Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 September 2026 Masih Ada ETLE
17 September 2026, 06:00 WIB
Pembatasan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan untuk atasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi
Oleh Adi Hidayat
KatadataOTO – Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Langkah ini merupaka rekayasa lalu lintas andalan pemerintah untuk mengurangi kemacetan.
Dengan ini maka populasi kendaraan yang beroperasi di jalanan utama bisa lebih dikendalikan. Para pemilik kendaraan tidak bisa sembarangan menggunakan mobilnya karena harus menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal.
Bila nekat melanggar maka sanksi tilang ratusan ribu rupiah sudah menggu.
Hari ini, Rabu (13/08) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.
Untungnya pemerintah sadar bahwa pembatasan akan membebani masyarakat dalam bermobilitas. Oleh sebab itu mereka hanya menerapkannya di jam-jam sibuk yaitu pagi dan sore hari.
Berkay ini maka masyarakat yang tetap ingin memakai mobil bisa tetap melintas meski harus mengaur ulang jadwal perjalanannya.
Pemerintah pun sudah menyediakan beberapa jalur alternatif untuk mereka yang ingin tetap berpergian menggunakan mobil dengan pelat berbeda. Sehingga diharapkan aktivitas warga tidak terganggu.
Hanya saja mereka harus menyesuaikan jadwal perjalanan karena rutenya memutar. Akibatnya waktu tempuh bisa menjadi lebih lama dari rute utama.
Kemudahan juga diberikan buat beberapa kendaraan sehingga tak terpengaruh ganjil genap Jakarta. Salah satunya adalah mobil listrik yang saat ini tengah didorong perkembangannya oleh pemerintah pusat.
Pemerintah sadar bahwa mobilitas warga sangat penting sehingga sejumlah fasilitas sudah disediakan untuk memudahkan. Mulai dari TransJakarta, LRT, MRT hingga KRL siap menjadi pilihan alternatif.
Selain menempatkan petugas, kepolisian juga memanfaatkan teknologi untuk mengawasi lalu lintas. Mulai dari ETLE Statis hingga Mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.
Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu diharapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
17 September 2026, 06:00 WIB
16 September 2026, 06:00 WIB
15 September 2026, 06:00 WIB
14 September 2026, 06:00 WIB
07 September 2026, 06:00 WIB
Terkini
17 September 2026, 17:00 WIB
Pameran otomotif GIIAS siap berlanjut ke Semarang di akhir September 2026, ada promo pembelian tiket
17 September 2026, 15:00 WIB
Merek mobil mewah di RI alami kenaikan penjualan sepanjang periode Agustus 2026, termasuk BMW dan Lexus
17 September 2026, 13:00 WIB
Kei car bertenaga listrik Suzuki e Sky punya peluang hadir di Indonesia sebagai perkenalan atau bahan studi
17 September 2026, 11:00 WIB
Penjualan landai, GWM percaya diri kehadiran produk baru masih bisa bantu tumbuhkan penjualan di 2026
17 September 2026, 09:00 WIB
Hyundai tampaknya tengah menyiapkan versi baru dari Stargazer Cartenz, PT HMID masih enggan buka suara
17 September 2026, 07:41 WIB
Changan Deepal S05 hadir di Indonesia sebagai kendaraaan dengan jenis penggera REEV pertama di Tanah Air
17 September 2026, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung hari ini ada di dua lokasi, agar bisa lebih mudah ditemukan oleh para pengendara
17 September 2026, 06:00 WIB
Selain mengandalkan ETLE statis dan mobile, sistem Ganjil Genap Jakarta juga dibantu oleh para petugas