Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

Korlantas resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor, ada perbedaan persyaratan dengan SIM C biasa

Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

KatadataOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) buat pengendara motor dibagi jadi beberapa jenis sesuai peruntukkannya. Belum lama ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri resmi meluncurkan SIM C1.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru mulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Hal ini diharapkan meningkatkan kompetensi pengendara sesuai kapasitas sepeda motor mereka. Ada beberapa perbedaan dengan SIM C yang umum dimiliki pengendara.

Dijelaskan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri bahwa SIM C1 berlaku bagi pengendara motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc. Sementara SIM C biasa khusus untuk motor 0 cc – 240 cc.

Nomor SIM diganti NIK KTP
Photo : Humas Polri

Dalam kebijakan jenis SIM ini juga berlaku pada pengendara motor listrik. Namun belum dijelaskan lebih rinci bagaimana penerapannya di masa mendatang.

Prosedur permohonannya juga bertahap, karena bagi Anda apabila ingin membuat SIM C1 harus terlebih dulu sudah memiliki SIM C. Ujian teorinya tidak jauh berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teori semua sama,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Ia melanjutkan pemohon setidaknya sudah harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun. Sehingga tidak bisa asal membuat.

Perbedaan SIM C1, C dan C2

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Photo : Antara

Selain C1, masih ada C2 khusus pengendara yang kapasitas motornya di atas 500 cc atau sejenis bertenaga listrik. Selengkapnya berikut adalah perbedaan SIM C1, C dan C2 mengacu pada kebijakan tersebut.

  • SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, kapasitas mesin sampai 250 cc.
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc – 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  • SIM C2: Diperuntukkan pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

motor
Honda, KLHN 2025

Honda Perkuat Layanan ke Konsumen Lewat KLHN 2025

Kontes Layanan Honda Nasional atau KLHN 2025 rampung, hasillkan pemenang dari berbagai diler Honda di RI

news
Isi Garasi Bupati Pati yang Dituntut Turun Warganya, Ada BMW X5

Isi Garasi Bupati Pati yang Dituntut Turun Warganya, Ada BMW X5

Sudewo, Bupati Pati melaporkan delapan kendaraan di LHKPN KPK, salah satunya adalah BMW X5 lansiran 2023

mobil
Mobil Listrik BMW dan Mini Ambil Bagian di Maybank Marathon Bali

Mobil Listrik BMW dan Mini Ambil Bagian di Maybank Marathon Bali

Mobil listrik BMW serta MINI bakal diandalkan sebagai lead car dalam ajang Maybank Marathon 2025 di Bali

otopedia
Bahaya Benang Layangan Bagi Pemotor, Bisa Bikin Luka

Tips Terhindar dari Bahaya Benang Layangan Bagi Para Pemotor

Terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan para pemotor demi meminimalisir bahaya benang layangan di jalanan

mobil
Skema Cicilan BYD Atto 1

Skema Cicilan BYD Atto 1, Mulai dari Rp 2 Jutaan

Berikut KatadataOTO merangkum skema cicilan BYD Atto 1 buat tipe Dynamic dan Premium, mulai Rp 2 jutaan

mobil
Bocoran Spesifikasi BYD Atto 2

Bocoran Spesifikasi BYD Atto 2 yang Berpotensi Debut di RI

BYD Atto 2 sudah terdaftar di Indonesia, berpeluang dijual untuk mengisi celah antara Atto 1 dan Atto 3

news
Rekayasa lalu lintas

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sambut Sidang Tahunan MPR

Polisi siapkan rekayasa lalu lintas untuk menyambut sidang tahunan MPR yang berlangsung pada 15 Agustus 2025

mobil
Daihatsu Rocky Hybrid

Harga Daihatsu Rocky Hybrid Naik, Inden Hingga Tahun Depan

Harga Daihatsu Rocky Hybrid resmi naik Rp 5 jutaan menjadi Rp 299,85 juta dengan waktu inden yang cukup panjang