Federal Oil Ajak Komunitas Motor Matic Kumpul di Jakarta
23 Desember 2025, 16:27 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.
Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.
Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).
Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.
Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.
Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.
"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.
Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.
Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.
"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.
Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.
"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.
Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
23 Desember 2025, 16:27 WIB
20 Desember 2025, 09:00 WIB
17 Desember 2025, 12:00 WIB
14 Desember 2025, 21:05 WIB
12 Desember 2025, 13:08 WIB
Terkini
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Demi memudahkan para pengendara, kepolisian tetap menghadirkan berbagai fasilitas seperti SIM keliling Bandung
30 Desember 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Jakarta melayani perpanjangan masa berlaku kartu yang belum terlewat dari tanggal masa berlaku
30 Desember 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap akan digelar meski rencananya akan ada aksi unjuk rasa dari ribuan buruh di Ibu Kota
29 Desember 2025, 19:00 WIB
Berakhirnya insentif dari pemerintah membuat kinerja penjualan mobil listrik di Cina pada tahun depan turun
29 Desember 2025, 18:00 WIB
Aprilia menunjukan kemajuan sangat signifikan dalam hal pengembangan motor balap milik Marco Bezzecchi
29 Desember 2025, 17:06 WIB
Bocoran tampilan interior Wuling Almaz Darion mulai terungkap di laman DJKI, pakai basis SUV Xingguang 560
29 Desember 2025, 15:00 WIB
GIAMM sebut perakitan lokal dihitung 30 persen TKDN, komponen lokal mobil listrik tak jadi prioritas produsen
29 Desember 2025, 14:13 WIB
Ditetapkan secara nasional di Cina, manufaktur wajib pastikan baterai mobil listrik tak bisa terbakar atau meledak