Beli Motor Baru Bakal Kena Cukai, Simak Faktanya

DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai

Beli Motor Baru Bakal Kena Cukai, Simak Faktanya
Satrio Adhy

KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).

Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.

Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.

Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.

Daftar Harga Motor Baru BMW di IIMS 2025, Termurah Rp 900 Jutaan
Photo : KatadataOTO

Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.

"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).

Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.

Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.

Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.

"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.

Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.

Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.

"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.

Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.

Penjualan Motor 2023 Capai 6.2 Juta Unit, Matic Jadi Primadona
Photo : Istimewa

"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.

Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.

Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.


Terkini

news
Motul

Motul Transfer Edukasi Bengkel Independen di Palembang

Motul Performance Solution hadir untuk melatih para mekanik maupun pemilik bengkel independen di Palembang

mobil
Automechanika Jakarta 2026

Berburu Keperluan Mobil Balap di Automechanika Jakarta 2026

Prestone Racing Coolant baru saja diperkenalkan untuk para pemilik mobil balap di Automechanika Jakarta 2026

motor
Motor listrik

Insentif Motor Listrik Tak Kunjung Cair, Masih Tunggu Regulasi

Pemerintah berencana untuk memberikan insentif motor listrik di tahun ini, tapi belum menemui titik terang

mobil
Suzuki e Sky

Sudah Terdaftar, Suzuki Tanggapi Kehadiran e Sky di RI

Suzuki e Sky punya peluang dihadirkan di RI, namun perlu memperhagikan strategi bersaing dengan para rivalnya

news
Motul

Motul Hadirkan Pengalaman Motorsport yang Berkesan

Motul Indonesia Energy (MIE) memberikan partner ambassador mereka perjalanan berharga ke benua Eropa

news
Astra Otoparts

Integrasi Layanan Astra Otoparts di Automechanika Jakarta 2026

Astra Otoparts ikut ambil bagian di ajang Automechanika Jakarta 2026, hadirkan integrasi layanan otomotif

news
Mitsubishi Fuso

Strategi Mitsubishi Fuso Tingkatkan Layanan ke Pengguna Canter

Mitsubishi Fuso baru saja mengumumkan Field Fix Campaign untuk kepada seluruh pengguna Canter di Indonesia

news
Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 September 2026, Ada 26 Titik

Sistem Ganjil Genap Jakarta masih berlaku hari ini untuk memutus kebuntuan pada saat jam-jam sibuk Ibu Kota