Daftar Sanksi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Dipenjara

Sanksi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024 cukup beragam karena bisa dipenjara selama beberapa bulan

Daftar Sanksi Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2024, Bisa Dipenjara

KatadataOTO – Operasi Patuh Jaya 2024 resmi digelar pada 15 hingga 28 Juli 2028. Kegiatan ini akan fokus pada 14 pelanggaran yang umum dilakukan masyarakat.

Sanksinya pun bermacam-macam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari denda hingga kurungan penjara selama beberapa bulan.

Adanya Operasi Patuh Jaya 2024 ini diharapkan bisa membuat pengendara menjadi lebih disiplin dalam berkendara. Tak tanggung-tanggung, setidaknya akan ada 2.938 personel yang diterjunkan di beberapa lokasi utama.

Daftar Sanksi Pelanggaran Arus Lalu Lintas Operasi Patuh 2024

Baru 3 hari operasi Patuh Jaya 2023, ribuan orang ditilang
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Melawan arus lalu lintas akan mendapat ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 297 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol Pengendara diancam bakal dikenai pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara terancam hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 sesuai pasal 283 UU LLAJ
  • Tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai pasal 289 UU LLAJ.
  • Melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
  • Berkendara di bawah umur dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  • Membonceng lebih dari satu penumpang akan diancam hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ.
  • Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK saat dilakukan pemeriksaan akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Melanggar marka jalan bisa dikenakan sanksi penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.sesuai pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
  • Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya akan dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Ganjil genap Jakarta
Photo : @TMCPoldaMetro
  • Menggunakan pelat nomor palsu bakal dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
  • Parkir liar akan diderek dan dikenakan dikenakan denda Rp 500.000 per harinya.

Terkini

mobil
Harga Honda HR-V Hybrid Turun, Jaecoo Santai Andalkan Nama Chery

Jaecoo Masih Pede Saingi Honda Dalam Perang Harga Murah

Menurut Jaecoo dengan bergabung bersama Chery mereka tidak gentar buat bersaing dengan pabrikan Jepang

mobil
Penjualan BYD Global

Penjualan BYD Group Juni 2025 Lampaui Wholesales Indonesia

Penjualan BYD Group di Juni 2025 berhasil lampaui wholesales mobil Indonesia periode Januari sampai Mei 2025

motor
Peneliti Singgung Produsen EV Masih Ogah Tes Keamanan Baterai

Peneliti Singgung Produsen EV Masih Ogah Tes Keamanan Baterai

Peneliti ungkap masih ada produsen EV roda dua yang enggan menguji keamanan baterai dengan alasan biaya mahal

news
Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL

Aturan Tarif Sopir Logistik Disiapkan Demi Berantas Truk ODOL

Kemenko Infra mengaku tengah menyiapkan aturan tarif atas dan bawah sopir logistik demi berantas truk ODOL

mobil
Bocoran Spesifikasi BYD Sealion 05 EV, Calon Rival Neta X di RI

Bocoran Spesifikasi BYD Sealion 05 EV, Calon Rival Neta X di RI

BYD Sealion 05 EV terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berpeluang hadir di GIIAS 2025

news
Karoseri Laksana Kapalkan Bus ke Sri Lanka, Siap Lebarkan Sayap

Karoseri Laksana Kapalkan Bus ke Sri Lanka, Siap Lebarkan Sayap

Karoseri Laksana mengirimkan satu bus ke Sri Lanka untuk digunakan kegiatan pariwisata serta antarkota

review
Review Suzuki Fronx

Test Drive Suzuki Fronx, Punya Modal untuk Populer di Indonesia

Suzuki Fronx punya modal untuk disukai konsumen Indonesia lewat proporsi eksterior dan desain, kenyamanan juga mesin yang hemat

motor
Intip Spesifikasi Honda Cuv e:, Bisa Menjelajah Sampai 80 km

Honda CUV e: Diskon Rp 41 Juta, Harga OTR Jadi Rp 19,3 Jutaan

Diler motor Honda di Kota Bandung menawarkan CUV e: dengan harga yang menarik dan berlaku selama Juli 2025