RI Kalah Galak, Ngebut di Austria Mobil Bisa Dijual Pemerintah
21 Juni 2024, 12:00 WIB
Dirlantas Polda Jawa Barat menyebut Bus Trans Putera Fajar bermasalah, pernah terbakar sebelum kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dari bus pariwisata Trans Putera Fajar. Mereka menyebut kendaraan itu banyak masalah.
Kepolisian mencatat bus Trans Putera Fajar pernah mengalami insiden terbakar di km 88 ruas tol Cipularang. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2024 lalu.
Kombes Pol Wibowo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat mengungkapkan kalau pengusaha bus berinisial A yang kini menjadi tersangka telah memperbaiki serta mengubah nama kendaraan mereka.
“A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama agar tetap bisa disewakan," kata Wibowo di Antara, Kamis (30/5).
Wibowo mengatakan nama bus sebelum alami insiden terbakar adalah Trans Maulana Jaya. Setelah kejadian diubah menjadi PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar.
Lebih lanjut, tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan mereka. Kemudian tak pernah melakukan perawatan rutin pada sistem pengereman.
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Karena ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun dia tidak memerintahkan berhenti beroperasi," tegas Wibowo.
Di sisi lain Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka baru. Masing-masing berinisial A serta AI.
AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar. Sedangkan A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan kendaraan tersebut.
Wibowo mengungkapkan tersangka AI sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin.
Selain itu bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin. Jadi mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP.
Mereka harus menjalani ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan denda pidana selama lima tahun.
Keduanya menambah daftar tersangka kecelakaan yang menelan 11 orang meninggal dunia. Sebelumnya sopir berinisial S telah dijebloskan ke penjara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
21 Juni 2024, 12:00 WIB
21 Juni 2024, 11:00 WIB
19 Juni 2024, 16:00 WIB
10 Juni 2024, 18:00 WIB
06 Juni 2024, 20:00 WIB
Terkini
22 Juni 2024, 15:00 WIB
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat Tanah AIr, Chery ingin jual semua model Tiggo Series di Indonesia
22 Juni 2024, 13:00 WIB
BYD baru saja mendapatkan izin impor mobil listrik secara CBU, sehingga mereka telat mengirim ke konsumen
22 Juni 2024, 12:00 WIB
Tarif TransJakarta cuma Rp 1 pada 22 hingga 23 Juni 2024 untuk menyambut hari ulang tahun Jakarta ke 497
22 Juni 2024, 11:00 WIB
FIFAstra salurkan Rp 12 T pembiayaan motor Honda di Januari-Mei 2024 dengan jumlah booking unit naik 3 persen
22 Juni 2024, 09:00 WIB
Pemerintah DKI umumkan 36 jalan yang ditutup saat penyelenggaraan Jakarta Internasional Maraton 2024
22 Juni 2024, 08:00 WIB
Yamaha Nmax terbaru menggunakan kata "Turbo" dengan tujuan untuk memudahkan cara menjelaskan mekanismenya
22 Juni 2024, 07:00 WIB
Menurut salah satu wiraniaga, konsumen harus menunggu selama tiga bulan buat mendapatkan Yamaha Nmax Turbo
21 Juni 2024, 19:27 WIB
Pada kuartal pertama 2024 ada kenaikan pembiayaan kendaraan elektrifikasi namun masih didominasi mobil hybrid