Suzuki Satria Generasi Baru Meluncur, Harga Mulai Rp 31 Juta
08 November 2025, 10:30 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.
Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.
Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).
Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.
Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.
Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.
"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.
Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.
Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.
"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.
Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.
"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.
Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 November 2025, 10:30 WIB
06 November 2025, 15:00 WIB
05 November 2025, 06:30 WIB
02 November 2025, 15:00 WIB
31 Oktober 2025, 18:56 WIB
Terkini
10 November 2025, 21:00 WIB
Melalui pengumuman resmi di laman Yamaha, Aldi Satya Mahendra disebut bakal tergabung dengan tim AS Racing
10 November 2025, 20:00 WIB
Mobil Lubricants terus menunjukkan komitmennya untuk para pelanggan setia dan jaringan bengkel-bengkel rekanan
10 November 2025, 19:00 WIB
Di Thailand, Toyota Hilux mendapatkan pembaruan mayor dan meluncur dengan harga mulai dari Rp 300 jutaan
10 November 2025, 18:00 WIB
Menurut data milik Gaikindo, BYD mampu menorehkan penjualan sebanyak 9.723 unit sepanjang Oktober 2025
10 November 2025, 17:00 WIB
Berbanding terbalik dari mayoritas merek Jepang lain, penjualan Nissan di Indonesia hanya 41 unit di Oktober 2025
10 November 2025, 16:01 WIB
Suzuki Satria mendapat pembaruan dan ada varian yang mengusung teknologi terkini untuk memanjakan konsumen
10 November 2025, 15:00 WIB
Chery perkuat jaringannya dengan membuka diler baru di Bekasi yang sudah dilengkapi oleh fasilitas body and paint
10 November 2025, 14:28 WIB
Volvo dan Audi catat kenaikan tipis di Oktober 2025, namun penjualan mobil mewah secara keseluruhan turun