Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 05 Agustus 2026, Ada 2 Sesi
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 3 Oktober kembali digelar untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Ibu Kota
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Guna mengatasi kemacetan di Ibu Kota, pembatasan ganjil genap Jakarta kembali digelar di sejumlah jalan utama. Langkah tersebut dipercaya lebih efektif ketimbang skenario lain.
Pembatasan berlaku untuk mobil pribadi di beberapa ruas jalan. Oleh sebab itu diharapkan masyarakat lebih berhati-hati agar tidak dikenai sanksi tilang.
Hari ini Kamis (03/10) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Kebijakan hanya berlaku pada pagi dan sore hari sehingga diharapkan tidak mengganggu mobilitas masyarakat. Dengan demikian masyarakat mayangsih bisa menggunakan mobil berpelat ganjil untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Sejumlah kemudahan tetap akan diberikan untuk masyarakat karena telah tersedia beberapa jalur alternatif bisa dilalui. Hanya saja rutenya memutar sehingga waktu tempuhnya menjadi lebih lama.
Selain itu beberapa kendaraan juga diberikan keleluasaan dan tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
04 Agustus 2026, 06:00 WIB
03 Agustus 2026, 06:00 WIB
31 Juli 2026, 06:00 WIB
30 Juli 2026, 06:00 WIB
Terkini
05 Agustus 2026, 12:00 WIB
UD Trucks mengajak pemangku kepentingan dalam meningkatkan standar keselamatan pengangkutan barang berbahaya
05 Agustus 2026, 11:00 WIB
Daihatsu membawa kesan pameran di Jepang dengan memboyong mobil kei car yang favorit di negeri Sakura
05 Agustus 2026, 10:00 WIB
Hino terus menunjukkan komitmen mereka guna mendukung kemajuan dunia pendidikan yang ada di Indonesia
05 Agustus 2026, 08:00 WIB
Mitsubishi menghadirkan program menarik untuk pembelian di GIIAS 2026, seperti pilihan bunga nol persen
05 Agustus 2026, 07:00 WIB
Mazda CX-30 kini sudah berstatus Completely Knocked Down (CKD), turut hadir di perhelatan GIIAS 2026
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk melayani masyarakat di Kota Kembang, SIM keliling Bandung hari ini sudah beroperasi sejak pagi hari
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta bisa dimanfaatkan untuk perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi, ini syaratnya
05 Agustus 2026, 06:00 WIB
Denda jika melanggar aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini adalah Rp 500 ribu, maka dari itu patuhi aturannya