Honda ADV 160 Terbaru Resmi Meluncur, Aman Pakai Etanol
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
Wakil Ketua Komisi V baru saja mengusulkan agar moge boleh masuk jalan tol sebagai sumber pendapatan baru
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Usulan moge (motor gede) boleh melintas di jalan tol kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Wacana di atas disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1).
“Sekadar masukan saja, selama ini kita lihat motor pengawal kan bisa masuk. Kalau boleh dibilang nothing different lah dengn motor gede lain,” ungkap Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI di akun YouTube TV Parlemen.
Menurut dia ada beberapa pertimbangan kenapa ia mengusulkan moge boleh masuk jalan tol. Seperti contoh potensi pendapatan baru.
Sehingga pemasukan tidak hanya datang dari para pengguna kendaraan roda empat. Namun pemilik motor bermesin besar turut berkontribusi.
“Kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang jelek terhadap jalan tol,” lanjut politikus partai Gerindra tersebut.
Andi menjelaskan bahwa moge mempunyai bobot tidak terlalu besar. Tak sama dengan jenis kendaraan lain, seperti pengangkut logistik.
“Tentu tergantung sama kondisi jalan, kalau motor gede kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya saja. Bagaimana agar tertib berkendara (di jalan bebas hambatan),” tegas Andi.
Sekadar informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas di jalan tol. Seperti tertuang dalam Pasal 38 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa jalan bebas hambatan diperuntukan bagi pengguna yang memakai kendaraan roda empat atau lebih.
Jika melihat aturan di atas, maka sudah bisa dipastikan sepeda motor dilarang menggunakan fasilitas satu ini.
Lalu juga dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan bahwa jalan ini hanya diperuntukan bagi mobil.
Akan tetapi Pemerintah melakukan perubahan lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus.
"Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.
Melihat hal itu hanya ada tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
30 Juli 2026, 19:00 WIB
09 Juli 2026, 21:00 WIB
04 Juli 2026, 21:00 WIB
Terkini
31 Agustus 2026, 21:00 WIB
Indonesia Autovaganza 2026 tempat berkumpulnya komunitas para pencinta otomotif sekaligus bersilaturahmi
31 Agustus 2026, 19:00 WIB
Hyundai Stargazer Cartenz dan Cartenz X mendapatkan penyesuaian harga, beri dampak positif ke penjualan
31 Agustus 2026, 17:18 WIB
Pertamina Enduro menggelar nonton bareng komunitas otomotif serta ojol dalam gelaran MotoGP Aragon 2026
31 Agustus 2026, 09:00 WIB
Mobil hybrid menjadi salah satu opsi transisi elektrifikasi yang menuai respons positif dari masyarakat
31 Agustus 2026, 07:00 WIB
Setidaknya ada 100 model mobil baru dihadirkan Hyundai sampai 2030, termasuk kendaraan energi terbarukan
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
Kepolisian terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadirkan SIM keliling Bandung
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
Menjelang akhir Agustus, layanan SIM keliling Jakarta kembali beroperasi di lima lokasi strategis hari ini
31 Agustus 2026, 06:00 WIB
Untuk mengurai kemacetan parah terutama di sejumlah jalan protokol, Ganjil Genap Jakarta masih andalan