Harga Motor Matic 150 Cc di Juni 2025, Ada Vespa Sprint Tech
19 Juni 2025, 11:00 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.
Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.
Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).
Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.
Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.
Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.
"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.
Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.
Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.
"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.
Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.
"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.
Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
19 Juni 2025, 11:00 WIB
17 Juni 2025, 11:00 WIB
14 Juni 2025, 21:18 WIB
05 Juni 2025, 20:08 WIB
01 Juni 2025, 11:00 WIB
Terkini
20 Juni 2025, 23:00 WIB
Pemerintah siapkan 10 angkiutan umum untuk menuju lokasi penyelenggaraan Jakarta International E-Prix 2025
20 Juni 2025, 22:00 WIB
Rangkaian Formula E Jakarta E-Prix 2025 sudah dimulai hari ini, para pembalap melakoni sesi free practice
20 Juni 2025, 21:12 WIB
Kagama 4x4 Adventure baru saja merayakan hari jadinya yang keempat dengan menggelar offroad di Sentul
20 Juni 2025, 20:00 WIB
Perusahaan teknologi Tiongkok, Omoway debut global di Indonesia memboyong motor listrik futuristik Omo X
20 Juni 2025, 19:24 WIB
Hankook kembali ambil bagian dalam ajang balap Formula E Jakarta E-Prix 2025 di JIEC pada sabtu (21/06)
20 Juni 2025, 17:00 WIB
Penjualan Nissan semakin turun di Indonesia maupun global, pengamat ungkap sejumlah alasan di baliknya
20 Juni 2025, 16:37 WIB
Jangan dianggap sepele, ada tiga komponen mobil yang perlu diperhatikan pemilik saat berkendara di musim hujan
20 Juni 2025, 14:00 WIB
Aturan ganjil genap Puncak Bogor kembali berlaku mulai siang ini sampai akhir pekan guna mengurai kemacetan