Daftar Sanksi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Dipenjara

Sanksi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 cukup beragam karena bisa dipenjara selama beberapa bulan

Daftar Sanksi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Dipenjara

KatadataOTO – Operasi Patuh Jaya 2024 resmi digelar pada 15 hingga 28 Juli 2028. Kegiatan ini akan fokus pada 14 pelanggaran yang umum dilakukan masyarakat.

Sanksinya pun bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari denda hingga kurungan penjara selama beberapa bulan.

Adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan bisa membuat pengendara menjadi lebih disiplin dalam berkendara. Tak tanggung-tanggung, setidaknya akan ada 2.938 personel yang diterjunkan di beberapa lokasi utama.

Daftar Sanksi Pelanggaran Arus Lalu Lintas Operasi Patuh 2024

Baru 3 hari operasi Patuh Jaya 2023, ribuan orang ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Melawan arus lalu lintas akan mendapat ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 297 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara diancam bakal dikenai pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara terancam hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai pasal 283 UU LLAJ
  • Tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pasal 289 UU LLAJ.
  • Melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  • Berkendara di bawah umur dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  • Membonceng lebih dari satu penumpang akan diancam hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ.
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK saat dilakukan pemeriksaan akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Melanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.sesuai pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Menggunakan pelat nomor palsu bakal dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Parkir liar akan diderek dan dikenakan dikenakan denda Rp 500.000 per harinya.

Terkini

mobil
Denza D9

Koleksi Kendaraan Jerome Polin, Ada Denza D9

Sejak memiliki Denza D9, Jerome Polin mengaku sudah jarang menggemudikan mobilnya sendiri meski masih memiliki kendaraan lain

mobil
BYD

Ulas Platform EV BYD, Rahasia Performa Gahar Denza dan Yangwang

Platform e3 dan e4 hasil pengembangan BYD disematkan pada produk performa tinggi, modern dan fungsional

news
IIMS 2026

Daftar Mobil dan Motor Favorit di IIMS 2026, Atto 1 sampai Aerox

Ada ratusan kategori yang diperebutkan oleh para pabrikan motor serta mobil dalam perhelatan IIMS 2026

mobil
IIMS

IIMS 2027 Digelar Pasca Lebaran, Begini Alasannya

Waktu penyelenggaraan IIMS 2027 berbeda dari biasanya yang dibuka setiap Februari sebelum momenntum Lebaran

mobil
DFSK

Tak Tunggu Pemerintah, DFSK Beri Insentif Buat Seluruh Modelnya

DFSK tak menunggu pemerintah dan memberi insentif mandiri untuk seluruh modelnya yang dijual di Tanah Air

mobil
Jetour T2

Harga Khusus Jetour T2 di IIMS 2026, Hanya Sampai Hari Ini

Setelah gelaran IIMS 2026 berakhir harga Jetour T2 akan naik, tidak lagi dipasarkan di angka Rp 568 jutaan

news
IIMS 2026

IIMS 2026 Resmi Ditutup, Tahun Depan Digelar Setelah Lebaran

Jumlah transaksi dan angka pengunjung belum diungkap oleh pihak penyelenggara jelang akhir IIMS 2026

mobil
ACC

ACC Carnival Jogja Digelar Untuk Genjot Pembiayaan Kendaraan

ACC kembali menggelar pameran mobil di Jogja City Mall, dengan maksud untuk meningkatkan kepemilikan kendaraan