Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa

Korlantas resmi meluncurkan SIM C1 untuk pengendara motor, ada perbedaan persyaratan dengan SIM C biasa

Resmi Diluncurkan, Ini Perbedaan SIM C1 dan C Biasa
Serafina Ophelia

KatadataOTO – SIM (Surat Izin Mengemudi) buat pengendara motor dibagi jadi beberapa jenis sesuai peruntukkannya. Belum lama ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri resmi meluncurkan SIM C1.

Perlu diketahui wacana penggolongan SIM C sebenarnya sudah ada sejak 2021, namun baru mulai diterapkan sekarang. Pembagian jenis SIM ini berdasarkan besaran kapasitas motor dikendarai oleh pengguna.

Hal ini diharapkan meningkatkan kompetensi pengendara sesuai kapasitas sepeda motor mereka. Ada beberapa perbedaan dengan SIM C yang umum dimiliki pengendara.

Dijelaskan oleh Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri bahwa SIM C1 berlaku bagi pengendara motor kapasitas 250 cc sampai 500 cc. Sementara SIM C biasa khusus untuk motor 0 cc – 240 cc.

Nomor SIM diganti NIK KTP
Photo : Humas Polri

Dalam kebijakan jenis SIM ini juga berlaku pada pengendara motor listrik. Namun belum dijelaskan lebih rinci bagaimana penerapannya di masa mendatang.

Prosedur permohonannya juga bertahap, karena bagi Anda apabila ingin membuat SIM C1 harus terlebih dulu sudah memiliki SIM C. Ujian teorinya tidak jauh berbeda.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teori semua sama,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Ia melanjutkan pemohon setidaknya sudah harus memiliki SIM C yang masih berlaku minimal satu tahun. Sehingga tidak bisa asal membuat.

Perbedaan SIM C1, C dan C2

Aturan penggolongan SIM C tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM C1 Resmi Diluncurkan, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Photo : Antara

Selain C1, masih ada C2 khusus pengendara yang kapasitas motornya di atas 500 cc atau sejenis bertenaga listrik. Selengkapnya berikut adalah perbedaan SIM C1, C dan C2 mengacu pada kebijakan tersebut.

  • SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua, kapasitas mesin sampai 250 cc.
  • SIM C1: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc – 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis menggunakan daya listrik wajib memiliki SIM jenis ini. 
  • SIM C2: Diperuntukkan pengemudi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc  atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkini

modifikasi
BlackAuto Battle 2026

BlackAuto Battle 2026 Ramaikan Keraton Mangkunegaran

Kontes modifikasi BlackAuto Battle 2026 memasuki seri kedua dan menyambangi kota Solo, Jawa Tengah pekan lalu

motor
Motor baru

Wholesales Motor Baru Juli 2026 Melonjak, Sentuh 600 Ribu Unit

AISI melaporkan pada Juli 2026 terjadi kenaikan hingga 23 persen untuk distribusi motor baru di pasar domestik

news
SIM Keliling Bandung

2 Lokasi SIM Keliling Bandung 13 Agustus, Jangan Salah Jadwal

Agar lebih mudah dalam pengurusan dokumen berkendara, Anda bisa mendatangi SIM keliling Bandung hari ini

news
SIM Keliling Jakarta

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 13 Agustus 2026

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dengan syarat belum lewat tenggat waktu

news
Ganjil Genap Jakarta

Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 13 Agustus 2026

Ganjil genap Jakarta masih menjadi andalan dalam mencegah kebuntuan pada jalan protokol terutama jam sibuk

news
Astra Financial

ACC dan TAF Raih 5.602 SPK, Target Astra Financial Terlampaui

Astra Financial menyatakan bahwa target selama GIIAS 2026 terlampaui melalui pembiayaan kendaraan ACC dan TAF

mobil
Mobil listrik

iGreen+ Perkuat Ekosistem Mobil Listrik, Buat SPKLU di Ring Satu

iGreen+ meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging ke-17 untuk memudahkan para pengguna mobil listrik di Indonesia

news
Farizon

EV Farizon SV Masuk ke Sektor Transportasi Antar Kota

Kendaraan listrik Farizon SV menjadi armada baru perusahaan transportasi Daytrans untuk rute favorit