Izin PO Cahaya Trans Dibekukan Usai Kecelakaan Maut di Tol
06 Januari 2026, 15:24 WIB
Dirlantas Polda Jawa Barat menyebut Bus Trans Putera Fajar bermasalah, pernah terbakar sebelum kecelakaan
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Dirlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dari bus pariwisata Trans Putera Fajar. Mereka menyebut kendaraan itu banyak masalah.
Kepolisian mencatat bus Trans Putera Fajar pernah mengalami insiden terbakar di km 88 ruas tol Cipularang. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 April 2024 lalu.
Kombes Pol Wibowo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat mengungkapkan kalau pengusaha bus berinisial A yang kini menjadi tersangka telah memperbaiki serta mengubah nama kendaraan mereka.
“A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama agar tetap bisa disewakan," kata Wibowo di Antara, Kamis (30/5).
Wibowo mengatakan nama bus sebelum alami insiden terbakar adalah Trans Maulana Jaya. Setelah kejadian diubah menjadi PO (Perusahaan Otobus) Trans Putera Fajar.
Lebih lanjut, tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan mereka. Kemudian tak pernah melakukan perawatan rutin pada sistem pengereman.
Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan. Karena ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun dia tidak memerintahkan berhenti beroperasi," tegas Wibowo.
Di sisi lain Ditlantas Polda Jabar telah menetapkan dua tersangka baru. Masing-masing berinisial A serta AI.
AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar. Sedangkan A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan kendaraan tersebut.
Wibowo mengungkapkan tersangka AI sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin.
Selain itu bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin. Jadi mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 311 undang-undang lalu lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP.
Mereka harus menjalani ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan denda pidana selama lima tahun.
Keduanya menambah daftar tersangka kecelakaan yang menelan 11 orang meninggal dunia. Sebelumnya sopir berinisial S telah dijebloskan ke penjara.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
06 Januari 2026, 15:24 WIB
29 Desember 2025, 13:00 WIB
26 Desember 2025, 07:00 WIB
12 Desember 2025, 19:00 WIB
29 November 2025, 09:00 WIB
Terkini
15 Januari 2026, 12:00 WIB
Airlangga mengaku tengah melakukan evaluasi insentif otomotif untuk di 2026 agar industri bisa tetap berjalan
15 Januari 2026, 11:00 WIB
Toyota Avanza jadi mobil terlaris di 2025 namun BYD mulai merangsek naik dengan memasukkan dua model ke 20 besar
15 Januari 2026, 10:00 WIB
Sepanjang periode tahun lalu pasar motor baru menunjukan kinerja cukup positif, termasuk dirasakan oleh Yamaha
15 Januari 2026, 09:00 WIB
Menurut data Gaikindo, segmen mobil LCGC hanya membukukan wholesales di anga 122.686 unit sepanjang 2025
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Menghadapi tantangan berat dan persaingan sengit, penjualan retail Neta mengalami penurunan tajam di 2025
15 Januari 2026, 08:00 WIB
Libur akhir pekan datang lebih awal namun pemerintah tetap menggelar ganjil genap Jakarta secara ketat
15 Januari 2026, 07:00 WIB
Pertamina Enduro VR46 kembali ke warna khas mereka di MotoGP 2026, memadukan kuning fluo dengan aksen hitam
15 Januari 2026, 06:00 WIB
Ada di lima tempat, SIM keliling Jakarta dapat melayani proses perpanjangan masa berlaku SIM A dan C