Simpang Siur Insentif Motor Listrik, ESDM: Perlu Perpres
03 September 2026, 07:00 WIB
Wakil Ketua Komisi V baru saja mengusulkan agar moge boleh masuk jalan tol sebagai sumber pendapatan baru
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Usulan moge (motor gede) boleh melintas di jalan tol kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Wacana di atas disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1).
“Sekadar masukan saja, selama ini kita lihat motor pengawal kan bisa masuk. Kalau boleh dibilang nothing different lah dengn motor gede lain,” ungkap Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI di akun YouTube TV Parlemen.
Menurut dia ada beberapa pertimbangan kenapa ia mengusulkan moge boleh masuk jalan tol. Seperti contoh potensi pendapatan baru.
Sehingga pemasukan tidak hanya datang dari para pengguna kendaraan roda empat. Namun pemilik motor bermesin besar turut berkontribusi.
“Kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang jelek terhadap jalan tol,” lanjut politikus partai Gerindra tersebut.
Andi menjelaskan bahwa moge mempunyai bobot tidak terlalu besar. Tak sama dengan jenis kendaraan lain, seperti pengangkut logistik.
“Tentu tergantung sama kondisi jalan, kalau motor gede kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya saja. Bagaimana agar tertib berkendara (di jalan bebas hambatan),” tegas Andi.
Sekadar informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas di jalan tol. Seperti tertuang dalam Pasal 38 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa jalan bebas hambatan diperuntukan bagi pengguna yang memakai kendaraan roda empat atau lebih.
Jika melihat aturan di atas, maka sudah bisa dipastikan sepeda motor dilarang menggunakan fasilitas satu ini.
Lalu juga dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan bahwa jalan ini hanya diperuntukan bagi mobil.
Akan tetapi Pemerintah melakukan perubahan lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus.
"Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.
Melihat hal itu hanya ada tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
03 September 2026, 07:00 WIB
27 Agustus 2026, 11:00 WIB
03 Agustus 2026, 17:35 WIB
30 Juli 2026, 19:00 WIB
09 Juli 2026, 21:00 WIB
Terkini
06 September 2026, 12:15 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi tempat mengekspresikan bakat, wadah berkumpul masyarakat dan komunitas
06 September 2026, 01:22 WIB
BYD terus memperkuat komitmen mereka untuk memajukan industri otomotif di Indonesia usai mendirikan pabrik
05 September 2026, 19:21 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam jadi wadah silaturahmi dan unjuk kreativitas masyarakat dan anak-anak muda
05 September 2026, 17:00 WIB
Harga Mitsubishi Pajero terbaru terungkap, jadi gambaran banderol untuk pasar Indonesia di masa mendatang
05 September 2026, 15:00 WIB
Lexus NX, salah satu model terlaris Lexus di pasar global kini telah mendapatkan sejumlah permbaruan
05 September 2026, 14:16 WIB
Ajang Daihatsu Kumpul Sahabat Batam berlangsung sampai 6 September, banyak anak muda terlibat meramaikan
04 September 2026, 13:00 WIB
Daihatsu Kumpul Sahabat Batam terselenggara di pusat perbelanjaan atas beberapa masukan dari para konsumen
04 September 2026, 11:00 WIB
Para bikers wajib menyambangi IMHAX 2026 untuk melengkapi perlengkapan berkendara yang berkeselamatan