Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

Korlantas resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor, ada perbedaan persyaratan dengan SIM C biasa

Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

KatadataOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) buat pengendara motor dibagi jadi beberapa jenis sesuai peruntukkannya. Belum lama ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri resmi meluncurkan SIM C1.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru mulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Hal ini diharapkan meningkatkan kompetensi pengendara sesuai kapasitas sepeda motor mereka. Ada beberapa perbedaan dengan SIM C yang umum dimiliki pengendara.

Dijelaskan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri bahwa SIM C1 berlaku bagi pengendara motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc. Sementara SIM C biasa khusus untuk motor 0 cc – 240 cc.

Nomor SIM diganti NIK KTP
Photo : Humas Polri

Dalam kebijakan jenis SIM ini juga berlaku pada pengendara motor listrik. Namun belum dijelaskan lebih rinci bagaimana penerapannya di masa mendatang.

Prosedur permohonannya juga bertahap, karena bagi Anda apabila ingin membuat SIM C1 harus terlebih dulu sudah memiliki SIM C. Ujian teorinya tidak jauh berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teori semua sama,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Ia melanjutkan pemohon setidaknya sudah harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun. Sehingga tidak bisa asal membuat.

Perbedaan SIM C1, C dan C2

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Photo : Antara

Selain C1, masih ada C2 khusus pengendara yang kapasitas motornya di atas 500 cc atau sejenis bertenaga listrik. Selengkapnya berikut adalah perbedaan SIM C1, C dan C2 mengacu pada kebijakan tersebut.

  • SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, kapasitas mesin sampai 250 cc.
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc – 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  • SIM C2: Diperuntukkan pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

otosport
MotoGP Belanda 2025

Hasil Sprint Race MotoGP Belanda 2025: Marquez Menang, Pecco Merana

Marc Marquez tempati posisi pertama sprint race MotoGP Belanda 2025, Francesco Bagnaia terdepak ke urutan kelima

motor
Yamalube

Yamaha Luncurkan Pelumas Yamalube untuk Skutik 125 cc

Para pengguna skutik Yamaha 125 cc kini memiliki satu pilihan pelumas baru yakni Yamalube Power XP Matic

otosport
Kondisi Marc Marquez Usai Kecelakaan di Assen, Sempat Sesak Nafas

Kondisi Marc Marquez Usai Kecelakaan di Assen, Sempat Sesak Nafas

Marc Marquez sempat mengalami sesak nafas usai terjatuh di latihan bebas serta kulifikasi MotoGP Belanda 2025

mobil
Suzuki Baleno hatchback bekas

3 Pilihan Suzuki Baleno Bekas Lansiran 2023, Harga Makin Menarik

Suzuki Baleno bekas lansiran 2023 harganya kini terbilang kompetitif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

news
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor

news
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar dan Banten Diperpanjang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor

mobil
Recall Jeep

Jeep Umumkan Recall di Indonesia, Ada Potensi Masalah Airbag

Ada masalah airbag pada sejumlah model, Jeep imbau konsumen untuk lakukan pengecekan ke bengkel resmi

news
Jumlah kendaraan melintas di jalan tol Jabotabek

189.434 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Tahun Baru Islam

189.434 kendaraan tinggalkan Jabotabek di libur tahun baru Islam melewati beberapa gerbang tol di pulau Jawa