VOID DKI Jakarta Rayakan Hari Jadi ke 3 Dengan Touring 280 Km
25 Januari 2025, 10:00 WIB
Wakil Ketua Komisi V baru saja mengusulkan agar moge boleh masuk jalan tol sebagai sumber pendapatan baru
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Usulan moge (motor gede) boleh melintas di jalan tol kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Wacana di atas disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1).
“Sekadar masukan saja, selama ini kita lihat motor pengawal kan bisa masuk. Kalau boleh dibilang nothing different lah dengn motor gede lain,” ungkap Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI di akun YouTube TV Parlemen.
Menurut dia ada beberapa pertimbangan kenapa ia mengusulkan moge boleh masuk jalan tol. Seperti contoh potensi pendapatan baru.
Sehingga pemasukan tidak hanya datang dari para pengguna kendaraan roda empat. Namun pemilik motor bermesin besar turut berkontribusi.
“Kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang jelek terhadap jalan tol,” lanjut politikus partai Gerindra tersebut.
Andi menjelaskan bahwa moge mempunyai bobot tidak terlalu besar. Tak sama dengan jenis kendaraan lain, seperti pengangkut logistik.
“Tentu tergantung sama kondisi jalan, kalau motor gede kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya saja. Bagaimana agar tertib berkendara (di jalan bebas hambatan),” tegas Andi.
Sekadar informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas di jalan tol. Seperti tertuang dalam Pasal 38 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009.
Dijelaskan bahwa jalan bebas hambatan diperuntukan bagi pengguna yang memakai kendaraan roda empat atau lebih.
Jika melihat aturan di atas, maka sudah bisa dipastikan sepeda motor dilarang menggunakan fasilitas satu ini.
Lalu juga dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan bahwa jalan ini hanya diperuntukan bagi mobil.
Akan tetapi Pemerintah melakukan perubahan lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus.
"Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.
Melihat hal itu hanya ada tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km per jam.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
25 Januari 2025, 10:00 WIB
13 Januari 2025, 09:00 WIB
12 Januari 2025, 20:06 WIB
09 Januari 2025, 09:00 WIB
09 Januari 2025, 08:00 WIB
Terkini
26 Januari 2025, 07:00 WIB
Harga Honda PCX 160 di Wahana berbeda dengan APM karena adanya tambahan aksesoris agar tampil lebih menarik
25 Januari 2025, 22:00 WIB
Sempat ada pembicaraan soal investasi, Ford masih enggan ungkap lebih lanjut terkait pembangunan pabrik
25 Januari 2025, 21:44 WIB
Tim baru Pertamina Enduro VR46 untuk MotoGP 2025 resmi diluncurkan di Jakarta hari ini, Sabtu (25/1)
25 Januari 2025, 18:22 WIB
Pemerintah melalui kementerian investasi dan BKPM meminta Geely untuk mendirikan pabrikan mandiri di Indonesia
25 Januari 2025, 17:41 WIB
Ada selisih Rp 700 jutaan antara mobil listrik Denza D9 dan Toyota Alphard hybrid, simak perbandingannya
25 Januari 2025, 15:00 WIB
Wahana meluncurkan Honda PCX 160 untuk wilayah Jakarta dan Tangerang dengan promo menarik buat pelanggan
25 Januari 2025, 11:27 WIB
Penjualan mobil di Malaysia tembus 800 ribu buat pertama kalinya, didukung berbagai kebijakan dari pemerintah
25 Januari 2025, 10:00 WIB
VOID DKI Jakarta rayakan hari jadi ke 3 dengan melakukan touring sejauh 280 km yang diikuti 53 riders