Dishub Bogor Beli 55 Motor Trail Baru Untuk Operasional
23 April 2025, 20:00 WIB
Wakil Ketua Komisi V baru saja mengusulkan agar moge boleh masuk jalan tol sebagai sumber pendapatan baru
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Usulan moge (motor gede) boleh melintas di jalan tol kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Wacana di atas disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1).
“Sekadar masukan saja, selama ini kita lihat motor pengawal kan bisa masuk. Kalau boleh dibilang nothing different lah dengn motor gede lain,” ungkap Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI di akun YouTube TV Parlemen.
Menurut dia ada beberapa pertimbangan kenapa ia mengusulkan moge boleh masuk jalan tol. Seperti contoh potensi pendapatan baru.
Sehingga pemasukan tidak hanya datang dari para pengguna kendaraan roda empat. Namun pemilik motor bermesin besar turut berkontribusi.
“Kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang jelek terhadap jalan tol,” lanjut politikus partai Gerindra tersebut.
Andi menjelaskan bahwa moge mempunyai bobot tidak terlalu besar. Tak sama dengan jenis kendaraan lain, seperti pengangkut logistik.
“Tentu tergantung sama kondisi jalan, kalau motor gede kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya saja. Bagaimana agar tertib berkendara (di jalan bebas hambatan),” tegas Andi.
Sekadar informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas di jalan tol. Seperti tertuang dalam Pasal 38 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa jalan bebas hambatan diperuntukan bagi pengguna yang memakai kendaraan roda empat atau lebih.
Jika melihat aturan di atas, maka sudah bisa dipastikan sepeda motor dilarang menggunakan fasilitas satu ini.
Lalu juga dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan bahwa jalan ini hanya diperuntukan bagi mobil.
Akan tetapi Pemerintah melakukan perubahan lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus.
"Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.
Melihat hal itu hanya ada tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km per jam.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 April 2025, 20:00 WIB
17 April 2025, 11:09 WIB
14 April 2025, 17:00 WIB
13 April 2025, 22:53 WIB
12 April 2025, 06:05 WIB
Terkini
24 April 2025, 08:00 WIB
Sigra jadi model LCGC terlaris di Indonesia per Maret 2025, Daihatsu pertimbangkan hadirkan versi penyegaran
24 April 2025, 06:48 WIB
Pegendara motor dan mobil bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Bandung hari ini di dua lokasi berbeda
24 April 2025, 06:47 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, tersedia di lima lokasi berbeda
24 April 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta 24 April 2025 masih jadi andalan buat mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota
23 April 2025, 23:00 WIB
Jepang berencana melonggarkan aturan keselamatan kendaraan yang dinilai terlalu ketat oleh pemerintah Amerika Serikat
23 April 2025, 22:30 WIB
Pemerintah DKI bakal tingkatkan pengawasan terhadap parkir liar yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat
23 April 2025, 22:00 WIB
Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya
23 April 2025, 21:00 WIB
Berikut sejarah Toyota sebagai salah satu manufaktur otomotif terbesar yang ada di dunia hingga sekarang