Ganjil Genap Puncak Digelar, Cek Kembali Jadwal Perjalanan

Ganjil genap Puncak digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, wisatawan diminta untuk periksa kembali jadwal

Ganjil Genap Puncak Digelar, Cek Kembali Jadwal Perjalanan

TRENOTO – Ganjil genap Puncak kembali digelar untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang terjadi setiap akhir pekan. Pasalnya lokasi tersebut masih menjadi tempat bagi masyarakat menghabiskan waktu akhir pekan mereka.

Padahal kapasitas jalan di lokasi tersebut terbilang tidak pernah mengalami peningkatan meski jumlah wisatawan terus bertambah. Oleh karena itu sejumlah rekayasa lalu lintas harus dilakukan agar kepadatan tidak terjadi, termasuk dengan menggelar ganjil genap.

Photo : NTMC Polri

Penerapannya dilakukan mulai hari ini (26/05) hingga Minggu (27/05). Berkat aturan ganjil genap maka wisatawan harus menyesuaikan jadwal perjalanannya agar sesuai dengan pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, bila tidak dilakukan maka mereka akan diputar balik oleh petugas yang telah siaga di sejumlah titik. Pelaksanaan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak

  • Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
  • Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Baca juga : Segera Berlaku, Cek Kenaikan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Meski demikian ada beberapa kendaraan dibebaskan dari aturan. Pengecualian diberikan hanya untuk mobil atau motor tertentu sehingga didenharapkan arus lalu lintas tetap terjaga.

Kendaraan Bebas dari Sistem Ganjil Genap di Puncak

  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  • Kendaraan dinas bertanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Kendaraan ambulans
Photo : NTMC Polri

  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu
  • Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 serta ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075.

Terkini

otosport
Gresini Racing

Pembalap Gresini Racing Jadi Bintang di MotoGP Austria 2025

Tim Gresini Racing mendapat dukungan penuh dari Federal Oil atas pencapaiannya di MotoGP Austria 2025

mobil
Geely Livan Smurf

Geely Livan Smurf Diperkenalkan, EV Mungil Rp 80 Jutaan

Mobil listrik kompak Geely Livan Smurf diperkenalkan di Tiongkok, estimasi harganya mulai Rp 80 jutaan

mobil
JAC Motors

JAC Motors Masuk Indonesia Lewat Indomobil, Bawa 3 Produk

Indomobil Group bawa merek mobil asal Tiongkok, JAC Motors yang fokus pada kendaraan niaga bertenaga listrik

review
Test drive BYD Atto 1

Test Drive BYD Atto 1, Tantang Langsung Agya dan Ayla serta Brio

BYD Atto 1 adalah EV pertama yang menjadi penantang serius duo raja LCGC, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla.

mobil
Gaikindo Klaim Penjualan Mobil di GIIAS 2025 Naik, Ada Tapinya

Gaikindo Klaim Penjualan Mobil di GIIAS 2025 Naik, Ada Tapinya

Gaikindo mengklaim jumlah mobil yang terjual selama GIIAS 2025 kemarin mencapai lebih dari 38 ribu unit

modifikasi
Modifikasi Hedon Yamaha Aerox, Pakai Kaki-kaki Xmax dan Brembo

Modifikasi Hedon Yamaha Aerox, Pakai Kaki-kaki Xmax dan Brembo

Yamaha Aerox generasi satu dari 902 Garage mengalami sejumlah modifikasi pada bagian pengereman serta kaki-kaki

news
Lamborghini kecelakaan

Pengemudi Lamborghini yang Kecelakaan di Tol Terancam Kena Sanksi

Polisi tegaskan pengemudi Lamborghini yang alami insiden di tol Serpong akan diperiksa dan terancam kena sanksi

motor
Honda Beat One Piece

Honda Beat One Piece Edisi Nami dan Usopp Diperkenalkan

Honda Beat One Piece edisi Nami dan Usopp resmi diperkenalkan bersamaan dengan beragam modifikasi menarik