Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

Korlantas resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor, ada perbedaan persyaratan dengan SIM C biasa

Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

KatadataOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) buat pengendara motor dibagi jadi beberapa jenis sesuai peruntukkannya. Belum lama ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri resmi meluncurkan SIM C1.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru mulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Hal ini diharapkan meningkatkan kompetensi pengendara sesuai kapasitas sepeda motor mereka. Ada beberapa perbedaan dengan SIM C yang umum dimiliki pengendara.

Dijelaskan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri bahwa SIM C1 berlaku bagi pengendara motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc. Sementara SIM C biasa khusus untuk motor 0 cc – 240 cc.

Nomor SIM diganti NIK KTP
Photo : Humas Polri

Dalam kebijakan jenis SIM ini juga berlaku pada pengendara motor listrik. Namun belum dijelaskan lebih rinci bagaimana penerapannya di masa mendatang.

Prosedur permohonannya juga bertahap, karena bagi Anda apabila ingin membuat SIM C1 harus terlebih dulu sudah memiliki SIM C. Ujian teorinya tidak jauh berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teori semua sama,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Ia melanjutkan pemohon setidaknya sudah harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun. Sehingga tidak bisa asal membuat.

Perbedaan SIM C1, C dan C2

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Photo : Antara

Selain C1, masih ada C2 khusus pengendara yang kapasitas motornya di atas 500 cc atau sejenis bertenaga listrik. Selengkapnya berikut adalah perbedaan SIM C1, C dan C2 mengacu pada kebijakan tersebut.

  • SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, kapasitas mesin sampai 250 cc.
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc – 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  • SIM C2: Diperuntukkan pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

mobil
Kia Sonet

Skema Kredit Syariah Kia Sonet Terbaru, Ada Tenor 6 Tahun

Skema kredit Syariah Kia Sonet terbaru terbilang menarik karena ada tenor hingga enam tahun untuk para pelanggan

mobil
BYD Jadi Mobil Listrik yang Paling Banyak Terbakar

Mobil Listrik Tiba-Tiba Terbakar, Ini salah Satu Penyebabnya

Salah satu penyebab mobil listrik tiba-tiba terbakar adalah baterai dalam kondisi Thermal Runaway, simak beberapa faktornya

otosport
Link Live Streaming MotoGP Mandalika: Bagnaia Siap Menebus Dosa

Link Live Streaming MotoGP Mandalika: Bagnaia Siap Menebus Dosa

Francesco Bagnaia bakal berusaha menebus kesalahannya di MotoGP Mandalika 2024 buat mengejar Jorge Martin

mobil
Toyota Hilux Rangga

Toyota Hilux Rangga jadi Official Car di MotoGP Mandalika 2024

Toyota Hilux Rangga jadi Official Car di MotoGP Mandalika 2024 meski belum diluncurkan secara resmi di Indonesia

mobil
MG Nilai Mobil Hybrid Segmen B Belum Diminati

MG Nilai Mobil Hybrid Hatchback Belum Diminati di Indonesia

MPV masih jadi salah satu opsi favorit, MG sebut mobil hybrid segmen B seperti hatchback belum diminati

motor
Alasan Motor Listrik Yamaha Neos Belum Juga Dijual di Indonesia

Alasan Motor Listrik Yamaha Neos Belum Juga Dijual di Indonesia

YIMM belum berniat jual motor listrik Yamaha Neos untuk konsumen di Indonesia karena melihat kesiapan pasar

news
MotoGP Mandalika 2024

Dishub NTB Batasi Kendaraan yang Melintas di Sirkuit Mandalika

Dishub NTB batasi kendaraan yang melintas di sirkuit Mandalika guna menghindari terjadinya kemacetan panjang

news
Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 27 September

Cek Lokasi Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini 27 September

Berlaku sampai akhir pekan guna mengurai kemacetan, berikut lokasi ganjil genap Puncak Bogor hari ini