Daftar Sanksi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Dipenjara

Sanksi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 cukup beragam karena bisa dipenjara selama beberapa bulan

Daftar Sanksi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Dipenjara

KatadataOTO – Operasi Patuh Jaya 2024 resmi digelar pada 15 hingga 28 Juli 2028. Kegiatan ini akan fokus pada 14 pelanggaran yang umum dilakukan masyarakat.

Sanksinya pun bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari denda hingga kurungan penjara selama beberapa bulan.

Adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan bisa membuat pengendara menjadi lebih disiplin dalam berkendara. Tak tanggung-tanggung, setidaknya akan ada 2.938 personel yang diterjunkan di beberapa lokasi utama.

Daftar Sanksi Pelanggaran Arus Lalu Lintas Operasi Patuh 2024

Baru 3 hari operasi Patuh Jaya 2023, ribuan orang ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Melawan arus lalu lintas akan mendapat ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 297 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara diancam bakal dikenai pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara terancam hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai pasal 283 UU LLAJ
  • Tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pasal 289 UU LLAJ.
  • Melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  • Berkendara di bawah umur dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  • Membonceng lebih dari satu penumpang akan diancam hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ.
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK saat dilakukan pemeriksaan akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Melanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.sesuai pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Menggunakan pelat nomor palsu bakal dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Parkir liar akan diderek dan dikenakan dikenakan denda Rp 500.000 per harinya.

Terkini

mobil
Jalan Menuju Penggunaan Mobil Hidrogen Masih Jauh, Banyak Kendala

Jalan Menuju Penggunaan Mobil Hidrogen Masih Jauh, Banyak Kendala

Mobil hidrogen diklaim lebih efisien, hanya saja implementasinya di Indonesia masih temui banyak kendala

mobil
Toyota Calya bekas

3 Pilihan Toyota Calya Bekas di Jakarta, Ada Promo DP 0 Persen

Toyota Calya bekas di Jakarta jumlahnya cukup banyak sehingga pelanggan bisa mudah memilih sesuai keinginan

mobil
Chery Omoda E5 bekas

Chery Omoda E5 Bekas Sudah Beredar, Harga Rp 73 juta Lebih Murah

Chery Omoda E5 bekas sudah beredar dengan harga selisih Rp 73 juta lebih murah ketimbang unit barunya

mobil
Mitsubishi Pajero Sport bekas

Mitsubishi Pajero Sport Bekas Lansiran 2023, TDP Cuma Rp 35 Juta

Mitsubishi Pajero Sport bekas lansiran 2023 semakin banyak pilihannya dan kini ada paket TDP Rp 35 juta

mobil
Ford Jual 300 Unit di Indonesia pada 2023

RMA Boyong Ford Everest Titanium Next Gen Berfitur Paling Aman

RMA Indonesia memperkenalkan Ford Everest Titanium Next Gen yang dibekali dengan fitur keamanan lengkap

mobil
Wuling Confero EV

Pemesanan Wuling Confero EV Dibuka, Harga Rp 150 Jutaan

Keran pemesanan dibuka meski belum resmi meluncur, Wuling Confero EV di China ditawarkan mulai Rp 150 jutaan

otosport
Susunan Pembalap MotoGP 2025: Tersisa Satu Bangku Kosong

Susunan Pembalap MotoGP 2025: Tersisa Satu Bangku Kosong

Susunan pembalap MotoGP 2025 tersisa satu slot kosong usai Miguel Oliveira bergabung dengan Pramac Yamaha

otopedia
Ini Tanda Mobil Bekas Terendam Banjir, Cukup Periksa Bagian Ini

Ciri Mobil Bekas Terendam Banjir, Cukup Periksa Bagian Ini

Terdapat beberapa ciri mobil bekas terendam banjir, salah satunya timbul karat di sejumlah bagian kendaraan