Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

Korlantas resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor, ada perbedaan persyaratan dengan SIM C biasa

Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

KatadataOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) buat pengendara motor dibagi jadi beberapa jenis sesuai peruntukkannya. Belum lama ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri resmi meluncurkan SIM C1.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru mulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Hal ini diharapkan meningkatkan kompetensi pengendara sesuai kapasitas sepeda motor mereka. Ada beberapa perbedaan dengan SIM C yang umum dimiliki pengendara.

Dijelaskan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri bahwa SIM C1 berlaku bagi pengendara motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc. Sementara SIM C biasa khusus untuk motor 0 cc – 240 cc.

Nomor SIM diganti NIK KTP
Photo : Humas Polri

Dalam kebijakan jenis SIM ini juga berlaku pada pengendara motor listrik. Namun belum dijelaskan lebih rinci bagaimana penerapannya di masa mendatang.

Prosedur permohonannya juga bertahap, karena bagi Anda apabila ingin membuat SIM C1 harus terlebih dulu sudah memiliki SIM C. Ujian teorinya tidak jauh berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teori semua sama,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Ia melanjutkan pemohon setidaknya sudah harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun. Sehingga tidak bisa asal membuat.

Perbedaan SIM C1, C dan C2

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Photo : Antara

Selain C1, masih ada C2 khusus pengendara yang kapasitas motornya di atas 500 cc atau sejenis bertenaga listrik. Selengkapnya berikut adalah perbedaan SIM C1, C dan C2 mengacu pada kebijakan tersebut.

  • SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, kapasitas mesin sampai 250 cc.
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc – 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  • SIM C2: Diperuntukkan pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Hyundai Elexio

Hyundai Elexio Hasil Kolaborasi dengan BAIC Mulai Diperkenalkan

SUV listrik Hyundai Elexio hasil kerja sama dengan BAIC diperkenalkan, punya jarak tempuh mumpuni 700 km

mobil
Daftar Komponen Lokal Polytron G3, Kantongi Nilai TKDN 40 Persen

Daftar Komponen Lokal Polytron G3, Kantongi Nilai TKDN 40 Persen

Mobil listrik Polytron G3 yang baru diluncurkan di Indonesia diklaim telah mengantongi nilai TKDN 40 persen

news
Ganjil genap Puncak

Ganjil Genap Puncak Digelar Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

Ganjil genap Puncak digelar selama libur panjang hari raya Waisak untuk mengurangi kemacetan lalu lintas

otosport
Sirkuit Mandalika Raih Homologasi FIA

Sirkuit Mandalika Lolos Homologasi FIA, Siap Gelar Balap Mobil GT

Satu hari sebelum gelaran GT World Challenge, Sirkuit Mandalika berhasil lolos homologasi Grade 3 FIA

mobil
Honda BR-V jadi armada taksi Bluebird

Honda Suplai 1.000 BR-V buat Armada Taksi, Gantikan Mobilio

Menggantikan Mobilio yang berhenti dijual, Honda suplai 1.000 unit BR-V buat dijadikan armada taksi Bluebird

mobil
BYD Seagull

BYD Seagull Diperkirakan Segera Meluncur untuk Incar Entry Level

BYD Seagull diperkirakan segera meluncur untuk memberi pilihan di segmen entry level yang belum tergarap

mobil
Suzuki Fronx Bakal Dipasarkan Tiga Varian, Catat Perbedaannya

Suzuki Fronx Bakal Dipasarkan Tiga Varian, Cek Perbedaannya

Suzuki Fronx yang akan meluncur dalam waktu dekat akan dipasarkan tiga varian dengan kelebihan masing-masing

news
Ganjil genap Jakarta

Anggota DPRD Nilai Ganjil Genap Jakarta Tidak Efektif Atasi Macet

Anggota DPRD nilai ganjil genap Jakarta sudah tidak efektif lagi dalam mengatasi kemacetan di Ibu Kota