SPBU swasta melakukan penyesuaian harga BBM RON 92 serta 95, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (10/06)