Ganjil Genap Puncak Digelar, Cek Kembali Jadwal Perjalanan

Ganjil genap Puncak digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, wisatawan diminta untuk periksa kembali jadwal

Ganjil Genap Puncak Digelar, Cek Kembali Jadwal Perjalanan
Adi Hidayat

TRENOTO – Ganjil genap Puncak kembali digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi setiap akhir pekan. Pasalnya lokasi tersebut masih menjadi tempat bagi masyarakat menghabiskan waktu akhir pekan mereka.

Padahal kapasitas jalan di lokasi tersebut terbilang tidak pernah mengalami peningkatan meski jumlah wisatawan terus bertambah. Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas harus dilakukan agar kepadatan tidak terjadi, termasuk dengan menggelar ganjil genap.

Photo : NTMC Polri

Penerapannya dilakukan mulai hari ini (26/05) hingga Minggu (27/05). Berkat aturan ganjil genap maka wisatawan harus menyesuaikan jadwal perjalanannya agar sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, bila tidak dilakukan maka mereka akan diputar balik oleh petugas yang telah siaga di sejumlah titik. Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga : Segera Berlaku, Cek Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga didenharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

news
SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Jelang Weekend Hari Ini, 10 Juli 2026

Jangan sampai terlambat, SIM keliling Jakarta dibuka di lokasi yang lebih terbatas setiap akhir pekan

news
SIM Keliling Bandung

SIM Keliling Bandung Beroperasi Sejak Pagi Hari Ini, 10 Juli 2026

Jangan sampai salah mendatangi lokasi SIM keliling Bandung, karena setiap hari tempatnya berbeda-beda

mobil
Deepal S07

Changan Deepal S07, eSUV Tuk Memenuhi Kebutuhan Keluarga Masa Kini

SUV praktis, efisien dan memiliki teknologi tinggi seperti Deepal S07 banyak dicari keluarga modern di RI

motor
Honda Rebel 1100

Harga dan Spesifikasi Honda Rebel 1100, Kini Ada Warna Baru

PT AHM baru-baru ini menghadirkan pilihan warna baru untuk Honda Rebel 1100, harga mulai Rp 400 jutaan

mobil
VinFast VF 2

VinFast VF 2 Ramaikan Pasar EV Mungil, Pesaing Baru Wuling Air ev

Mobil listrik VinFast VF 2 hadir meramaikan persaingan pasar EV mungil, harga mulai dari Rp 120 jutaan

motor
Honda WN7

Motor Listrik Sport Honda WN7 Mulai Dijual, Harga Rp 304 Jutaan

Honda melengkapi lini elektrifikasinya dengan kehadiran WN7, motor listrik versi produksi dari EV Fun Concept

otosport
Ducati

Masa Depan Ducati di MotoGP Masih Aman, Walau Ada Isu Dijual

Ducati memastikan aktivitas tim balap MotoGP mereka tidak terganggu karena sudah mampu berdiri sendiri

mobil
Chery

Tiggo Cross CSH Terbakar di Bandung, Ternyata Begini Reaksi Chery

Chery Sales Indonesia telah melakukan peyelidikan terkait peristiwa terbakarnya Tiggo Cross CSH di Bandung