Pakar Usul Rem ABS Disematkan ke Setiap Varian Motor
05 November 2024, 17:10 WIB
Dirlantas Polda Jawa Barat menyebut Bus Trans Putera Fajar bermasalah, pernah terbakar sebelum kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dari bus pariwisata Trans Putera Fajar. Mereka menyebut kendaraan itu banyak masalah.
Kepolisian mencatat bus Trans Putera Fajar pernah mengalami insiden terbakar di km 88 ruas tol Cipularang. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2024 lalu.
Kombes Pol Wibowo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat mengungkapkan kalau pengusaha bus berinisial A yang kini menjadi tersangka telah memperbaiki serta mengubah nama kendaraan mereka.
“A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama agar tetap bisa disewakan," kata Wibowo di Antara, Kamis (30/5).
Wibowo mengatakan nama bus sebelum alami insiden terbakar adalah Trans Maulana Jaya. Setelah kejadian diubah menjadi PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar.
Lebih lanjut, tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan mereka. Kemudian tak pernah melakukan perawatan rutin pada sistem pengereman.
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Karena ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun dia tidak memerintahkan berhenti beroperasi," tegas Wibowo.
Di sisi lain Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka baru. Masing-masing berinisial A serta AI.
AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar. Sedangkan A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan kendaraan tersebut.
Wibowo mengungkapkan tersangka AI sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin.
Selain itu bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin. Jadi mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP.
Mereka harus menjalani ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan denda pidana selama lima tahun.
Keduanya menambah daftar tersangka kecelakaan yang menelan 11 orang meninggal dunia. Sebelumnya sopir berinisial S telah dijebloskan ke penjara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
05 November 2024, 17:10 WIB
05 November 2024, 16:00 WIB
01 November 2024, 19:00 WIB
30 Oktober 2024, 18:00 WIB
29 Oktober 2024, 14:00 WIB
Terkini
06 November 2024, 09:00 WIB
UABS Indonesia siap merakit baterai mobil listrik yang akan dipergunakan di jajaran produk MG di Tanah Air
06 November 2024, 08:00 WIB
KatadataOTO merangkum daftar prosedur serta biaya perpanjang STNK per November 2024, simak informasinya
06 November 2024, 07:00 WIB
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM November 2024 tidak berbeda jauh dengan bulan lalu namun pemohon wajib punya BPJS
06 November 2024, 06:07 WIB
Demi memudahkan masyarakat, Polda Metro Jaya menghadirkan lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada hari ini
06 November 2024, 06:06 WIB
Pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di fasilitas SIM keliling Bandung hari ini, ada di dua lokasi
06 November 2024, 06:00 WIB
Kepolisian kembali mengawasi jalannya ganjil genap Jakarta yang rutin dilakukan pada Senin hingga Jumat
05 November 2024, 23:00 WIB
Performa Chery J6 cukup menarik karena mobil bisa melintas di beragam medan berat tanpa kendala berarti
05 November 2024, 20:00 WIB
Berikut spesifikasi new Honda Scoopy yang baru saja diluncurkan dengan beberapa ubahan pada bagian tampilan