Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Oktober 2026, Simak Dendanya
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta kembali digelar di Ibu Kota untuk mengurangi kepadatan khususnya pada jam-jam sibuk
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Polda Metro Jaya kembali bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan aturan ganjil genap Jakarta. Aturan ini dipercaya untuk menghindari terjadinya kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di Ibu Kota.
Pembatasan akan dilakukan di puluhan ruas jalan utama yang biasa menjadi pilihan masyarakat bermobilitas. ntuk memudahkan pengawasan, beragam fasilitas sudah disiapkan seperti kamera ETLE di sejumlah titik rawan.
Hari ini, Selasa (28/10), merupakan giliran mobil berpelat genap untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor ganjil harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Namun perlu diketahui bahwa pembatasan tidak berlaku selama 24 jam. Pemilik mobil masih bisa menggunakan mobilnya di waktu-waktu tertentu dengan bebas.
Pemerintah juga sudah menyediakan beberapa jalur alternatif bagi mereka yang ingin tetap bepergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda, sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja, mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya, waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dibanding jalur utama.
Kemudahan juga diberikan bagi beberapa kendaraan sehingga tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE statis hingga mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif, kepolisian juga menggelar contraflow di tol dalam kota yang berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menyesuaikan jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
09 Oktober 2026, 06:00 WIB
08 Oktober 2026, 06:00 WIB
07 Oktober 2026, 06:09 WIB
06 Oktober 2026, 06:00 WIB
05 Oktober 2026, 06:00 WIB
Terkini
20 Oktober 2026, 13:00 WIB
Freelander, submerek SUV premium dari Chery Group akan hadir sebagai merek independen di Indonesia pada 2027
20 Oktober 2026, 11:00 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rekayasa lalu lintas agar perjalanan warga tidak terganggu selama demo hari ini
20 Oktober 2026, 09:00 WIB
Kiandra Ramadhipa berhasil mengharumkan Indonesia di putaran final FIM Moto3 Junior World Championship 2026,
20 Oktober 2026, 06:06 WIB
Wuling Eksion sebagai SUV 7 seater sudah dibekali fitur-fitur yang bisa menyesuaikan kebiasaan para pengemudi
19 Oktober 2026, 21:00 WIB
Persaingan Marquez dan Martin dalam perebutan gelar juara dunia kembali tersaji di MotoGP Australia 2026
19 Oktober 2026, 20:56 WIB
AiMOGA bertekad untuk menggabungkan teknologi otomotif dengan robotika agar bisa semakin dikenal orang banyak
19 Oktober 2026, 13:00 WIB
Jelang satu tahun Changan berbisnis di Indonesia, merek asal Cina satu ini berfokus pada lini produk dan jumlah diler
19 Oktober 2026, 10:11 WIB
Tuai respons positif, pemesanan MG ZS Hybrid+ 400 unit dan sudah mulai terkirim ke konsumen sebanyak 100 unit