KNKT Usul Aturan Tambahan untuk Investigasi Kecelakaan Motor
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.
Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.
Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).
Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.
Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.
Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.
"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.
Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.
Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.
"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.
Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.
"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.
Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
08 Agustus 2025, 16:00 WIB
07 Agustus 2025, 08:02 WIB
28 Juli 2025, 09:00 WIB
21 Juli 2025, 07:00 WIB
20 Juli 2025, 22:30 WIB
Terkini
09 Agustus 2025, 07:00 WIB
Tarif tol Becakayu resmi naik hari ini dengan besaran yang beragam tergantung dari zona dan golongan kendaraan
09 Agustus 2025, 07:00 WIB
Jaringan diler Lepas di Indonesia tengah disiapkan, mendukung peluncuran produk jelang akhir tahun ini
08 Agustus 2025, 22:30 WIB
Mobil nasional disebut menjadi salah satu faktor pendorong pasar kendaraan roda empat Malaysia bergairah
08 Agustus 2025, 22:00 WIB
Ada masalah besar di balik lesunya penjualan mobil baru Indonesia, sehingga sampai disalip oleh Malaysia
08 Agustus 2025, 21:53 WIB
Selebrasi hubungan diplomatik Cina-RI, EV Aito bakal ikut tur jalur darat dari Chongqing ke Indonesia
08 Agustus 2025, 19:28 WIB
Pertama dalam sejarah, penjualan mobil baru di Malaysia berhasil menyalip perolehan yang didapat Indonesia
08 Agustus 2025, 18:35 WIB
Sub merek Chery, Lepas tidak menampik bahwa perang harga merupakan satu hal yang lazim terjadi di Cina
08 Agustus 2025, 17:46 WIB
Stargazer Cartenz diklaim mendominasi pemesanan Hyundai selama GIIAS 2025, bantu dongkrak penjualan di RI