Art N Speed Buka Cabang Baru di Pamulang, Bisa Dynotest
30 April 2025, 17:00 WIB
DJBC Kementerian Keuangan disebut berencana menerapkan aturan baru, seperti motor akan dikenakan cukai
Oleh Satrio Adhy
KatadataOTO – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan rencana dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkue).
Mereka berniat melakukan kajian ekstensifikasi cukai berupa sepeda motor maupun batu bara. Seperti tertuang dalam Laporan Kinerja DJBC 2024.
Wacana tersebut lantas menuai banyak respon dari berbagai pihak. Sebab dinilai bakal memberatkan masyarakat.
Terutama untuk kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada kendaraan roda dua dalam kegiatan sehari-hari.
Berangkat dari hal tersebut DJBC buka suara. Mereka coba meluruskan kabar yang tengah beredar belakangan ini.
"(Informasi) kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara kami sampaikan itu tidak ada. Jadi confirmed ya, tidak ada," ungkap Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu di Antara, Jumat (02/05).
Askolani menjelaskan kajian cukai merupakan tugas rutin yang dilakukan DJBC setiap tahun.
Akan tetapi kajian tersebut sejatinya hanya bersifat internal. Lalu tidak dimaksudkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Kemudian Askolani meminta masyarakat tidak mengartikan kajian tersebut sebagai sinyal bahwa pemerintah bakal membuat peraturan anyar.
Menurut dia sampai sekarang tidak ada kebijakan atau rencana implementasi cukai terhadap kedua objek tersebut.
"Implementasi (motor akan dikenakan cukai) itu jauh, masih jauh sekali," Askolani menegaskan.
Ia melanjutkan mekanisme perubahan atau perluasan objek cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Setiap usulan ekstensifikasi cukai juga harus terlebih dahulu dibahas bersama DPR RI, dalam kerangka pembahasan Undang-Undang APBN secara transparan.
Meski suatu topik masuk dalam kajian tahunan, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi. Lalu sosial masyarakat sebelum menetapkan motor dikenakan cukai.
"Kalaupun sudah masuk Undang-Undang HPP, kalau teman-teman melihat setiap tahun kita juga tidak terburu-buru untuk mengambil kebijakan," tutur Askolani.
Selanjutnya Askolani mengungkapkan bahwa DJBC mempertimbangkan banyak hal ketika ingin membuat aturan motor akan dikenakan cukai.
"Kami melihat perkembangan ekonomi setiap tahun, itu belum kita lakukan," pungkas Askolani.
Sekadar informasi, rencana motor akan dikenakan cukai merupakan sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan negara.
Namun dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, tidak disebutkan adanya tahapan implementasi lebih lanjut.
Artikel Terpopuler
1
2
3
4
5
Artikel Terkait
30 April 2025, 17:00 WIB
28 April 2025, 15:00 WIB
25 April 2025, 20:00 WIB
25 April 2025, 16:26 WIB
25 April 2025, 13:00 WIB
Terkini
02 Mei 2025, 18:00 WIB
BYD Sealion 7 hybrid dipersiapkan meluncur di negara asalnya, di Indonesia baru ada versi listrik murni
02 Mei 2025, 17:00 WIB
Terdapat diskon jika Anda berminat membeli motor listrik Alva pada pameran PEVS 2025 di JIExpo Kemayoran
02 Mei 2025, 16:00 WIB
Versi hybrid dari Chery Tiggo Cross dipastikan hadir di Malaysia bulan ini, lebih dulu dari Indonesia
02 Mei 2025, 15:00 WIB
Ganjil genap Puncak kembali diterapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan wisata tersebut
02 Mei 2025, 14:00 WIB
Berikut kami rangkum cara dan biaya perpanjang STNK per Mei 2025, opsen mulai berlaku di sejumlah daerah
02 Mei 2025, 13:00 WIB
Geely Galaxy Starship 7 siap menantang Chery Tggo 8 CSH dan Jaecoo J7 SHS dengan sejumlah keunggulan
02 Mei 2025, 12:00 WIB
Menurut kabar beredar, terdapat dua kandidat kuat SUV baru dari BAIC yang segera dipasarkan di Indonesia
02 Mei 2025, 11:00 WIB
FIF berhasil bukukan laba Rp 1,13 triliun dibkuartal I 2025 atau tumbuh bila dibandingkan periode serupa tahun lalu