DPR Usul Moge Boleh Masuk Jalan Tol, Kenali Aturan yang Benar

Wakil Ketua Komisi V baru saja mengusulkan agar moge boleh masuk jalan tol sebagai sumber pendapatan baru

DPR Usul Moge Boleh Masuk Jalan Tol, Kenali Aturan yang Benar

KatadataOTO – Usulan moge (motor gede) boleh melintas di jalan tol kembali mencuat. Kali ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Wacana di atas disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Kakorlantas Polri pada Kamis (23/1).

“Sekadar masukan saja, selama ini kita lihat motor pengawal kan bisa masuk. Kalau boleh dibilang nothing different lah dengn motor gede lain,” ungkap Andi Iwan Darmawan Aras, Wakil Ketua Komisi 5 DPR RI di akun YouTube TV Parlemen.

Menurut dia ada beberapa pertimbangan kenapa ia mengusulkan moge boleh masuk jalan tol. Seperti contoh potensi pendapatan baru.

Komunitas Motor Besar Minta Moge Boleh Masuk Tol
Photo : Istimewa

Sehingga pemasukan tidak hanya datang dari para pengguna kendaraan roda empat. Namun pemilik motor bermesin besar turut berkontribusi.

“Kemudian saya kira tidak memberikan dampak yang jelek terhadap jalan tol,” lanjut politikus partai Gerindra tersebut.

Andi menjelaskan bahwa moge mempunyai bobot tidak terlalu besar. Tak sama dengan jenis kendaraan lain, seperti pengangkut logistik.

“Tentu tergantung sama kondisi jalan, kalau motor gede kan cenderung menurut saya tidak merusak, tinggal membuat aturannya saja. Bagaimana agar tertib berkendara (di jalan bebas hambatan),” tegas Andi.

Aturan Motor Dilarang Masuk Tol

Sekadar informasi kendaraan roda dua memang dilarang melintas di jalan tol. Seperti tertuang dalam Pasal 38 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2009.

Dijelaskan bahwa jalan bebas hambatan diperuntukan bagi pengguna yang memakai kendaraan roda empat atau lebih.

Jika melihat aturan di atas, maka sudah bisa dipastikan sepeda motor dilarang menggunakan fasilitas satu ini.

Lalu juga dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan bahwa jalan ini hanya diperuntukan bagi mobil.

Komunitas Motor Besar Minta Moge Boleh Masuk Tol
Photo : Istimewa

Akan tetapi Pemerintah melakukan perubahan lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dijelaskan sepeda motor dapat melintas namun hanya di tempat memiliki ruas jalan khusus.

"Pada jalan bebas hambatan dapat dilengkapi dengan jalur-jalur khusus bagi roda dua secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih,” bunyi peraturan tersebut.

Melihat hal itu hanya ada tol Bali-Mandara bisa dilintasi oleh sepeda motor. Lalu bagi yang ingin melewati harus memacu kendaraannya dengan kecepatan 25-40 km per jam.


Terkini

mobil
Daihatsu Buka Suara soal Peluang Sigra Mendapatkan Penyegaran

Daihatsu Bicara Peluang Sigra Mendapatkan Penyegaran

Sigra jadi model LCGC terlaris di Indonesia per Maret 2025, Daihatsu pertimbangkan hadirkan versi penyegaran

news
Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 April 2025

Cek Jadwal 2 Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini 24 April 2025

Pegendara motor dan mobil bisa memanfaatkan keberadaan SIM Keliling Bandung hari ini di dua lokasi berbeda

news
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 24 April, Ada di 5 Tempat

SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C, tersedia di lima lokasi berbeda

news
Ganjil genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta 24 April 2025, Siapkan Jalur Alternatif

Ganjil genap Jakarta 24 April 2025 masih jadi andalan buat mengatasi kemacetan lalu lintas di Ibu Kota

mobil
Keselamatan kendaraan

Jepang Berencana Longgarkan Aturan Keselamatan Kendaraan

Jepang berencana melonggarkan aturan keselamatan kendaraan yang dinilai terlalu ketat oleh pemerintah Amerika Serikat

news
Parkir liar

Pemerintah DKI Tingkatkan Pengawasan Terhadap Parkir Liar

Pemerintah DKI bakal tingkatkan pengawasan terhadap parkir liar yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat

news
Pramono Tetapkan Pajak BBM Sebesar Lima Persen di Jakarta

Pramono Tetapkan Pajak BBM Sebesar Lima Persen di Jakarta

Pramono Anung Wibowo, Gubernur DKI Jakarta menetapkan pajak BBM atau PBBKB hanya lima persen di wilayahnya

otopedia
Jalan Panjang Toyota Jualan Mobil, Tak Sekadar dari Mesin Jahir

Jalan Panjang Toyota Jualan Mobil, Tak Sekadar dari Mesin Tenun

Berikut sejarah Toyota sebagai salah satu manufaktur otomotif terbesar yang ada di dunia hingga sekarang