IMOS 2025 Manjakan Bikers, Sayang Untuk Dilewatkan
23 September 2025, 14:00 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.
Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.
Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).
Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.
Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.
Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.
"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.
Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.
Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.
"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.
Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.
"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.
Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Artikel Terpopuler
Artikel Terkait
23 September 2025, 14:00 WIB
23 September 2025, 08:00 WIB
22 September 2025, 14:00 WIB
17 September 2025, 07:00 WIB
11 September 2025, 15:00 WIB
Terkini
25 September 2025, 12:00 WIB
Toyota investasi Rp 100 triliun ke Indonesia dan menjadikannya sebagai pusat produksi untuk beberapa model
25 September 2025, 11:00 WIB
Alva menyiapkan subsidi mandiri buat konsumen yang membeli motor listrik mereka selama pameran IMOS 2025
25 September 2025, 10:00 WIB
Hyundai Venue mencatatkan penjualan yang kurang baik di Indonesia dan harga kurang kompetitif dari rivalnya
25 September 2025, 09:00 WIB
Lepas menjadi salah satu partner resmi Miss Universe Indonesia 2025, perkenalkan Lepas L8 ke masyarakat
25 September 2025, 08:00 WIB
Kementerian ESDM tegaskan bahwa ojol masih boleh pakai Pertalite setelah isu larangan beredar di media sosial
25 September 2025, 07:57 WIB
Jasa Marga meminta maaf telah sebabkan kemacetan karena menutup sejumlah gerbang tol Dalam Kota demi perbaikan
25 September 2025, 06:00 WIB
Ganjil genap Jakarta tetap dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi
25 September 2025, 06:00 WIB
SIM keliling Bandung beroperasi hari ini untuk melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen berkendara